• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

OK OCE Wakaf Luncurkan Program Pembiayaan UMKM

16/04/2019
in Berita
75
SHARES
578
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Salah satu kendala utama yang dihadapi pengusaha kecil adalah terbatasnya modal usaha.  Padahal banyak sekali potensi usaha masyarakat yang bisa dikembangkan dan ditingkatkan skalanya (scale up) jika didukung dengan pembiayaan yang saling menguntungkan.

Untuk itu, guna mendukung inisiatif-inisiatif usaha yang dijalankan masyarakat, OK OCE Wakaf  menggulirkan bantuan modal usaha bagi anggota OK OCE. Uniknya, sumber pembiayaan ini berasal dari dana wakaf tunai. 

Menurut Ketua Yayasan UPZ OK OCE Indonesia, Andi Maulana, bahwa wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang bisa menghasilkan pendapatan dan juga membiayai kegiatan produktif berbasis keumatan atau masyarakat. Salah satu keunggulan investasi wakaf adalah, pokoknya tidak boleh hilang atau habis, sehingga investasi ini aman dan bebas risiko. 

"Adapun imbal hasil usaha produktif itu bisa digunakan untuk membiayai usaha masyarakat lainnya," ujar Andi Maulana, Ketua Yayasan UPZ OK OCE Indonesia, Jumat (12/4/2019).

Pembiayaan modal usaha dengan dana wakaf ini telah dirilis pertama kali pada Februari lalu di Tegal, Jawa Tengah. Hari ini, sejumlah pengusaha rintisan (start up) di  Jepara, Sumenep, Yogyakarta, Tangerang, dan beberapa 22 wilayah lainnya juga akan menerima pembiayaan dengan skema ini.

Andi menjelaskan, untuk tahap pertama ini sudah ada Rp500juta dana wakaf tunai yang siap digelontorkan untuk program bantuan modal bergulir (revolving fund) ini. Diharapkan, semakin banyak juga masyarakat yang menyerahkan amanah wakaf tunainya sehingga semakin besar dana yang tersedia.

Lalu bagaimana skemanya dana wakaf ini bisa sampai ke anggota OK OCE. Pertama, wakaf tunai dikumpulkan melalui nazir wakaf resmi yang berhak menerima, menghimpun dan mengelola dana wakaf. Dana wakaf itu kemudian disalurkan kepada lembaga keuangan mikro Syariah (LKMS) yang berkompeten dalam pembiayaan usaha mikro, dan LKMS ini bekerja sama dengan penggerak OK OCE yang memiliki jaringan wirausaha OK OCE. Dari sini lah wirausaha yang tergabung dalam OK OCE mengakses pembiayaan modal usaha untuk pengembangan usaha mereka.

Setiap pengusaha yang mendapatkan modal usaha wajib mengembalikan pinjaman modal ini berikut imbal hasil, plus wakaf tunainya. Sehingga, akan lebih banyak pengusaha rintisan yang bisa mendapatkan bantuan modal usaha ini karena dananya terus bergulir. Besaran modal disesuaikan dengan kapasitas dan skala usaha masing-masing, dengan nilai maksimal Rp10-20 juta.    

Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan ini cukup mudah. Pertama, sudah menjalankan usaha minimal 3 bulan, dan tergabung atau mendapatkan rekomendasi dari OK OCE Indonesia. 

Selain itu, melengkapi data diri dan dokumen seperti KTP, KK dan surat keterangan usaha dari kelurahan setempat. Pengusaha  yang sudah memiliki anjak piutang dari klien, akan lebih mudah mendapatkan fasilitas ini. 

Terimakasih kepada OK OCE Wakaf atas penyerahan permodalan usaha dan berharap bantuan permodalan menjadi komimen sehingga menjadi stimulan kepada petani dan nelayan," ujar Cak Bun. (Wnd)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Makan Siang Super Simple, Cah Kangkung Ayam ala Doctor Daily Kitchen

Next Post

Antara Ibu dan Suami

Next Post

Antara Ibu dan Suami

Halal Park, Awal Pusat Industri Halal Dunia

BNI Syariah Incar Pasar Millenial Lewat Abipraya Properti Vaganza

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    5298 shares
    Share 2119 Tweet 1325
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1735 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3392 shares
    Share 1357 Tweet 848
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7856 shares
    Share 3142 Tweet 1964
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Dari Dokumentasi ke Cerita: Salimah Kota Bekasi Bekali Humas Skill Fotografi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2851 shares
    Share 1140 Tweet 713
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5241 shares
    Share 2096 Tweet 1310
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga