• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perkuat Ekonomi Masyarakat Bersama Global Zakat – ACT

Mei 16, 2020
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Di balik dampak kesehatan yang mengintai, pandemi Covid-19 juga menjadi ancaman bagi ekonomi masyarakat. Banyak masyarakat yang terhimpit akibat pembatasan ruang gerak. Global Zakat – ACT mengajak masyarakat untuk bahu-membahu dalam penyediaan kebutuhan pangan melalui zakat.
Pemanfaatan dana zakat untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19, baik secara fisik maupun ekonomi telah disetujui secara syariat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Fatwa Nomor 23 tahun 2020 tentang Pemanfaatan harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19. Fatwa ini dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19.
Pengelolaan zakat secara optimal dapat diyakini sebagai salah satu instrumen dalam meningkatkan ekonomi umat. Berdasarkan hal tersebut, optimalisasi pengelolaan zakat dan pemanfaatannya merupakan potensi strategis untuk menunjang pembangunan perekonomian Indonesia dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan di era modern ini.
Melihat kondisi masyarakat yang sedang tidak stabil, Ustaz Fadlan mengajak para dermawan sekalian untuk segera dalam menunaikan zakat fitrah. Begitu pula sesuai dengan anjuran Rasulullah untuk menunaikan ibadah zakat fitrah sesegera mungkin.
“Nabi bersabda, orang yang membayar zakat lebih awal waktu itu jauh lebih baik. Saya menyarakankan sebelum berakhir Ramadan mari berzakat,” ujar Ustaz Fadlan saat mengunjungi Humanity Care Line dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Melalui Global Zakat – ACT, zakat fitrah ini akan disalurkan dalam bentuk beras bagi mereka yang membutuhkan di tengah pandemi ini.
Selaras dengan semangat yang digelontorkan oleh yaitu Tunaikan Zakat, Selamatkan Umat, Global Zakat – ACT berikhtiar untuk menyampaikan amanah para dermawan kepada para mustahik. Terutama di masa pandemi Covid-19 ini, di mana makin banyak masyarakat terdampak secara sosial ekonomi.
Nantinya, penyaluran zakat fitrah tidak hanya dibagikan ke sesama masyarakat Indonesia yang masuk ke dalam delapan golongan asnaf zakat, tetapi juga di negara-negara berpenduduk muslim yang sedang dirundung krisis kemanusiaan. Sebagai awal, Global Zakat – ACT telah menyiapkan 100 ton beras awal Mei ini. Mari Sahabat, tunaikan zakat fitrahmu di awal Ramadhan dengan Rp40 ribu per orang setara dengan harga 2,5 kilogram beras. Insya Allah, beras zakatmu akan sangat membantu saudara-saudara kita yang kelaparan, www.indonesiadermawan.id/ZakatFitrah. [Wnd/rls]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menteri Agama Beri Teladan Berzakat ke BAZNAS

Next Post

Tarik Ulur PSBB yang Bikin Bingung

Next Post

Tarik Ulur PSBB yang Bikin Bingung

Paket Buah Komunitas Sahabat Sinar untuk Para Tetangga

Sate Taichan, Ide Menu Berbuka Mudah ala Devi Irwantari

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5091 shares
    Share 2036 Tweet 1273
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3152 shares
    Share 1261 Tweet 788
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7560 shares
    Share 3024 Tweet 1890
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Sedekah Kuah Sayur

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4563 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Ketahui Isi Ikrar Teks Sumpah Pemuda

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3976 shares
    Share 1590 Tweet 994
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5128 shares
    Share 2051 Tweet 1282
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga