PEMERINTAH berupaya menjaga stabilitas harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga avtur dunia yang berdampak langsung pada biaya operasional maskapai penerbangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan lonjakan harga avtur global tidak dapat dihindari dan menjadi salah satu faktor utama yang mendorong potensi kenaikan tarif penerbangan.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa harga avtur dunia memang naik, bahkan kalau kita mendetailkan dengan angka-angka atau persentase, naiknya itu kan cukup signifikan. Akibat dari kenaikan harga avtur, salah satunya menyebabkan dampak kenaikan, misalnya terhadap tiket pesawat,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, pemerintah berupaya mencari keseimbangan antara mekanisme harga energi dunia dengan perlindungan terhadap daya beli masyarakat serta kelancaran mobilitas tinggi.
Baca juga: Mensesneg Pastikan Harga BBM Tidak Naik, Baik Subsidi Maupun Non-Subsidi
Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Tiket Pesawat di Tengah Kenaikan Harga Avtur Dunia
Ia mengatakan kenaikan harga tiket pesawat yang terlalu tinggi berpotensi menekan aktivitas ekonomi karena berpengaruh terhadap pergerakan masyarakat dan distribusi ekonomi antarwilayah.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah sebelumnya menetapkan kebijakan subsidi guna menahan lonjakan harga tiket penerbangan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket pesawat tetap berada dalam batas terkendali.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan bakal tetap menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap berada di kisaran 9–13 persen. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur imbas dari konflik di Timur Tengah.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Untuk menahan kenaikan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah mekanisme. Pertama, pemberian insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi.
Kebijakan ini akan diberlakukan selama dua bulan dan akan dievaluasi lebih lanjut mengikuti perkembangan situasi geopolitik di Timur Tengah.
Mekanisme kedua, pemerintah memberikan insentif bea masuk sebesar 0 persen untuk komponen suku cadang pesawat.
Insentif tersebut diperkirakan bisa mendorong aktivitas ekonomi hingga sekitar 700 juta dolar AS per tahun, meningkatkan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 1,49 miliar dolar AS, serta menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung.
Selanjutnya, pemerintah juga menyesuaikan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Pemerintah menetapkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik bermesin jet maupun baling-baling (propeller). [Din]





