• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pernyataan Sikap MUI terhadap Persidangan Ke-8 Ahok

Februari 2, 2017
in Berita
68
SHARES
521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap terhadap apa yang dialami Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin, dalam persidangan ke-8 dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid, yang didampingi pimpinan MUI lainnya. Berikut pernyataan yang berlangsung pada Kamis (2/2) di Jakarta.

1. Dalam proses persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tim pengacara Ahok telah memperlakukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nila etika dan kesantunan, mengingat saksi adalah seorang ulama yang menjadi panutan untuk umat Islam Indonesia.

2. Tim pengacara terdakwa maupun terdakwa sendiri tidak fokus pada substansi materi yang diterangkan oleh saksi, sehingga tim pengacara dalam menggali informasi mengaitkan dengan hal-hal yang tidak patut.

3. Tim pengacara terdakwa cenderung melecehkan dan menekan saksi sehingga saksi diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Dewan Pimpinan MUI menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan.

2. Menyesalkan sikap tim pengacara dan terdakwa terhadap saksi, yaitu KH Ma`ruf Amin yang telah memberikan keterangan dalam persidangan Ahok yang cenderung menekan dan melecehkan dengan sikap arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan peradilan.

3. Meminta kepada Komisi Yudisial RI untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara itu.

4. Meminta Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan proses persidangan perkara Ahok, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika persidangan. (Mh/Wn)

Previous Post

Tak Main Gusur, Ini Solusi Sandiaga agar PKL Nyaman Berjualan

Next Post

Apa Bedanya Produk Alami dan Produk Organik?

Next Post

Apa Bedanya Produk Alami dan Produk Organik?

Nastar dan Politik

Nastar dan Politik

Farmhouse Lembang, Wisata Keluarga Berkonsep Eropa di Bandung 

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga