• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 17 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

06/04/2026
in Berita
Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Foto: Pinterest

72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi pekerja selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong efisiensi energi nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penerapan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan, dengan menyesuaikan kondisi operasional dan kebutuhan kerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Baca juga: Mendagri Terbitkan SE tentang Kombinasi WFO dan WFH Bagi ASN

Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Dalam pelaksanaannya, perusahaan tetap berkewajiban memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga. Selain itu, hak dan kewajiban pekerja juga harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah sektor strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik dan operasional vital dikecualikan, di antaranya sektor energi, kesehatan dan farmasi, jasa perhotelan dan pariwisata, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan seperti perbankan dan pasar modal.

Pemerintah juga membuka mekanisme pengaduan apabila terjadi pelanggaran dalam penerapan kebijakan tersebut. Pekerja dapat melaporkan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, kemudian masuk ke akun SIAP KERJA dan mengisi formulir pengaduan secara lengkap.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dari sisi manfaat, penerapan WFH diproyeksikan mampu memberikan dampak signifikan terhadap penghematan energi.

Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per 1 April 2026 menunjukkan potensi penghematan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) mencapai Rp6,2 triliun, serta penghematan total belanja masyarakat hingga Rp59 triliun.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dunia usaha dapat berkontribusi dalam mendukung penghematan energi nasional tanpa mengorbankan produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat. [Din]

Tags: Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keutamaan Menyebarkan Salam

Next Post

BCA Syariah Perkuat Sinergi dengan BAZNAS, Luncurkan Fitur Donasi di Mobile Banking

Next Post
BCA Syariah Perkuat Sinergi dengan BAZNAS, Luncurkan Fitur Donasi di Mobile Banking

BCA Syariah Perkuat Sinergi dengan BAZNAS, Luncurkan Fitur Donasi di Mobile Banking

Kemenhut Berencana Tempatkan Komodo di iZoo Jepang

Kemenhut Berencana Tempatkan Komodo di iZoo Jepang

Ciri-Ciri Anak Cerdas Kinestetik

16 Ciri-Ciri Anak Cerdas Kinestetik

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Tips Menyimpan Bawang Merah agar Tidak Cepat Busuk

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1202 shares
    Share 481 Tweet 301
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9119 shares
    Share 3648 Tweet 2280
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2353 shares
    Share 941 Tweet 588
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11692 shares
    Share 4677 Tweet 2923
  • Ketika Tujuan Hidup Jelas, Masalah Tidak Lagi Terasa Besar

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Shalat Taubat: Pengertian, Tata Cara, dan Manfaatnya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga