• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 4 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penting, Ini Daftar 26 Travel yang Diberi Sanksi Kemenag

12/04/2018
in Berita
74
SHARES
573
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sejak 2015, Kementerian Agama telah memberi sanksi kepada 26 travel.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa total sudah ada 26 PPIU atau travel umrah nakal yang mendapat sanksi sejak tahun 2015.

“Tahun 2015, kami mencabut izin empat travel umrah. Kami juga tidak memperpanjang izin empat travel karena tidak memenuhi standar akreditasi,” terang Arfi Hatim di Jakarta, Rabu (11/4) dilansir laman kemenag.go.id.

Tahun 2016, lanjut Arfi, sanksi pencabutan izin kembali diberikan kepada tiga PPIU.

“Tiga PPIU lainnya tidak kami perpanjang izinnya berdasarkan proses akreditasi,” lanjutnya.

Jumlah PPIU terkena sanksi meningkat pada tahun 2017. Saat itu, Kemenag mencabut izin dua PPIU nakal, tidak memperpanjang izin satu PPIU berdasarkan hasil akreditasi, dan tidak memperpanjang izin lima PPIU berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian.

“Tahun ini, hingga bulan April, kami sudah mencabut izin empat PPIU nakal,” tegas Arfi.

Menurut Arfi, Kemenag ke depan akan memperkuat pengawasan terhadap PPIU. Apalagi, saat ini sudah terbit Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. PMA ini diharapkan akan mengefektifkan proses pengawasan yang dilaksanakan oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.

“Sejak 2015 hingga saat ini, total sudah ada 26 PPIU yang terkena sanksi. Sebanyak 13 PPIU terkena sanksi pencabutan izin, dan 13 tidak diperpanjang izinnya,” tandasnya.

Penjelasan ini, lanjutnya sekaligus klarifikasi atas informasi yang viral di media sosial tentang 30 daftar PPIU yang telah dicabut izinnya oleh Kemenag.

Berikut ini daftar PPIU yang terkena sanksi dari Kemenag sejak 2015:

A. Pencabutan Izin
1. PT Mediterrania Travel (2015)
2. PT Mustaqbal Lima (2015)
3. PT Ronalditya (2015)
4. PT Kopindo Wisata (2015)
5. PT Timur Sarana Tour & Travel atau Tisa Tour (2016)

6. PT Diva Sakinah (2016)
7. PT Hikmah Sakti Perdana (2016)
8. PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel (2017)
9. PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours atau Hanien Tours (2017)
10. PT Interculture Tourindo (2018)

11. PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours (2018)
12. PT Solusi Balad Lumampah atau SBL (2018)
13. PT Mustaqbal Wisata Prima (2018)

B. Tidak diperpanjang izin berdasarkan akreditasi
1. PT Caturdaya Utama (2015)
2. PT Hulisaqdah (2015)
3. PT Maccadina (2015)
4. PT Gema Arofah (2015)
5. PT Wisata Pesona Nugraha (2016)

6. PT Assuryaniyah Cipta Prima (2016)
7. PT Maulana (2016)
8. PT Hodhod Azza Amira Wisata (2017)

C. Tidak diperpanjang izin berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian
1. PT AL-Maha Tour & Travel (2017)
2. PT Assyifa Mandiri Wisata (2017)
3. PT Raudah Kharisma Wisata (2017)
4. PT Habab Al Hannaya Tour & Travel (2017)
5. PT Erni Pancarajati (2017)
 

Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/507435/sejak-2015–kemenag-beri-sanksi-26-travel-umrah

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menjadi Tim Tangguh Sebagai “Couple-Preneurs”

Next Post

Inilah Tujuh Pilar Kebangkitan Umat

Next Post

Inilah Tujuh Pilar Kebangkitan Umat

Taman Safari Pringen, Wisata Edukasi Keluarga Lengkap di Jawa Timur

Siswa Primary Grade 6 JISc Gelar Ujian IPA Terpadu

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    384 shares
    Share 154 Tweet 96
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8575 shares
    Share 3430 Tweet 2144
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11401 shares
    Share 4560 Tweet 2850
  • Interpretasi Maqasid Syariah yang Relevan Bagi Kebijakan di Pasar Halal Global

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3856 shares
    Share 1542 Tweet 964
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2192 shares
    Share 877 Tweet 548
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4391 shares
    Share 1756 Tweet 1098
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1384 shares
    Share 554 Tweet 346
  • Simak Manfaat Cabai Gendot untuk Kesehatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga