ChanelMuslim.com – Siaran televisi analog akan mulai dihentikan secara berkala pada tahun ini. Terdapat lima tahapan penghentian berdasarkan wilayah.
Baca Juga: KPI Targetkan Indonesia Siap Bertransformasi dari Analog ke Digital pada 2022
Tahapan Penghentian Harus Dilakukan Serentak
Seperti yang diketahui, Indonesia akan bertransformasi dari tv analog menjadi tv digital yang lebih jernih, tidak ada gangguan, dan tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia.
Transformasi ini diharapkan tercapai pada 2022.
Oleh sebab itu, mulai dari tahun 2021 ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memulai tahapan penghentian siaran analog.
Penghentian di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut.
Tujuannya adalah agar memudahkan masyarakat, sehingga mereka cukup menonton siaran televisi dari satu jenis penerimaan saja.
Baca Juga: Pengaruh Gelombang Elektromagnetik Handphone terhadap Kesehatan
Ditargetkan Selesai 2 November 2022
Dilansir dari tempo.co pada Ahad, (6/6/2021) tahapan pertama paling lambat dilakukan hingga 17 Agustus 2021.
Wilayahnya adalah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantan Utara 3.
Tahapan kedua akan dilakukan paling lambat hingga 31 Desember 2021 untuk 20 wilayah siaran.
Jawa Barat 4, Jawa Barat 7, Aceh 2, Aceh 4, Riau 4, Jawa Timur 5 dan Nusa Tenggara Timur 3.
Tahap ketiga paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2022.
Kemudian, tahapan keempat paling lambat adalah 17 Agustus 2022.
Tahapan yang terakhir dilakukan paling lambat 2 November 2022.
Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan daerah.
Terdapat empat faktor yang mendasari kebijakan tersebut.
Fakto-faktor tersebut adalah praktik umum yang terjadi di dunia, masukan lembaga penyiaran, pertimbangan kesiapan industri dan keterbatasan spektrum frekuensi radio. [Cms]