• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perppu Kebiri Dibawa ke Paripurna, PKS Pilih Tak Menyatakan Pendapat

27/07/2016
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

kekerasan-thd-anak_ilustrasi-300x200

ChanelMuslim.com – Fraksi PKS memilih sikap tidak menyatakan pendapat dalam pembahasan tingkat I terkait Penetapan Perppu tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri) di Komisi VIII untuk dibawa ke Sidang Paripurna.

Sebab, menurut Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis, Fraksi PKS memiliki alasan kuat terkait dengan prosedural maupun substansial atas sikap tersebut.

Iskan menegaskan, dari sisi prosedural, penerbitan Perppu ini masih masih perlu pembahasan matang.

Hal itu karena, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pengganti Undang-Undang Pasal 52 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa pengajuan Perppu dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang diajukan ke DPR pada masa sidang berikutnya.

Sehingga, Perppu Kebiri yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 25 Mei 2016 ini, seharusnya baru diajukan pada masa sidang VI, bukan pada masa sidang V pada periode saat ini.

“Jadi, di sini kami melihat pemerintah terkesan buru-buru dan emosional, hanya karena isu kekerasan seksual terhadap anak itu belakangan sedang ramai diberitakan media. Sehingga hasilnya pun terlihat tidak komprehensif dan berkesinambungan dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Apalagi berpotensi adanya kesalahan prosedur dalam pengajuan perppu itu kepada DPR,” jelas Iskan, Rabu (27/7/2016).

Meskipun demikian, Iskan menegaskan, Fraksi PKS pada dasarnya sangat mendukung adanya upaya perlindungan terhadap anak. Oleh karena itu, menurut Iskan, yang diperlukan saat ini adalah bagaimana melindungi anak-anak, bukan hanya berfokus pada bagaimana memperberat hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

“Seharusnya yang tidak kalah diperlukan adalah bagaimana perlindungan terhadap anak dari kejahatan seksual, kemudian bagaimana peran keluarga, masyarakat, dan ulama dalam pencegahan kekerasan terhadap anak. Jangan hanya berfokus pada bagaimana memperberat hukuman kepada para pelaku kejahatan terhadap anak,” tegasnya.

Iskan menambahkan, untuk menekan angka kekerasan terhadap anak khusunya kekerasan seksual, bukan semata-mata dengan menaikan ancaman hukuman, tetapi juga memperhatikan penegakan hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual. Selain itu, menurutnya, pemerintah juga harus memperhatikan faktor pemicu terjadinya kekerasan terhadap anak, antara lain peredaran minuman keras dan pornografi.

Hukuman Kebiri kimia, menurut Iskan, jika merujuk di dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak merupakan cara kekerasan oleh negara walaupun tujuannya menghukum pelaku.

“Cara kekerasan dalam penegakan hukum harus ditinggalkan mengingat Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan. Ditambah lagi masih adanya penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melaksanakannya,” jelas Iskan. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wajah Baru Dalam Kabinet Kerja Hasil Reshuffle Jilid II

Next Post

Membaca Reshuffle Kabinet Kerja Jilid Dua

Next Post

Membaca Reshuffle Kabinet Kerja Jilid Dua

Bolu Gulung Cokelat Moka, Penawar Sedih dan Duka

Suka Makan Garam Berlebihan? Ini Akibatnya

Rasulullah Turut Mengerjakan Pekerjaan Rumah

Tip Memakai Foundation agar Tahan Lama

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7719 shares
    Share 3088 Tweet 1930
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Momen Umroh Alyssa Daguise Bersama Maia Estianty Penuh Hangat dan Kekeluargaan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Skenario Islam Teroris Jilid Desember Gagal Total

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5198 shares
    Share 2079 Tweet 1300
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3280 shares
    Share 1312 Tweet 820
  • Peluncuran Buku Antologi di Batang, Dorong Tumbuhnya Penulis dan Pegiat Literasi Lokal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga