• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 19 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ramadan, Ini Jam Kerja ASN, TNI dan Polri

Mei 11, 2018
in Berita
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ramadan akan tiba dan pemerintah mengeluarkan surat edaran sebagai acuan jam kerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur melalui Surat Edaran Nomor: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018, telah menetapkan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan 1439H/2018M.

Menurut Surat Edaran (SE) tersebut, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI, dan Polri yang beragama Islam, maka jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur sebagai berikut:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00-15.00;

– Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30:

b. Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30;

– Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30.

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00-14.00;

– Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30;

b. Hari Jumat : Pukul 08.00-14.30;

– Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.

Jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan, menurut SE Menteri PANRB itu, adalah 32,50 jam per minggu.

“Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi akhir SE tersebut.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Pimpinan Lembaga lainnya; 10. Para Gubernur; dan 11. Para Bupati/Wali Kota.

Tembusan Surat Edaran tersebut ditujukan kepada: 1. Presiden Republik Indonesia; dan 2. Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sumber: Humas Kementerian PANRB/Setkab RI

(jwt/Setkab)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sejarah Baru Malaysia, Kemenangan Mahathir Mohamad dan Anwar Ibrahim

Next Post

Tips Semangat Selama Ramadan ala Dewi Sandra

Next Post

Tips Semangat Selama Ramadan ala Dewi Sandra

Dorong Ketahanan Pangan Keluarga, Rumah Zakat Luncurkan Program Kebun Gizi

Buruan, Ingin Belajar Menulis Al-Qur'an Digital Gratis, Ini Infonya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7632 shares
    Share 3053 Tweet 1908
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    1996 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5137 shares
    Share 2055 Tweet 1284
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3206 shares
    Share 1282 Tweet 802
  • Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1571 shares
    Share 628 Tweet 393
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    246 shares
    Share 98 Tweet 62
  • Lima Ide Sarapan Pagi Olahan Alpukat

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga