MENJELANG pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026, pelaku usaha tidak hanya menuntut memastikan kehalalan produk, tetapi juga memahami aturan baru terkait sanksi, pencantuman keterangan tidak halal, serta impor produk. Persiapan regulasi dan rantai pasok menjadi kunci agar transisi berjalan lancar.
Tenggat pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026 semakin dekat. Seiring dengan itu, pemerintah terus memperkuat kerangka regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), termasuk aspek pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha.
Menyadari perkembangan tersebut, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM menggelar webinar “Halal Compliance Update 2026: Kesiapan Industri Menghadapi Regulasi JPH dan Wajib Halal Oktober 2026” pada 2 September 2026.
Webinar yang diikuti lebih dari 500 peserta ini menghadirkan tiga narasumber lintas lembaga, yaitu Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH H. EA Chuzaemi Abidin, SH, MM , Kepala Seksi Impor IV Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Muhammad Luthfi, serta Direktur Komersial dan Kemitraan LPPOM Dr. Muslich, M.Si.
Dalam forum tersebut, tiga regulasi baru BPJPH menjadi sorotan. Ketiganya adalah Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang sanksi administratif, Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2026 tentang bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal, serta Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemastian kehalalan produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Chuzaemi Abidin menjelaskan, tahapan Wajib Halal 2026 mencakup sejumlah kategori produk, antara lain obat bahan alam dan suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan tertentu.
Baca juga: LPPOM Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026 sebagai Pemeriksaan Halal di Indonesia
Menjelang Wajib Halal Oktober Pelaku Usaha Harus Pahami Aturan Baru terkait Berbagai Hal
Menurutnya, penerapan kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan sertifikasi, tetapi juga menuntut pelaku usaha melakukan penyesuaian formulasi, proses produksi, hingga rantai pasok bahan baku.
Salah satu alasan diterbitkannya Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2026 adalah adanya hasil pengujian sampling yang menunjukkan bahwa sejumlah produk yang telah memiliki sertifikat halal, baik dari BPJPH maupun lembaga halal luar negeri, masih terdeteksi mengandung unsur babi atau babi.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pemastian kehalalan tidak berhenti pada dokumen sertifikasi, namun perlu didukung pengawasan dan mekanisme verifikasi yang memadai, terutama untuk produk dan bahan baku dari luar negeri.
Chuzaemi juga menegaskan bahwa kewajiban halal saat ini belum menjadi larangan atau kebijaksanaan (lartas) dalam proses pemasukan barang.
Produk impor yang belum bersertifikat halal tetap dapat masuk, tetapi sebelum meninggal wajib dilengkapi label halal atau keterangan tidak halal sesuai ketentuan.
Sementara itu, sanksi akan dilakukan secara persuasif dan berjenjang, dimulai dari peringatan tertulis. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan ruang bagi pelaku untuk melakukan penyesuaian terhadap regulasi.
Penerapan aturan produk impor juga melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Muhammad Luthfi menjelaskan bahwa ketentuan halal tidak dimaksudkan untuk menghambat proses kepabeanan.
Untuk mendukung pemantauan, Ditjen Bea dan Cukai akan menyediakan kode khusus dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui sistem CEISA.
Kode 952 digunakan untuk informasi sertifikasi halal, sedangkan kode 953 untuk laporan pemastian produk halal.
Informasi tersebut selanjutnya dapat menjadi sumber data bagi BPJPH melalui Indonesia National Single Window (INSW) untuk mendukung pengawasan dan pelatihan.
Oleh karena itu, pemastian aspek halal yang diharapkan dapat berjalan beriringan dengan lancarnya arus barang di pelabuhan.
Dari sisi lembaga pemeriksa halal, Dr. Muslich menekankan pentingnya kesiapan industri sejak sebelum akhir Oktober 2026.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kewajiban pencantuman label halal maupun keterangan tidak halal berlaku sesuai ruang lingkup produk yang diwajibkan, termasuk dalam transaksi business-to-business (B2B) maupun business-to-consumer (B2C).
LPPOM juga menyiapkan sejumlah dukungan bagi pelaku usaha dan importir, antara lain fasilitasi percepatan sertifikasi melalui tim Mitra Halal, pelatihan dan uji kompetensi penyelia halal, peninjauan penggunaan bahan haram, serta pendampingan pengurus Laporan Pemastian Produk Halal (LPPH) bagi importir.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul dalam sesi diskusi. Peserta menyoroti berbagai isu praktis, mulai dari masa transisi, pelabelan bahan baku impor dalam jumlah besar, hingga potensi biaya tambahan akibat penerapan peraturan baru.
Webinar ini menampilkan bahwa Wajib Halal Oktober 2026 bukan sekadar persoalan memenuhi kewajiban administratif.
Bagi industri, momentum tersebut menjadi dorongan untuk memperkuat tata kelola halal secara menyeluruh, mulai dari bahan baku, proses produksi, rantai pasok, hingga distribusi.
Pada akhirnya, keberhasilan implementasi JPH membutuhkan kolaborasi erat antara regulator, otoritas kepabeanan, lembaga pemeriksa halal, dan pelaku usaha.
Dengan pemahaman regulasi yang lebih baik dan persiapan yang dilakukan sejak dini, transisi menuju ekosistem produk halal yang semakin kuat diharapkan dapat berlangsung lebih tertib sekaligus memberikan kepastian bagi industri dan konsumen. [Din]





