• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Portugal Larang Perokok Dekati Sekolah dan Rumah Sakit

September 17, 2016
in Berita
68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

gfChanelMuslim.com – Portugal menyetujui peraturan baru yang melarang orang merokok di dekat sekolah dan rumah sakit, seperti yang dikatakan Menteri Kesehatan Portugal, pada Kamis lalu.

Berdasarkan peraturan baru itu, perokok dilarang berada dekat tempat bermain anak-anak, daerah yang berada di dekat pintu serta jendela gedung pendidikan dan kesehatan mulai Januari tahun depan.

Peraturan baru tersebut bertujuan melindungi warga terpapar sebagai perokok pasif sekaligus pengendalian konsumsi rokok di Portugal.

Menurut Direktorat Kesehatan Umum Portugal, sebanyak 12.000 warga Portugal meninggal dunia akibat mengkonsumsi tembakau setiap tahunnya.

Portugal memberlakukan larangan mengenai merokok pada Januari 2008, namun peraturan lebih longgar dibandingkan dengan yang ada di negara lain Eropa, sebagaimana dikutip dari Xinhua.

Peraturan tersebut melarang daerah kurang dari 100 meter persegi untuk digunakan perokok dan gedung umum wajib memiliki area untuk merokok disertai dengan saluran udara yang baik.

Tahun lalu, pemerintah membuat peraturan yang lebih ketat, dengan melarang orang merokok di semua gedung umum tertutup.

Peraturan tersebut baru akan diberlakukan pada 2020, sehingga ruang umum di tempat kerja yang memiliki ruang untuk merokok dapat menerapkan peraturan baru itu.

Negara tersebut belum lama ini juga memberlakukan peraturan baru yang mewajibkan perusahaan tembakau menggunakan kemasan yang berisi peringatan berbentuk gambar.

Pemerintah juga melarang kata-kata dalam penjualan rokok seperti “ringan”, yang dirasa dapat menyesatkan.

Rokok dengan rasa aromatik dan rokok elektronik yang berisi nikotin juga akan dilarang paling lambat pada 2020.[af/cnn]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perlawanan Aktivis Perempuan Dunia terhadap Blokade Israel di Gaza

Next Post

Peneliti di Swedia Sebut Tidur di Akhir Pekan Berbahaya Bagi Kesehatan

Next Post

Peneliti di Swedia Sebut Tidur di Akhir Pekan Berbahaya Bagi Kesehatan

Asosiasi Muslim Jepang Akhirnya Punya Masjid Sendiri di Tokyo

Heboh Iklan Jilbab di TV Jerman

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7386 shares
    Share 2954 Tweet 1847
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1372 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3014 shares
    Share 1206 Tweet 754
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4924 shares
    Share 1970 Tweet 1231
  • Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4803 shares
    Share 1921 Tweet 1201
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Ini Empat Jenis Pisang yang Bisa Dijadikan Bahan Nugget Kekinian

    2581 shares
    Share 1032 Tweet 645
  • Nilai TKA Resmi jadi Syarat Baru dalam SNPMB 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Simak Syarat Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga