• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Umumkan Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

Juli 19, 2017
in Berita
68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah akhirnya mengumumkan pencabutan izin Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7). Hal ini karena HTI dalam pelaksanaannya bertentangan dengan Pancasila.

“Keputusan itu diambil berdasarkan fakta, data serta koordinasi sejumlah lembaga negara di sektor politik, hukum, dan keamanan,” jelas Freddy Harris kepada wartawan di gedung Kementerian Hukum dan HAM, jalan Rasuna Said Jakarta.

Pencabutan SK Badan Hukum HTI yang berarti pembubaran tersebut berdasarkan pasal 80A pada Perppu 2/2017 yang masih dalam proses gugatan HTI untuk diuji materikan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam kesempatan terpisah, juru bicara HTI, Ismail Yusanto menganggap tindakan pemerintah sebagai bentuk kezaliman.

“Menurut kami, pemerintah telah melakukan dua kezaliman sekaligus. Pertama kezaliman dengan menerbitkan Perppu ini, dan kedua pemerintah telah membubarkan HTI dengan melanggar aturan yang ada di Perppu itu sendiri,” jelas Ismail kepada media.

Ismail menjelaskan, sesuai Perppu tersebut pemerintah semestinya menyampaikan surat peringatan kepada ormas yang dianggapnya telah melanggar aturan. Tapi kenyataannya, masih menurut Ismail, tidak ada surat peringatan sama sekali.

“Kami sampaikan, hingga saat ini, tidak ada satu lembar pun surat apakah itu surat peringatan yang ditujukan kepada HTI karena dianggap telah melanggar aturan yang berlaku,” pungkas Ismail. (Mh/foto ilustrasi: merdeka)

Previous Post

Lawuh Ndeso, Wisata Kuliner Paling Ndeso di Salatiga 

Next Post

Resep Nasi Goreng Kari India

Next Post

Resep Nasi Goreng Kari India

Dicabut Badan Hukum, HTI Tegaskan Pemerintah Sewenang Wenang

HTI Tegaskan, Pemerintah telah Sewenang-Wenang

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga