• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

06/04/2026
in Berita
Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Foto: Pinterest

68
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi pekerja selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong efisiensi energi nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penerapan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan, dengan menyesuaikan kondisi operasional dan kebutuhan kerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Baca juga: Mendagri Terbitkan SE tentang Kombinasi WFO dan WFH Bagi ASN

Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Dalam pelaksanaannya, perusahaan tetap berkewajiban memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga. Selain itu, hak dan kewajiban pekerja juga harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah sektor strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik dan operasional vital dikecualikan, di antaranya sektor energi, kesehatan dan farmasi, jasa perhotelan dan pariwisata, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan seperti perbankan dan pasar modal.

Pemerintah juga membuka mekanisme pengaduan apabila terjadi pelanggaran dalam penerapan kebijakan tersebut. Pekerja dapat melaporkan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, kemudian masuk ke akun SIAP KERJA dan mengisi formulir pengaduan secara lengkap.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dari sisi manfaat, penerapan WFH diproyeksikan mampu memberikan dampak signifikan terhadap penghematan energi.

Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per 1 April 2026 menunjukkan potensi penghematan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) mencapai Rp6,2 triliun, serta penghematan total belanja masyarakat hingga Rp59 triliun.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dunia usaha dapat berkontribusi dalam mendukung penghematan energi nasional tanpa mengorbankan produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat. [Din]

Tags: Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keutamaan Menyebarkan Salam

Next Post

BCA Syariah Perkuat Sinergi dengan BAZNAS, Luncurkan Fitur Donasi di Mobile Banking

Next Post
BCA Syariah Perkuat Sinergi dengan BAZNAS, Luncurkan Fitur Donasi di Mobile Banking

BCA Syariah Perkuat Sinergi dengan BAZNAS, Luncurkan Fitur Donasi di Mobile Banking

Kemenhut Berencana Tempatkan Komodo di iZoo Jepang

Kemenhut Berencana Tempatkan Komodo di iZoo Jepang

Ciri-Ciri Anak Cerdas Kinestetik

16 Ciri-Ciri Anak Cerdas Kinestetik

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8289 shares
    Share 3316 Tweet 2072
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4250 shares
    Share 1700 Tweet 1063
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5338 shares
    Share 2135 Tweet 1335
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3725 shares
    Share 1490 Tweet 931
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2086 shares
    Share 834 Tweet 522
  • BestPerfume.Store Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Parfum Berperforma Tinggi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11294 shares
    Share 4518 Tweet 2824
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4563 shares
    Share 1825 Tweet 1141
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga