• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 9 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

HTI Tegaskan, Pemerintah telah Sewenang-Wenang

19/07/2017
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Kementerian Hukum dan HAM resmi cabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7). Alasan pemerintah, untuk merawat eksitentsi Pancasila. Menurut Ust.Rokhmat S Labib, pencabutan badan hukum tersebut menunjukkan kediktatoran pemerintah.

“Ini menunjukkan kediktatoran pemerintah terutama kepada Hizbuz Tahrir Indonesia,” tutur Rochmat S Labib, Ketua DPP HTI ketika dihubungi, Rabu (19/7).

Rochmat menegaskan pemerintah telah melanggar hukumnya sendiri.

“Dari yang pertama Wiranto telah mengumumkan HTI dibubarkan pada tanggal 8 Mei. Padahal HTI adalah organisasi badan hukum karenanya diperlukan keputusan pengadilan. Tidak bisa hanya diumumkan saja. Contohnya, SIM tidak bisa diterbitkan atau dicabut oleh pengadilan agama, begitu juga organisasi tidak bisa diumumkan oleh Menkopolhukam tetapi pengadilan,” tegas Ust. Rochmat.

Demikian juga hukum telah menetapkan pembubaran ormas harus melalui pengadilan. Ketika, tidak bisa membubarkan organisasi, pemerintqh membuat Perppu.

“Tidak boleh dilalukan secara sepihak oleh pemerintah. Ketika tidak bisa pemerintah membuat Perppu. Di Perppu itu tidak ada peran pengadilan. Lebih parahnya Kemenkumham mencabut badan hukun HTI, padahal ada langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah yang baru saja ditandangani pada tanggal 10 Juli lalu (red,  Perppu Nomor 2 Tahun 2017),” ujar Rochmat menjelaskan.

Menurut Rochmat, berdasarkan Perppu yang baru saja ditandatangani untuk mencabut badan hukum harus melakukan langkah-langkah. Salah satunya memberikan surat peringatan. “Seharusnya ada surat peringatan. Ini langsung langkah ketiga, mencabut badan hukum. Ini sudah memancing kemarahan umat islam,” tegas Rochmat. (Mh/ilham/foto: hti)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dicabut Badan Hukum, HTI Tegaskan Pemerintah Sewenang Wenang

Next Post

Dewan Dakwah Titip 5000 USD untuk Anak Palestina

Next Post

Dewan Dakwah Titip 5000 USD untuk Anak Palestina

Polisi Saudi Tangkap Wanita yang Berpakaian Tak Pantas

Imam Masjid Al-Aqsha Ditembak Polisi Israel Usai Shalat

  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    222 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4376 shares
    Share 1750 Tweet 1094
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9065 shares
    Share 3626 Tweet 2266
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4105 shares
    Share 1642 Tweet 1026
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Mengenal Arabian Voal, Bahan Hijab yang Nyaman Dipakai dan Cara Merawatnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengapa Kista Banyak Dibahas pada Wanita? Ini Penjelasan dr. Zaidul Akbar dan Fakta Medisnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2410 shares
    Share 964 Tweet 603
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga