• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pernyataan Sikap MUI terhadap Persidangan Ke-8 Ahok

Februari 2, 2017
in Berita
68
SHARES
521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap terhadap apa yang dialami Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin, dalam persidangan ke-8 dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid, yang didampingi pimpinan MUI lainnya. Berikut pernyataan yang berlangsung pada Kamis (2/2) di Jakarta.

1. Dalam proses persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tim pengacara Ahok telah memperlakukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nila etika dan kesantunan, mengingat saksi adalah seorang ulama yang menjadi panutan untuk umat Islam Indonesia.

2. Tim pengacara terdakwa maupun terdakwa sendiri tidak fokus pada substansi materi yang diterangkan oleh saksi, sehingga tim pengacara dalam menggali informasi mengaitkan dengan hal-hal yang tidak patut.

3. Tim pengacara terdakwa cenderung melecehkan dan menekan saksi sehingga saksi diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Dewan Pimpinan MUI menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan.

2. Menyesalkan sikap tim pengacara dan terdakwa terhadap saksi, yaitu KH Ma`ruf Amin yang telah memberikan keterangan dalam persidangan Ahok yang cenderung menekan dan melecehkan dengan sikap arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan peradilan.

3. Meminta kepada Komisi Yudisial RI untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara itu.

4. Meminta Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan proses persidangan perkara Ahok, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika persidangan. (Mh/Wn)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tak Main Gusur, Ini Solusi Sandiaga agar PKL Nyaman Berjualan

Next Post

Apa Bedanya Produk Alami dan Produk Organik?

Next Post

Apa Bedanya Produk Alami dan Produk Organik?

Nastar dan Politik

Nastar dan Politik

Farmhouse Lembang, Wisata Keluarga Berkonsep Eropa di Bandung 

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7491 shares
    Share 2996 Tweet 1873
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3097 shares
    Share 1239 Tweet 774
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1478 shares
    Share 591 Tweet 370
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4979 shares
    Share 1992 Tweet 1245
  • Membaca Qunut Nazilah Lebih dari Sebulan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    374 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2011 shares
    Share 804 Tweet 503
  • 2 Tahun Badai Al-Aqsa, Asma Nadia: Kita Tidak Boleh Terbiasa dengan Pembantaian Ini

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1714 shares
    Share 686 Tweet 429
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga