• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 5 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Umumkan Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

19/07/2017
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah akhirnya mengumumkan pencabutan izin Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7). Hal ini karena HTI dalam pelaksanaannya bertentangan dengan Pancasila.

“Keputusan itu diambil berdasarkan fakta, data serta koordinasi sejumlah lembaga negara di sektor politik, hukum, dan keamanan,” jelas Freddy Harris kepada wartawan di gedung Kementerian Hukum dan HAM, jalan Rasuna Said Jakarta.

Pencabutan SK Badan Hukum HTI yang berarti pembubaran tersebut berdasarkan pasal 80A pada Perppu 2/2017 yang masih dalam proses gugatan HTI untuk diuji materikan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam kesempatan terpisah, juru bicara HTI, Ismail Yusanto menganggap tindakan pemerintah sebagai bentuk kezaliman.

“Menurut kami, pemerintah telah melakukan dua kezaliman sekaligus. Pertama kezaliman dengan menerbitkan Perppu ini, dan kedua pemerintah telah membubarkan HTI dengan melanggar aturan yang ada di Perppu itu sendiri,” jelas Ismail kepada media.

Ismail menjelaskan, sesuai Perppu tersebut pemerintah semestinya menyampaikan surat peringatan kepada ormas yang dianggapnya telah melanggar aturan. Tapi kenyataannya, masih menurut Ismail, tidak ada surat peringatan sama sekali.

“Kami sampaikan, hingga saat ini, tidak ada satu lembar pun surat apakah itu surat peringatan yang ditujukan kepada HTI karena dianggap telah melanggar aturan yang berlaku,” pungkas Ismail. (Mh/foto ilustrasi: merdeka)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lawuh Ndeso, Wisata Kuliner Paling Ndeso di Salatiga 

Next Post

Resep Nasi Goreng Kari India

Next Post

Resep Nasi Goreng Kari India

Dicabut Badan Hukum, HTI Tegaskan Pemerintah Sewenang Wenang

HTI Tegaskan, Pemerintah telah Sewenang-Wenang

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8323 shares
    Share 3329 Tweet 2081
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3749 shares
    Share 1500 Tweet 937
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11308 shares
    Share 4523 Tweet 2827
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4267 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4575 shares
    Share 1830 Tweet 1144
  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3185 shares
    Share 1274 Tweet 796
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5345 shares
    Share 2138 Tweet 1336
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2225 shares
    Share 890 Tweet 556
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga