• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 10 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pernyataan Sikap Aliansi Cerahkan Negeri Terkait RUU P-KS

22/07/2019
in Berita
70
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Seperti yang kita ketahui bersama,, ruh bangsa Indonesia adalah ruh perjuangan, kesopanan dan kesantunan yang terkandung rapi dalam pancasila. Penolakan demi penolakan terhadap Rancangan Undang – Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang terjadi di berbagai daerah diantaranya di Jakarta, Bandung, Padang, Samarinda dan berbagai kota lain di Indonesia membuktikan bahwa ada bagian penting dari ruu ini yang begitu bermasalah dan tidak bisa ditolerir masyarakat luas. 

Di dalam RUU begitu banyak narasi multitafsir yang amat subjektif dan tidak jelas indikatornya, sehingga dibanding melindungi, ruu ini malah berpotensi untuk membuka peluang terjadinya kejahatan dan segala penyimpangan seksual lainnya. 

Maka ruu ini memiliki urgensi untuk ditolak dan ditinjau kembali naskah akademiknya sehingga tidak ada lagi keambiguan yang terkandung dalam ruu ini. Selain itu, keambiguan dan diksi yang dipakai dalam ruu ini menghancurkan tatanan keluarga indonesia yang memiliki ideologi Pancasila dan mengedepankan moralitas serta budaya Indonesia yang bertentangan dengan budaya barat yang sekuler dan liberal. 

Publik perlu tahu dengan sejelas jelasnya bahwa ruu ini benar-benar melindungi korban kejahatan seksual. Dimana asas dari definisi kekerasan dan kejahatan seksual menurut para pengusung ruu ini amat berbeda dengan asas dari definisi yang selama ini kita semua tahu. 

Asas dari definisi kekerasan seksual menurut para pengusung ruu ini ialah segala aktivitas seksual yang dilakukan dengan paksaan sehingga jika aktivitas seksual tersebut dilakukan tanpa paksaan, maka hal itu bukanlah kekerasan seksual dan pelakunya tidak bisa dijerat hukum. 

Bisa kita bayangkan betapa kacaunya tatanan moral negeri ini jika segala aktivitas seksual, termasuk di dalamnya penyimpangan-penyimpangan seksual yang dilakukan tanpa paksaan, diberi payung hukum oleh ruu ini. Karenanya, demi ketahanan keluarga indonesia, juga demi pancasila dan norma serta budaya warisan nenek moyang bangsa, mari bersama kita tolak pengesahan ruu penghapusan kekerasan seksual ini.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wajib Tahu, 4 Hal Penting yang Mempengaruhi Aktivitas Muslimah

Next Post

Jaringan Pengusaha Nasional Gandeng ACT untuk Salurkan Hewan Qurban ke Seluruh Indonesia

Next Post
Jaringan Pengusaha Nasional Gandeng ACT untuk Salurkan Hewan Qurban ke Seluruh Indonesia

Jaringan Pengusaha Nasional Gandeng ACT untuk Salurkan Hewan Qurban ke Seluruh Indonesia

Mahkamah Israel Setujui Penggusuran 16 Bangunan Milik Warga Palestina

Kiswat Ka`bah Dibuka untuk Persiapan Haji

  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8360 shares
    Share 3344 Tweet 2090
  • Siswa SMA Islam PB Soedirman Bangun Perusahaan Mini di Desa Cibunian, Warga Sambut Antusias Bazar Murah

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3769 shares
    Share 1508 Tweet 942
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2238 shares
    Share 895 Tweet 560
  • Kandungan Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4589 shares
    Share 1836 Tweet 1147
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2114 shares
    Share 846 Tweet 529
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4284 shares
    Share 1714 Tweet 1071
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga