• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 2 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Umumkan Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

19/07/2017
in Berita
69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah akhirnya mengumumkan pencabutan izin Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7). Hal ini karena HTI dalam pelaksanaannya bertentangan dengan Pancasila.

“Keputusan itu diambil berdasarkan fakta, data serta koordinasi sejumlah lembaga negara di sektor politik, hukum, dan keamanan,” jelas Freddy Harris kepada wartawan di gedung Kementerian Hukum dan HAM, jalan Rasuna Said Jakarta.

Pencabutan SK Badan Hukum HTI yang berarti pembubaran tersebut berdasarkan pasal 80A pada Perppu 2/2017 yang masih dalam proses gugatan HTI untuk diuji materikan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam kesempatan terpisah, juru bicara HTI, Ismail Yusanto menganggap tindakan pemerintah sebagai bentuk kezaliman.

“Menurut kami, pemerintah telah melakukan dua kezaliman sekaligus. Pertama kezaliman dengan menerbitkan Perppu ini, dan kedua pemerintah telah membubarkan HTI dengan melanggar aturan yang ada di Perppu itu sendiri,” jelas Ismail kepada media.

Ismail menjelaskan, sesuai Perppu tersebut pemerintah semestinya menyampaikan surat peringatan kepada ormas yang dianggapnya telah melanggar aturan. Tapi kenyataannya, masih menurut Ismail, tidak ada surat peringatan sama sekali.

“Kami sampaikan, hingga saat ini, tidak ada satu lembar pun surat apakah itu surat peringatan yang ditujukan kepada HTI karena dianggap telah melanggar aturan yang berlaku,” pungkas Ismail. (Mh/foto ilustrasi: merdeka)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lawuh Ndeso, Wisata Kuliner Paling Ndeso di Salatiga 

Next Post

Resep Nasi Goreng Kari India

Next Post

Resep Nasi Goreng Kari India

Dicabut Badan Hukum, HTI Tegaskan Pemerintah Sewenang Wenang

HTI Tegaskan, Pemerintah telah Sewenang-Wenang

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Bawa Bantuan, Salimah dan Yakesma Bertolak Menuju Aceh

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7781 shares
    Share 3112 Tweet 1945
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    510 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3331 shares
    Share 1332 Tweet 833
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1844 shares
    Share 738 Tweet 461
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Khutbah Jumat: Hisablah Dirimu Sebelum Dihisab

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga