ChanelMuslim.com – Salah satu kendala utama yang dihadapi pengusaha kecil adalah terbatasnya modal usaha. Padahal banyak sekali potensi usaha masyarakat yang bisa dikembangkan dan ditingkatkan skalanya (scale up) jika didukung dengan pembiayaan yang saling menguntungkan.
Untuk itu, guna mendukung inisiatif-inisiatif usaha yang dijalankan masyarakat, OK OCE Wakaf menggulirkan bantuan modal usaha bagi anggota OK OCE. Uniknya, sumber pembiayaan ini berasal dari dana wakaf tunai.
Menurut Ketua Yayasan UPZ OK OCE Indonesia, Andi Maulana, bahwa wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang bisa menghasilkan pendapatan dan juga membiayai kegiatan produktif berbasis keumatan atau masyarakat. Salah satu keunggulan investasi wakaf adalah, pokoknya tidak boleh hilang atau habis, sehingga investasi ini aman dan bebas risiko.
"Adapun imbal hasil usaha produktif itu bisa digunakan untuk membiayai usaha masyarakat lainnya," ujar Andi Maulana, Ketua Yayasan UPZ OK OCE Indonesia, Jumat (12/4/2019).
Pembiayaan modal usaha dengan dana wakaf ini telah dirilis pertama kali pada Februari lalu di Tegal, Jawa Tengah. Hari ini, sejumlah pengusaha rintisan (start up) di Jepara, Sumenep, Yogyakarta, Tangerang, dan beberapa 22 wilayah lainnya juga akan menerima pembiayaan dengan skema ini.
Andi menjelaskan, untuk tahap pertama ini sudah ada Rp500juta dana wakaf tunai yang siap digelontorkan untuk program bantuan modal bergulir (revolving fund) ini. Diharapkan, semakin banyak juga masyarakat yang menyerahkan amanah wakaf tunainya sehingga semakin besar dana yang tersedia.
Lalu bagaimana skemanya dana wakaf ini bisa sampai ke anggota OK OCE. Pertama, wakaf tunai dikumpulkan melalui nazir wakaf resmi yang berhak menerima, menghimpun dan mengelola dana wakaf. Dana wakaf itu kemudian disalurkan kepada lembaga keuangan mikro Syariah (LKMS) yang berkompeten dalam pembiayaan usaha mikro, dan LKMS ini bekerja sama dengan penggerak OK OCE yang memiliki jaringan wirausaha OK OCE. Dari sini lah wirausaha yang tergabung dalam OK OCE mengakses pembiayaan modal usaha untuk pengembangan usaha mereka.
Setiap pengusaha yang mendapatkan modal usaha wajib mengembalikan pinjaman modal ini berikut imbal hasil, plus wakaf tunainya. Sehingga, akan lebih banyak pengusaha rintisan yang bisa mendapatkan bantuan modal usaha ini karena dananya terus bergulir. Besaran modal disesuaikan dengan kapasitas dan skala usaha masing-masing, dengan nilai maksimal Rp10-20 juta.
Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan ini cukup mudah. Pertama, sudah menjalankan usaha minimal 3 bulan, dan tergabung atau mendapatkan rekomendasi dari OK OCE Indonesia.
Selain itu, melengkapi data diri dan dokumen seperti KTP, KK dan surat keterangan usaha dari kelurahan setempat. Pengusaha yang sudah memiliki anjak piutang dari klien, akan lebih mudah mendapatkan fasilitas ini.
Terimakasih kepada OK OCE Wakaf atas penyerahan permodalan usaha dan berharap bantuan permodalan menjadi komimen sehingga menjadi stimulan kepada petani dan nelayan," ujar Cak Bun. (Wnd)