• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 11 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

HTI Tegaskan, Pemerintah telah Sewenang-Wenang

Juli 19, 2017
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Kementerian Hukum dan HAM resmi cabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7). Alasan pemerintah, untuk merawat eksitentsi Pancasila. Menurut Ust.Rokhmat S Labib, pencabutan badan hukum tersebut menunjukkan kediktatoran pemerintah.

“Ini menunjukkan kediktatoran pemerintah terutama kepada Hizbuz Tahrir Indonesia,” tutur Rochmat S Labib, Ketua DPP HTI ketika dihubungi, Rabu (19/7).

Rochmat menegaskan pemerintah telah melanggar hukumnya sendiri.

“Dari yang pertama Wiranto telah mengumumkan HTI dibubarkan pada tanggal 8 Mei. Padahal HTI adalah organisasi badan hukum karenanya diperlukan keputusan pengadilan. Tidak bisa hanya diumumkan saja. Contohnya, SIM tidak bisa diterbitkan atau dicabut oleh pengadilan agama, begitu juga organisasi tidak bisa diumumkan oleh Menkopolhukam tetapi pengadilan,” tegas Ust. Rochmat.

Demikian juga hukum telah menetapkan pembubaran ormas harus melalui pengadilan. Ketika, tidak bisa membubarkan organisasi, pemerintqh membuat Perppu.

“Tidak boleh dilalukan secara sepihak oleh pemerintah. Ketika tidak bisa pemerintah membuat Perppu. Di Perppu itu tidak ada peran pengadilan. Lebih parahnya Kemenkumham mencabut badan hukun HTI, padahal ada langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah yang baru saja ditandangani pada tanggal 10 Juli lalu (red,  Perppu Nomor 2 Tahun 2017),” ujar Rochmat menjelaskan.

Menurut Rochmat, berdasarkan Perppu yang baru saja ditandatangani untuk mencabut badan hukum harus melakukan langkah-langkah. Salah satunya memberikan surat peringatan. “Seharusnya ada surat peringatan. Ini langsung langkah ketiga, mencabut badan hukum. Ini sudah memancing kemarahan umat islam,” tegas Rochmat. (Mh/ilham/foto: hti)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dicabut Badan Hukum, HTI Tegaskan Pemerintah Sewenang Wenang

Next Post

Dewan Dakwah Titip 5000 USD untuk Anak Palestina

Next Post

Dewan Dakwah Titip 5000 USD untuk Anak Palestina

Polisi Saudi Tangkap Wanita yang Berpakaian Tak Pantas

Imam Masjid Al-Aqsha Ditembak Polisi Israel Usai Shalat

  • Puluhan Kader Aisyiyah Batang Ikuti Baitul Arqam dan Pelatihan Muballighat

    Puluhan Kader Aisyiyah Batang Ikuti Baitul Arqam dan Pelatihan Muballighat

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Pengurus Wilayah Salimah Kalsel Selenggarakan Pelantikan Pengurus Baru

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3186 shares
    Share 1274 Tweet 797
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7599 shares
    Share 3040 Tweet 1900
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    544 shares
    Share 218 Tweet 136
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1802 shares
    Share 721 Tweet 451
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga