• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 20 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dicabut Badan Hukum, HTI Tegaskan Pemerintah Sewenang Wenang

19/07/2017
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Kementerian kemenkumham resmi cabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7). Alasan pemerintah untuk merawat eksitentsi Pancasila. Menurut Ust.Rokhmat S Labib, pencabutan badan hukum tersebut menunjukkan kediktatoran pemerintah.

“Ini menunjukkan kediktatoran pemerintah terutama kepada Hizbuz Tahrir Indonesia, tutur Rochmat S Labib Ketua DPP HTI ketika dihubungi, Rabu (19/7).

Rochmat menegaskan pemerintah telah melanggar hukumnya sendiri.

“Dari yang pertama Wiranto telah mengumumkan HTI dibubarkan pada tanggal 8 Mei. Padahal HTI adalah organisasi badan hukum diperlukan keputusan pengadilan. Tidak bisa hanya diumumkan saja. Contohnya, SIM tidak bisa diterbitkan atau dicabut oleh pengadilan agama, begitu juga organisasi tidak bisa diumumkan oleh Menkopolhukam tetapi pengadilan,” tegas Ust. Rochmat.

Demikian juga hukum telah menetapkan pembubaran ormas harus melalui pengadilan. Ketika, pemerintah tidak bisa membubarkan organisasi membuat perppu.

“Tidak boleh dilalukan secara pihak oleh pemerintah. Ketika tidak bisa pemerintah membuat Perppu. Di perppu itu tidak ada peran pengadilan. Lebih parahnya Kemenkumham mencabut badan hukun HTI, padahal ada langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah yang baru saja ditandangani pada tanggal 10 Juli lalu (red,  Perppu Nomor 2 Tahun 2017),” ujar Rochmat menjelaskan.

Menurut Rochmat, berdasarkan perppu yang baru saja ditanda tangani untuk mencabut badan hukum harus melakukan langkah-langkah. Salah satunya memberikan surat peringatan. “Seharusnya ada surat peringatan. Ini langsung langkah ketiga mencabut badan hukum. Ini sudah memancing kemarahan umat islam,” tegas rachmat.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Nasi Goreng Kari India

Next Post

HTI Tegaskan, Pemerintah telah Sewenang-Wenang

Next Post

HTI Tegaskan, Pemerintah telah Sewenang-Wenang

Dewan Dakwah Titip 5000 USD untuk Anak Palestina

Polisi Saudi Tangkap Wanita yang Berpakaian Tak Pantas

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9364 shares
    Share 3746 Tweet 2341
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11776 shares
    Share 4710 Tweet 2944
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Kisah Julia Prastini, Dulu Benci Islam Sekarang Mualaf Hafidz Qur’an

    222 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2373 shares
    Share 949 Tweet 593
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2416 shares
    Share 966 Tweet 604
  • Ular dan Penampakan Jin

    532 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Kreasi Talas Lezat untuk Menu Rumahan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    395 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4239 shares
    Share 1696 Tweet 1060
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga