• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 6 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Siaran TV Analog Resmi Dimatikan, Masih Ada Channel yang Bisa Ditonton?

November 3, 2022
in Berita
Siaran tv analog resmi dihentikan

Foto: Ilustrasi (Pexels/Christiano Sinisterra)

135
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SIARAN TV analog telah resmi dimatikan oleh pemerintah, Kamis (3 November 2022). Seperti diketahui, pemerintah telah merencanakan peralihan dari TV analog ke TV digital sejak tahun 2020 lalu.

Imbauan-imbauan serta sosialisasi terus dilakukan pemerintah agar masyarakat mau beralih ke TV digital yang tampilannya jauh lebih jernih. Akan tetapi, memang tidak mudah langsung mengajak masyarakat beralih begitu saja ke digital.

Baca Juga: Tahapan Penghentian Siaran Televisi Analog

Siaran TV Analog Resmi Dihentikan, Masih Ada Channel yang Bisa Ditonton?

Ada yang memang karena merasa gaptek sehingga bingung bagaimana cara beralihnya, penggunaan alat bernama Set Top Box (STB) sampai bagaimana cara mendapatkannya.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri karena masih banyak yang belum melakukan peralihan. Pemerintah pun terus melakukan berbagai cara agar bisa menaikkan jumlah pengguna yang sudah beralih ke tv digital.

Salah satunya adalah dengan membagikan Set Top Box secara gratis kepada masyarakat. Apabila tidak mendapatkannya secara gratis, perangkat STB bisa banyak ditemui di marketplace-marketplace online.

STB merupakan perangkat yang berfungsi menangkap siaran tv digital sehingga nantinya bisa ditampilkan di televisi yang kita miliki. Pemerintah telah melakukan penghentian siaran analog secara bertahap.

Dimulai dari tahun 2021 yang meliputi wilayah Aceh, Kepulauan Riau. Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Stafsus Menteri Kominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang menjelaskan bahwa siaran televisi digital bukan seperti televisi yang menggunakan parabola.

Jadi, televisi digital ini tidak memerlukan biaya apa-apa dan tidak membutuhkan kuota internet. Dijelaskan bahwa masyarakat hanya cukup menggunakan STB yang berfungsi untuk mengubah sinyal analog menjadi digital.

Apabila masyarakat tetap tidak beralih, maka siap-siap harus gigit jari karena hanya bisa menyaksikan kumpulan semut di layar. Namun, tahukah Sahabat Muslim bahwa ternyata masih ada channel yang bisa ditonton di tv analog?

Per 3 November 2022, channel-channel seperti SCTV, Indosiar, Trans, dan sebagainya resmi hilang dari tv analog.

Akan tetapi, saat kita melihat channel-channel MNC Group, seperti Mnctv, Global Tv, INews, RCTI, semua tayangan mereka masih kita bisa disaksikan di TV analog.

Ada juga ANTV yang masih menampilkan siaran mereka di TV analog.

MNC TV bukannya tidak beralih. Dalam akun instagramnya, mereka menginformasikan beberapa kanal digital mereka di beberapa kota.

Penghentian TV analog ini menjadi trending di Twitter. Banyak masyarakat yang mengambil video detik-detik TV analog mereka resmi dimatikan.

Bagi Sahabat Muslim yang memang senang menonton televisi dan belum beralih ke digital, segeralah untuk memiliki perangkat Set Top Box agar bisa menikmati tayangan dengan jernih dan lancar. [Cms]

Tags: Siaran televisi analog dihentikan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Aku Enggak Mau Pura-pura Miskin

Next Post

Posisi Aisyah di Hati Rasulullah

Next Post
Posisi Aisyah di Hati Rasulullah

Posisi Aisyah di Hati Rasulullah

Daftar Nama Orang Indonesia yang Masuk ke dalam 500 Muslim paling Berpengaruh di Dunia 2023

Daftar Nama Orang Indonesia yang Masuk ke dalam 500 Muslim paling Berpengaruh di Dunia 2023

Siap Memimpin dan Dipimpin

Islam Itu Misi Menyelamatkan Umat Manusia

  • Tafsir Surat Abasa Ayat 1-16

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5173 shares
    Share 2069 Tweet 1293
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7681 shares
    Share 3072 Tweet 1920
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5192 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Abdullah bin Sa’ad, Murtad dan Kembali pada Islam

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    213 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2074 shares
    Share 830 Tweet 519
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga