• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 6 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Program Bantuan Hukum Gratis dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Begini Cara Mendapatkannya

Program bantuan hukum gratis dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) diberikan kepada orang atau kelompok orang miskin yang membutuhkan bantuan hukum.

05/03/2021
in Berita
Program Bantuan Hukum Gratis dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Begini Cara Mendapatkannya

Program Bantuan Hukum Gratis (foto: hukum.ub.ac.id)

76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Program bantuan hukum gratis dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) diberikan kepada orang atau kelompok orang miskin yang membutuhkan bantuan hukum.

Sebelum mendapatkan bantuan hukum, terdapat persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Dilansir dari instagram resmi BPHN, ada beberapa persyaratan dan alur permohonan bantuan hukum.

Pertama, mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan.

Kedua, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

Ketiga, melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon.

Selain persyaratan, pemohon bantuan hukum gratis juga harus memahami alur bagaimana caranya mengajukan permohonan mulai dari awal sampai mendapatkan pendampingan bantuan hukum.

Pemohon harus memeriksa Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di kota tempat tinggal pemohon. PBH bisa diperiksa pada laman sidbankum.bphn.go.id.

Setelah menemukan PBH yang diinginkan, selanjutnya pemohon harus menyerahkan dokumennya kepada PBH tersebut.

Nantinya, berkas-berkas pemohon akan segera diverifikasi. Apabila sudah sesuai dan masuk ke dalam golongan yang berhak mendapatkan bantuan hukum, pelaksanaan pendampingan bantuan hukum akan segera dilakukan.

Program bantuan hukum ini sudah diluncurkan pada tahun 2013. Program bantuan hukum mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat karena manfaatnya dirasakan langsung oleh para penerima bantuan hukum.

Oleh karena itu, BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI terus mengajak Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dan terverifikasi untuk mendaftar dan ikut mendukung program bantuan hukum ini. Pendaftaran calon OBH dibuka pada tanggal 4 Maret s.d. 26 Maret 2021 dengan mendaftarkan organisasinya di laman sidbankum.bphn.go.id.[ind/Camus]

Tags: program bantuan hukum gratis
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ummu Alila: Pernikahan Itu adalah Ibadah Terpanjang yang Kita Lakukan di Dunia

Next Post

3 Sebab Doa Membawa Keberkahan bagi Keluarga

Next Post
3 Sebab Doa Membawa Keberkahan bagi Keluarga

3 Sebab Doa Membawa Keberkahan bagi Keluarga

Resep Udang Sambal Minimalis, Ide Olahan Seafood Sederhana

Resep Udang Sambal Minimalis, Ide Olahan Seafood Sederhana

Sulitnya Mengembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia

Sulitnya Mengembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8335 shares
    Share 3334 Tweet 2084
  • Gunung Kelir di Wonogiri jadi Primadona Baru dengan Pesona Alamnya

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Rekomendasi Warna Baju agar Wajah Tampak Cerah

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3758 shares
    Share 1503 Tweet 940
  • Salimah Jakarta Selenggarakan Rapat Koordinasi Nasional

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4273 shares
    Share 1709 Tweet 1068
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4580 shares
    Share 1832 Tweet 1145
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5372 shares
    Share 2149 Tweet 1343
  • BGN Goes to Campus di Unhas, Dorong Kampus Jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga