PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi pekerja selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong efisiensi energi nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penerapan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan, dengan menyesuaikan kondisi operasional dan kebutuhan kerja.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujarnya.
Baca juga: Mendagri Terbitkan SE tentang Kombinasi WFO dan WFH Bagi ASN
Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan
Dalam pelaksanaannya, perusahaan tetap berkewajiban memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga. Selain itu, hak dan kewajiban pekerja juga harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah sektor strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik dan operasional vital dikecualikan, di antaranya sektor energi, kesehatan dan farmasi, jasa perhotelan dan pariwisata, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan seperti perbankan dan pasar modal.
Pemerintah juga membuka mekanisme pengaduan apabila terjadi pelanggaran dalam penerapan kebijakan tersebut. Pekerja dapat melaporkan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, kemudian masuk ke akun SIAP KERJA dan mengisi formulir pengaduan secara lengkap.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dari sisi manfaat, penerapan WFH diproyeksikan mampu memberikan dampak signifikan terhadap penghematan energi.
Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per 1 April 2026 menunjukkan potensi penghematan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) mencapai Rp6,2 triliun, serta penghematan total belanja masyarakat hingga Rp59 triliun.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dunia usaha dapat berkontribusi dalam mendukung penghematan energi nasional tanpa mengorbankan produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat. [Din]


