• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 20 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

06/04/2026
in Berita
Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Foto: Pinterest

69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi pekerja selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong efisiensi energi nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penerapan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan, dengan menyesuaikan kondisi operasional dan kebutuhan kerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Baca juga: Mendagri Terbitkan SE tentang Kombinasi WFO dan WFH Bagi ASN

Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Dalam pelaksanaannya, perusahaan tetap berkewajiban memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga. Selain itu, hak dan kewajiban pekerja juga harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah sektor strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik dan operasional vital dikecualikan, di antaranya sektor energi, kesehatan dan farmasi, jasa perhotelan dan pariwisata, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan seperti perbankan dan pasar modal.

Pemerintah juga membuka mekanisme pengaduan apabila terjadi pelanggaran dalam penerapan kebijakan tersebut. Pekerja dapat melaporkan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, kemudian masuk ke akun SIAP KERJA dan mengisi formulir pengaduan secara lengkap.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dari sisi manfaat, penerapan WFH diproyeksikan mampu memberikan dampak signifikan terhadap penghematan energi.

Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per 1 April 2026 menunjukkan potensi penghematan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) mencapai Rp6,2 triliun, serta penghematan total belanja masyarakat hingga Rp59 triliun.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dunia usaha dapat berkontribusi dalam mendukung penghematan energi nasional tanpa mengorbankan produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat. [Din]

Tags: Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keutamaan Menyebarkan Salam

Next Post

BCA Syariah Perkuat Sinergi dengan BAZNAS, Luncurkan Fitur Donasi di Mobile Banking

Next Post
BCA Syariah Perkuat Sinergi dengan BAZNAS, Luncurkan Fitur Donasi di Mobile Banking

BCA Syariah Perkuat Sinergi dengan BAZNAS, Luncurkan Fitur Donasi di Mobile Banking

Kemenhut Berencana Tempatkan Komodo di iZoo Jepang

Kemenhut Berencana Tempatkan Komodo di iZoo Jepang

Ciri-Ciri Anak Cerdas Kinestetik

16 Ciri-Ciri Anak Cerdas Kinestetik

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8451 shares
    Share 3380 Tweet 2113
  • Rekomendasi Warna Hijab untuk Baju Abu-Abu

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4324 shares
    Share 1730 Tweet 1081
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3811 shares
    Share 1524 Tweet 953
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2138 shares
    Share 855 Tweet 535
  • PCA Batang Gelar Apel Milad ke-109 Aisyiyah, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Dakwah Kemanusiaan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5386 shares
    Share 2154 Tweet 1347
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11348 shares
    Share 4539 Tweet 2837
  • Dinkes DKI Jakarta Catat Tiga Kasus Virus Hanta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga