• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 31 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Peran Pengadilan Syariah Sebabkan Rendahnya Perceraian Muslim di Singapura

April 13, 2015
in Berita
75
SHARES
575
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

syzPada saat perceraian meningkat di Singapura, tingkat pernikahan di kalangan umat Islam di negara Asia itu justru melonjak dengan tingkat perceraian yang relatif rendah di kalangan agama minoritas. Hal itu tidak lepas dari peran lembaga pernikahan Syariah lewat program konselingnya.

“Setelah pasangan dinasihati, mereka menyadari bahwa sebenarnya ada banyak hal yang dipertaruhkan,” jelas Mohd Ali Mahmood, direktur senior layanan sosial di kelompok kesejahteraan sukarela PPIS, mengatakan kepada Straits Times awal bulan ini.

“Ini bukan hanya perceraian, melainkan pembubaran keluarga dengan anak-anak.”

Menurut sebuah studi baru-baru ini oleh Departemen Sosial dan Keluarga Pembangunan (MSF), tingkat perceraian pasangan Muslim menurun dari 14% menjadi 11,4% antara tahun 2003-2008.

Di sisi lain, tingkat perceraian sebelum ulang tahun pernikahan kelima bagi pasangan non-Muslim terus terjadi dengan persentase yang sama dari 5,1 dan 5,6 pada periode yang sama.

Analis percaya bahwa program konseling wajib, yang ditawarkan oleh pengadilan Syariah, adalah alasan utama di balik rendahnya angka perceraian di kalangan umat Islam yang ada di Singapura.

Diluncurkan lebih dari satu dekade lalu, program ini telah diikuti oleh lebih dari 27.000 pasangan sejak tahun 2004.

Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang menyatukan seorang pria dan seorang wanita berdasarkan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wow, 550 Awak Media Akan Liput Peringatan 60 Tahun Konferensi Asia Afrika

Next Post

Teuku Wisnu Ingatkan Ayah Dalam Tulisannya

Next Post

Teuku Wisnu Ingatkan Ayah Dalam Tulisannya

Noor Tagouri Jadi Presenter Berjilbab Pertama di TV Komersial AS

Meski Dua Bulan Lagi, Penjualan Tiket Mudik Lebaran Sudah Mulai Dijual

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36728 shares
    Share 14691 Tweet 9182
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11122 shares
    Share 4449 Tweet 2781
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11000 shares
    Share 4400 Tweet 2750
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7925 shares
    Share 3170 Tweet 1981
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7265 shares
    Share 2906 Tweet 1816
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga