• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 8 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pernyataan Sikap MUI terhadap Persidangan Ke-8 Ahok

02/02/2017
in Berita
69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap terhadap apa yang dialami Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin, dalam persidangan ke-8 dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid, yang didampingi pimpinan MUI lainnya. Berikut pernyataan yang berlangsung pada Kamis (2/2) di Jakarta.

1. Dalam proses persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tim pengacara Ahok telah memperlakukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nila etika dan kesantunan, mengingat saksi adalah seorang ulama yang menjadi panutan untuk umat Islam Indonesia.

2. Tim pengacara terdakwa maupun terdakwa sendiri tidak fokus pada substansi materi yang diterangkan oleh saksi, sehingga tim pengacara dalam menggali informasi mengaitkan dengan hal-hal yang tidak patut.

3. Tim pengacara terdakwa cenderung melecehkan dan menekan saksi sehingga saksi diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Dewan Pimpinan MUI menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan.

2. Menyesalkan sikap tim pengacara dan terdakwa terhadap saksi, yaitu KH Ma`ruf Amin yang telah memberikan keterangan dalam persidangan Ahok yang cenderung menekan dan melecehkan dengan sikap arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan peradilan.

3. Meminta kepada Komisi Yudisial RI untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara itu.

4. Meminta Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan proses persidangan perkara Ahok, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika persidangan. (Mh/Wn)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tak Main Gusur, Ini Solusi Sandiaga agar PKL Nyaman Berjualan

Next Post

Apa Bedanya Produk Alami dan Produk Organik?

Next Post

Apa Bedanya Produk Alami dan Produk Organik?

Nastar dan Politik

Nastar dan Politik

Farmhouse Lembang, Wisata Keluarga Berkonsep Eropa di Bandung 

  • Ayat Al-Qurán tentang Traveling

    Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8163 shares
    Share 3265 Tweet 2041
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3637 shares
    Share 1455 Tweet 909
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2014 shares
    Share 806 Tweet 504
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4187 shares
    Share 1675 Tweet 1047
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Menyikapi Istri yang Berzina

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4518 shares
    Share 1807 Tweet 1130
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga