• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perempuan AS Diadili Atas Tuduhan Hina Uni Emirat Arab

April 12, 2016
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

hinazsChanelmuslim.com – Seorang perempuan Amerika berusia 25 tahun muncul di pengadilan hari Senin kemarin (11/4) setelah ditahan di Abu Dhabi selama tujuh pekan. Dia diduga menghina Uni Emirat Arab ketika menunggu taksi di luar bandara.

Perempuan tak dikenal itu mengatakan kepada pengadilan ia tidak tahu mengapa ia diadili. Ia ditahan sejak tanggal 23 Februari.

Harian milik pemerintah, The National, melaporkan perempuan itu mengklaim didekati oleh dua laki-laki yang berbicara kepadanya dengan cara yang menurutnya tidak santun.

“Kedua laki-laki itu berusaha membantu saya. Saya mesti mengejar jadwal penerbangan pukul 01:29 dini hari. Saya menolak meladeni mereka dan tidak terjadi apa-apa,” kata perempuan tersebut, seperti yang dikutip harian The National.

Perempuan itu meminta pengadilan untuk memungkinkannya membayar denda dan dibebaskan. Vonis atas persidangan ini dijadwalkan keluar tanggal 2 Mei, seperti dilaporkan harian lokal.

Meskipun liberal dalam isu-isu lainnya, negara Uni Emirat Arab memiliki hukum ketat yang mengatur ekspresi. Pencemaran nama baik dianggap sebagai pelanggaran pidana dan penghinaan terhadap para pemimpin UEA atau bangsa itu umumnya didakwa dengan hukuman penjara dan denda berat.[af/voa]

Previous Post

Merawat Area Intim Saat Haid, Ini Kata Dokter

Next Post

Revisi UU Terorisme Segera Dibahas, DPR Diminta Hormati UU TNI

Next Post

Revisi UU Terorisme Segera Dibahas, DPR Diminta Hormati UU TNI

Meski Ujian Berlantaikan Tanah, Siswa MTsS DDI Mamuju Tetap Laksanakan UAMBN

Bupati Tanah Datar Imbau Masyarakat dan Pejabat untuk Shalat Berjamaah di Masjid

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga