• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 29 Januari, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pernyataan Sikap Aliansi Cerahkan Negeri Terkait RUU P-KS

Juli 22, 2019
in Berita
66
SHARES
507
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Seperti yang kita ketahui bersama,, ruh bangsa Indonesia adalah ruh perjuangan, kesopanan dan kesantunan yang terkandung rapi dalam pancasila. Penolakan demi penolakan terhadap Rancangan Undang – Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang terjadi di berbagai daerah diantaranya di Jakarta, Bandung, Padang, Samarinda dan berbagai kota lain di Indonesia membuktikan bahwa ada bagian penting dari ruu ini yang begitu bermasalah dan tidak bisa ditolerir masyarakat luas. 

Di dalam RUU begitu banyak narasi multitafsir yang amat subjektif dan tidak jelas indikatornya, sehingga dibanding melindungi, ruu ini malah berpotensi untuk membuka peluang terjadinya kejahatan dan segala penyimpangan seksual lainnya. 

Maka ruu ini memiliki urgensi untuk ditolak dan ditinjau kembali naskah akademiknya sehingga tidak ada lagi keambiguan yang terkandung dalam ruu ini. Selain itu, keambiguan dan diksi yang dipakai dalam ruu ini menghancurkan tatanan keluarga indonesia yang memiliki ideologi Pancasila dan mengedepankan moralitas serta budaya Indonesia yang bertentangan dengan budaya barat yang sekuler dan liberal. 

Publik perlu tahu dengan sejelas jelasnya bahwa ruu ini benar-benar melindungi korban kejahatan seksual. Dimana asas dari definisi kekerasan dan kejahatan seksual menurut para pengusung ruu ini amat berbeda dengan asas dari definisi yang selama ini kita semua tahu. 

Asas dari definisi kekerasan seksual menurut para pengusung ruu ini ialah segala aktivitas seksual yang dilakukan dengan paksaan sehingga jika aktivitas seksual tersebut dilakukan tanpa paksaan, maka hal itu bukanlah kekerasan seksual dan pelakunya tidak bisa dijerat hukum. 

Bisa kita bayangkan betapa kacaunya tatanan moral negeri ini jika segala aktivitas seksual, termasuk di dalamnya penyimpangan-penyimpangan seksual yang dilakukan tanpa paksaan, diberi payung hukum oleh ruu ini. Karenanya, demi ketahanan keluarga indonesia, juga demi pancasila dan norma serta budaya warisan nenek moyang bangsa, mari bersama kita tolak pengesahan ruu penghapusan kekerasan seksual ini.[ah/rilis]

Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Wajib Tahu, 4 Hal Penting yang Mempengaruhi Aktivitas Muslimah

Next Post

Jaringan Pengusaha Nasional Gandeng ACT untuk Salurkan Hewan Qurban ke Seluruh Indonesia

Next Post
Jaringan Pengusaha Nasional Gandeng ACT untuk Salurkan Hewan Qurban ke Seluruh Indonesia

Jaringan Pengusaha Nasional Gandeng ACT untuk Salurkan Hewan Qurban ke Seluruh Indonesia

Mahkamah Israel Setujui Penggusuran 16 Bangunan Milik Warga Palestina

Kiswat Ka`bah Dibuka untuk Persiapan Haji

FOKUS+

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    24861 shares
    Share 9944 Tweet 6215
  • 5 Pro dan Kontra Media Sosial

    2125 shares
    Share 850 Tweet 531
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    539 shares
    Share 216 Tweet 135
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    7432 shares
    Share 2973 Tweet 1858
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    2081 shares
    Share 832 Tweet 520
  • Keutamaan Bulan Rajab

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    1174 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    3355 shares
    Share 1342 Tweet 839
  • Metode Pembelajaran untuk Anak Ber-IQ Rendah

    423 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    6175 shares
    Share 2470 Tweet 1544
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga