• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadilan Saudi Izinkan Perempuan untuk Tinggal dan Bepergian Tanpa Wali

17/07/2020
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pengadilan Saudi telah mengeluarkan putusan "bersejarah" dalam kasus hukum yang akan memberi perempuan hak untuk hidup dan bepergian secara bebas di dalam wilayah kerajaan tanpa izin wali mereka. Putusan itu, yang akan dilihat sebagai tonggak lain dalam reformasi Pangeran Mahkota Mohammed Bin Salman, mengikuti pertempuran hukum antara jaksa penuntut umum dan seorang wanita Saudi, yang tampaknya telah meninggalkan rumah keluarga karena menentang orangtuanya.

Menurut dokumen pengadilan yang diterbitkan oleh Abdulrahman Al-Lahim, seorang pengacara dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mengejar wanita itu, yang diidentifikasi sebagai Meriam Al-Eteebe oleh kantor berita Al Arabiya, karena absen dari rumah keluarganya dan bepergian ke Riyadh tanpa izin mereka.

Putusan pengadilan yang mendukung Al-Eteebe memutuskan bahwa independensi terdakwa di rumah yang terpisah tidak dianggap sebagai tindakan kriminal yang dapat dihukum karena "wanita adalah orang dewasa yang waras yang memiliki hak untuk memutuskan di mana dia ingin tinggal."

Al-Lahim dikutip mengatakan bahwa ia menganggap ini sebagai keputusan bersejarah karena mewakili perubahan signifikan yang sedang berlangsung dalam sistem peradilan kerajaan.

"Sebuah keputusan bersejarah dikeluarkan hari ini, menegaskan bahwa kemerdekaan seorang wanita dewasa yang waras di sebuah rumah yang terpisah bukanlah kejahatan yang layak dihukum," ungkap Al-Lahim. "Saya sangat senang dengan ini, putusan ini yang mengakhiri kisah tragis bagi wanita."

Berbicara kepada Al Arabiya, Al-Lahim lebih jauh menekankan pentingnya keputusan tersebut. "Ini menunjukkan penciptaan generasi hakim baru yang hidup berdampingan dan hidup dalam kenyataan bahwa Kerajaan Arab Saudi hidup sejalan dengan visi Putra Mahkota Mohammed bin Salman," kata Al-Lahim. "Sebuah keputusan yang mengatur realitas, realitas masyarakat, dan realitas seluruh dunia."

Dalam sambutannya setelah kemenangannya, Al-Eteebe mengatakan bahwa dia telah bertempur selama tiga tahun. "Setelah lama menderita yang telah berlangsung sejak 2017, saya berhasil hari ini, bersama dengan pahlawan pengadilan, Tuan Abdulrahman al-Lahim, untuk mengambil kembali kebebasan bergerak saya, dijamin oleh konstitusi Saudi, yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan bergerak dan stabilitas."

"Itu tidak mudah tetapi sepadan," tambah Al-Eteebe.

Putusan ini adalah yang terbaru dari serangkaian keputusan yang diambil oleh putra mahkota yang dianggap sebagai bagian dari visinya untuk mereformasi ekonomi, budaya, dan masyarakat kerajaan. Meskipun reformasi seperti itu pada umumnya disambut baik, para kritikus berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan aktivis hak-hak perempuan Saudi merusak klaimnya untuk menciptakan negara yang lebih bebas dan terbuka.[ah/alarabiya]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Roti Goreng Sosis ala Andini, Sarapan Mudah di Jumat Berkah

Next Post

Jelang Hari Raya Kurban, Dompet Dhuafa Lakukan Rapid Test kepada Peternak

Next Post

Jelang Hari Raya Kurban, Dompet Dhuafa Lakukan Rapid Test kepada Peternak

Empat Prinsip Penting bagi Suami Istri dalam Membangun Keharmonisan

Prinsip Suami Istri Membangun Keharmonisan

Ini Alasan Zaskia Adya Mecca Tidak Suka Mainan Instan untuk Anaknya

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3437 shares
    Share 1375 Tweet 859
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4098 shares
    Share 1639 Tweet 1025
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6706 shares
    Share 2682 Tweet 1677
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7903 shares
    Share 3161 Tweet 1976
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Kebiasaan Pagi yang bisa Menjaga Otak agar Tetap Sehat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga