• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pernyataan Sikap Aliansi Cerahkan Negeri Terkait RUU P-KS

22/07/2019
in Berita
70
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Seperti yang kita ketahui bersama,, ruh bangsa Indonesia adalah ruh perjuangan, kesopanan dan kesantunan yang terkandung rapi dalam pancasila. Penolakan demi penolakan terhadap Rancangan Undang – Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang terjadi di berbagai daerah diantaranya di Jakarta, Bandung, Padang, Samarinda dan berbagai kota lain di Indonesia membuktikan bahwa ada bagian penting dari ruu ini yang begitu bermasalah dan tidak bisa ditolerir masyarakat luas. 

Di dalam RUU begitu banyak narasi multitafsir yang amat subjektif dan tidak jelas indikatornya, sehingga dibanding melindungi, ruu ini malah berpotensi untuk membuka peluang terjadinya kejahatan dan segala penyimpangan seksual lainnya. 

Maka ruu ini memiliki urgensi untuk ditolak dan ditinjau kembali naskah akademiknya sehingga tidak ada lagi keambiguan yang terkandung dalam ruu ini. Selain itu, keambiguan dan diksi yang dipakai dalam ruu ini menghancurkan tatanan keluarga indonesia yang memiliki ideologi Pancasila dan mengedepankan moralitas serta budaya Indonesia yang bertentangan dengan budaya barat yang sekuler dan liberal. 

Publik perlu tahu dengan sejelas jelasnya bahwa ruu ini benar-benar melindungi korban kejahatan seksual. Dimana asas dari definisi kekerasan dan kejahatan seksual menurut para pengusung ruu ini amat berbeda dengan asas dari definisi yang selama ini kita semua tahu. 

Asas dari definisi kekerasan seksual menurut para pengusung ruu ini ialah segala aktivitas seksual yang dilakukan dengan paksaan sehingga jika aktivitas seksual tersebut dilakukan tanpa paksaan, maka hal itu bukanlah kekerasan seksual dan pelakunya tidak bisa dijerat hukum. 

Bisa kita bayangkan betapa kacaunya tatanan moral negeri ini jika segala aktivitas seksual, termasuk di dalamnya penyimpangan-penyimpangan seksual yang dilakukan tanpa paksaan, diberi payung hukum oleh ruu ini. Karenanya, demi ketahanan keluarga indonesia, juga demi pancasila dan norma serta budaya warisan nenek moyang bangsa, mari bersama kita tolak pengesahan ruu penghapusan kekerasan seksual ini.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wajib Tahu, 4 Hal Penting yang Mempengaruhi Aktivitas Muslimah

Next Post

Jaringan Pengusaha Nasional Gandeng ACT untuk Salurkan Hewan Qurban ke Seluruh Indonesia

Next Post
Jaringan Pengusaha Nasional Gandeng ACT untuk Salurkan Hewan Qurban ke Seluruh Indonesia

Jaringan Pengusaha Nasional Gandeng ACT untuk Salurkan Hewan Qurban ke Seluruh Indonesia

Mahkamah Israel Setujui Penggusuran 16 Bangunan Milik Warga Palestina

Kiswat Ka`bah Dibuka untuk Persiapan Haji

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9557 shares
    Share 3823 Tweet 2389
  • 5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mazhab: Jalan Menuju Cahaya, Bukan Tembok Pemisah

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Keajaiban Doa

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kelompok Islam Inggris Boikot Program ‘Pencegahan’

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Tangis Para Sahabat Nabi

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Positif Covid, Aa Gym: Alhamdulillah ala kulli hal

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Warga Prancis Demo Tolak RUU yang Dinilai Diskriminatif Terhadap Muslim

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1372 shares
    Share 549 Tweet 343
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga