• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Prinsip Suami Istri Membangun Keharmonisan

Desember 4, 2021
in Khazanah
Empat Prinsip Penting bagi Suami Istri dalam Membangun Keharmonisan

Foto: Unsplash

73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Empat Prinsip Penting bagi Suami Istri dalam Membangun Keharmonisan, Oleh: Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag

Ada beberapa prinsip yang harus dimiliki oleh suami istri dalam membangun keharmonisan, sehingga mereka masing-masing memiliki semangat untuk berkorban dengan potensi yang dimiliki dan mau melakukannya dengan tulus dan senang hati tanpa terbebani dan tanpa terpsksa, yaitu:

1. Bertakwa kepada Allah

Dengan takwa maka suami istri akan melakukan berbagai upaya utk mewujudkan keharmonisan sebagai ibadahnya kepada Allah Subhanallahu Wa Taala. Sehingga pengobanan yang ikhlas menuju keharmonisan tidak ada yang sia-sia, sebagai upaya beramal shaleh di sisi Allah Subhanallahu Wa Taala.

Baca Juga: Kebenaran Disertai Keberanian, Prinsip Hidup Abu Dzar

Empat Prinsip Penting bagi Suami Istri dalam Membangun Keharmonisan

2. Rajin beribadah baik dengan yang wajib maupun yang sunnah.

Suami istri yakin bahwa beribadah kepada Allah bisa menghadirkan kesuksesan dan keberuntungan dalam mewujudkan keharmonisan.

Sehingga hati selalu tenang, fikiran bersih dan sehat serta seluruh anggota badan mudah digerakkan untuk melakukan hal-hal yang menjadi penyebab terwujudnya keharmonisan sesuai dengan janji Allah dalam alquran (22: 77).

3. Berakhlak mulia

Masing-masing suami istri berakhlak mulia kepada pasangannya baik dalam perkataan, keputusan maupun tindakan. Berakhlak mulia merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan keharmonisan. Tanpa akhlak mulia tidak akan ada keharmonisan.

4. Melaksanakan kewajiban dan memenuhi hak-hak pasangannya. Pada saat suami istri bertanggung jawab thd prinsip yg keempat ini maka mereka semakin mudah untuk bekerjasama dalam mewujudkan keharmonisan.

Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc. M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak.[jwt]

Tags: Empat Prinsip Penting bagi Suami Istri dalam Membangun Keharmonisan
Previous Post

Jelang Hari Raya Kurban, Dompet Dhuafa Lakukan Rapid Test kepada Peternak

Next Post

Ini Alasan Zaskia Adya Mecca Tidak Suka Mainan Instan untuk Anaknya

Next Post

Ini Alasan Zaskia Adya Mecca Tidak Suka Mainan Instan untuk Anaknya

BNI Syariah Gelar Public Lecture Virtual dengan Kagama Pertanian

Lengkapi Makan Siang dengan Sambal Tomat Terasi

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga