• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 13 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

HTI Tegaskan, Pemerintah telah Sewenang-Wenang

19/07/2017
in Berita
71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Kementerian Hukum dan HAM resmi cabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7). Alasan pemerintah, untuk merawat eksitentsi Pancasila. Menurut Ust.Rokhmat S Labib, pencabutan badan hukum tersebut menunjukkan kediktatoran pemerintah.

“Ini menunjukkan kediktatoran pemerintah terutama kepada Hizbuz Tahrir Indonesia,” tutur Rochmat S Labib, Ketua DPP HTI ketika dihubungi, Rabu (19/7).

Rochmat menegaskan pemerintah telah melanggar hukumnya sendiri.

“Dari yang pertama Wiranto telah mengumumkan HTI dibubarkan pada tanggal 8 Mei. Padahal HTI adalah organisasi badan hukum karenanya diperlukan keputusan pengadilan. Tidak bisa hanya diumumkan saja. Contohnya, SIM tidak bisa diterbitkan atau dicabut oleh pengadilan agama, begitu juga organisasi tidak bisa diumumkan oleh Menkopolhukam tetapi pengadilan,” tegas Ust. Rochmat.

Demikian juga hukum telah menetapkan pembubaran ormas harus melalui pengadilan. Ketika, tidak bisa membubarkan organisasi, pemerintqh membuat Perppu.

“Tidak boleh dilalukan secara sepihak oleh pemerintah. Ketika tidak bisa pemerintah membuat Perppu. Di Perppu itu tidak ada peran pengadilan. Lebih parahnya Kemenkumham mencabut badan hukun HTI, padahal ada langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah yang baru saja ditandangani pada tanggal 10 Juli lalu (red,  Perppu Nomor 2 Tahun 2017),” ujar Rochmat menjelaskan.

Menurut Rochmat, berdasarkan Perppu yang baru saja ditandatangani untuk mencabut badan hukum harus melakukan langkah-langkah. Salah satunya memberikan surat peringatan. “Seharusnya ada surat peringatan. Ini langsung langkah ketiga, mencabut badan hukum. Ini sudah memancing kemarahan umat islam,” tegas Rochmat. (Mh/ilham/foto: hti)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dicabut Badan Hukum, HTI Tegaskan Pemerintah Sewenang Wenang

Next Post

Dewan Dakwah Titip 5000 USD untuk Anak Palestina

Next Post

Dewan Dakwah Titip 5000 USD untuk Anak Palestina

Polisi Saudi Tangkap Wanita yang Berpakaian Tak Pantas

Imam Masjid Al-Aqsha Ditembak Polisi Israel Usai Shalat

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    483 shares
    Share 193 Tweet 121
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9309 shares
    Share 3724 Tweet 2327
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Salimahpreneur Expo 2026, Tingkatkan Kapasitas Entrepreneur Perempuan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4799 shares
    Share 1920 Tweet 1200
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11754 shares
    Share 4702 Tweet 2939
  • Konferensi Keluarga Asia Pasifik Angkat Isu Pengarusutamaan Keluarga

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tak Ada Uang, Anak SD Berikan Cincin untuk Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga