• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Merawat Area Intim Saat Haid, Ini Kata Dokter

April 12, 2016
in Berita
78
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT
foto: weblapkeszites
foto: weblapkeszites

Chanelmuslim.com-Area intim wanita adalah salah satu bagian tubuh yang harus dijaga, terutama pada saat menstruasi. Biasanya saat menstruasi area kewanitaan akan menjadi lebih lembab serta timbul bakteri sehingga diperlukan perhatian ekstra untuk menjaga area intim agar tetap nyaman saat beraktivitas.

Dituturkan oleh dr. Ogi Dewangga, SpOG, saat menstruasi sebaiknya gantilah pembalut setidaknya satu hingga tiga jam sekali. Jika lebih dari itu, dikhawatirkan kuman akan mulai tumbuh dan berkembang.

“Penggantian pembalut ada masa-masanya. Kalau memang sedang banyak setiap 1 jam sekali sudah harus diganti. Karena darah haid adalah sumber pertumbuhan kuman yang paling banyak,” tuturnya di acara bincang-bincang dengan Softex di Hijab Day, The Hall Kota Kasablanka, Sabtu (9/4/2016) lalu.

Sedangkan untuk Anda yang menggunakan panty liner, ada baiknya menggantinya setiap tiga jam sekali. Lebih dari itu, kuman-kuman berpotensi tubuh lebih cepat sehingga dapat menimbulkan bau tidak sedap, gatal, atau iritasi kulit lainnya.

Dokter yang praktik di salah satu rumah sakit di Bandung, Jawa Barat itu menambahkan, gatal dan bau tidak sedap bisa di atasi dengan menggunakan sabun kewanitaan. Tetapi harus diwaspadai pula, jika keseringan menggunakan sabun antiseptik akan menimbulkan kekeringan.

“Keseringan pakai sabun antiseptik menimbulkan kekeringan. Bisa lecet dan iritasi di sekitar rongga vagina. Jadi kalau memang tidak ada masalah, cukup bersihkan dengan air saja,” lanjutnya.

Ditambahkan dr. Ogi, cara lain yang bisa dilakukan untuk membersihkan arena kewanitaan dengan menggunakan daun sirih. Di dalam daun sirih terdapat kandungan antiseptik yang berasal dari turunan zat fenol yang disebut dengan kavikol. Zat tersebut memiliki kemampuan antiseptik lima kali lebih besar dari antiseptik biasa.

Caranya, hancurkan dua lembar daun sirih kemudian tambahkan satu sendok madu dan campurkan dengan air hangat. Konsumsilah tiga kali sehari untuk hasil yang maksimal.(ind/wollipop)

Previous Post

Penyebab dan Cara Mengatasi Gendang Telinga Pecah

Next Post

Perempuan AS Diadili Atas Tuduhan Hina Uni Emirat Arab

Next Post

Perempuan AS Diadili Atas Tuduhan Hina Uni Emirat Arab

Revisi UU Terorisme Segera Dibahas, DPR Diminta Hormati UU TNI

Meski Ujian Berlantaikan Tanah, Siswa MTsS DDI Mamuju Tetap Laksanakan UAMBN

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga