• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penting, Ini Daftar 26 Travel yang Diberi Sanksi Kemenag

12/04/2018
in Berita
73
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sejak 2015, Kementerian Agama telah memberi sanksi kepada 26 travel.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa total sudah ada 26 PPIU atau travel umrah nakal yang mendapat sanksi sejak tahun 2015.

“Tahun 2015, kami mencabut izin empat travel umrah. Kami juga tidak memperpanjang izin empat travel karena tidak memenuhi standar akreditasi,” terang Arfi Hatim di Jakarta, Rabu (11/4) dilansir laman kemenag.go.id.

Tahun 2016, lanjut Arfi, sanksi pencabutan izin kembali diberikan kepada tiga PPIU.

“Tiga PPIU lainnya tidak kami perpanjang izinnya berdasarkan proses akreditasi,” lanjutnya.

Jumlah PPIU terkena sanksi meningkat pada tahun 2017. Saat itu, Kemenag mencabut izin dua PPIU nakal, tidak memperpanjang izin satu PPIU berdasarkan hasil akreditasi, dan tidak memperpanjang izin lima PPIU berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian.

“Tahun ini, hingga bulan April, kami sudah mencabut izin empat PPIU nakal,” tegas Arfi.

Menurut Arfi, Kemenag ke depan akan memperkuat pengawasan terhadap PPIU. Apalagi, saat ini sudah terbit Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. PMA ini diharapkan akan mengefektifkan proses pengawasan yang dilaksanakan oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.

“Sejak 2015 hingga saat ini, total sudah ada 26 PPIU yang terkena sanksi. Sebanyak 13 PPIU terkena sanksi pencabutan izin, dan 13 tidak diperpanjang izinnya,” tandasnya.

Penjelasan ini, lanjutnya sekaligus klarifikasi atas informasi yang viral di media sosial tentang 30 daftar PPIU yang telah dicabut izinnya oleh Kemenag.

Berikut ini daftar PPIU yang terkena sanksi dari Kemenag sejak 2015:

A. Pencabutan Izin
1. PT Mediterrania Travel (2015)
2. PT Mustaqbal Lima (2015)
3. PT Ronalditya (2015)
4. PT Kopindo Wisata (2015)
5. PT Timur Sarana Tour & Travel atau Tisa Tour (2016)

6. PT Diva Sakinah (2016)
7. PT Hikmah Sakti Perdana (2016)
8. PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel (2017)
9. PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours atau Hanien Tours (2017)
10. PT Interculture Tourindo (2018)

11. PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours (2018)
12. PT Solusi Balad Lumampah atau SBL (2018)
13. PT Mustaqbal Wisata Prima (2018)

B. Tidak diperpanjang izin berdasarkan akreditasi
1. PT Caturdaya Utama (2015)
2. PT Hulisaqdah (2015)
3. PT Maccadina (2015)
4. PT Gema Arofah (2015)
5. PT Wisata Pesona Nugraha (2016)

6. PT Assuryaniyah Cipta Prima (2016)
7. PT Maulana (2016)
8. PT Hodhod Azza Amira Wisata (2017)

C. Tidak diperpanjang izin berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian
1. PT AL-Maha Tour & Travel (2017)
2. PT Assyifa Mandiri Wisata (2017)
3. PT Raudah Kharisma Wisata (2017)
4. PT Habab Al Hannaya Tour & Travel (2017)
5. PT Erni Pancarajati (2017)
 

Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/507435/sejak-2015–kemenag-beri-sanksi-26-travel-umrah

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menjadi Tim Tangguh Sebagai “Couple-Preneurs”

Next Post

Inilah Tujuh Pilar Kebangkitan Umat

Next Post

Inilah Tujuh Pilar Kebangkitan Umat

Taman Safari Pringen, Wisata Edukasi Keluarga Lengkap di Jawa Timur

Siswa Primary Grade 6 JISc Gelar Ujian IPA Terpadu

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    296 shares
    Share 118 Tweet 74
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Resep Singkong Keju Goreng

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7822 shares
    Share 3129 Tweet 1956
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Nasihat Imam Ghazali untuk Anak

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Gelar Majelis Taklim di Pendopo, Fery Farhati Berpesan Agar Semangat Mendatangi Majelis Ilmu

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1647 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga