• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 13 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

OK OCE Wakaf Luncurkan Program Pembiayaan UMKM

April 16, 2019
in Berita
74
SHARES
573
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Salah satu kendala utama yang dihadapi pengusaha kecil adalah terbatasnya modal usaha.  Padahal banyak sekali potensi usaha masyarakat yang bisa dikembangkan dan ditingkatkan skalanya (scale up) jika didukung dengan pembiayaan yang saling menguntungkan.

Untuk itu, guna mendukung inisiatif-inisiatif usaha yang dijalankan masyarakat, OK OCE Wakaf  menggulirkan bantuan modal usaha bagi anggota OK OCE. Uniknya, sumber pembiayaan ini berasal dari dana wakaf tunai. 

Menurut Ketua Yayasan UPZ OK OCE Indonesia, Andi Maulana, bahwa wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang bisa menghasilkan pendapatan dan juga membiayai kegiatan produktif berbasis keumatan atau masyarakat. Salah satu keunggulan investasi wakaf adalah, pokoknya tidak boleh hilang atau habis, sehingga investasi ini aman dan bebas risiko. 

"Adapun imbal hasil usaha produktif itu bisa digunakan untuk membiayai usaha masyarakat lainnya," ujar Andi Maulana, Ketua Yayasan UPZ OK OCE Indonesia, Jumat (12/4/2019).

Pembiayaan modal usaha dengan dana wakaf ini telah dirilis pertama kali pada Februari lalu di Tegal, Jawa Tengah. Hari ini, sejumlah pengusaha rintisan (start up) di  Jepara, Sumenep, Yogyakarta, Tangerang, dan beberapa 22 wilayah lainnya juga akan menerima pembiayaan dengan skema ini.

Andi menjelaskan, untuk tahap pertama ini sudah ada Rp500juta dana wakaf tunai yang siap digelontorkan untuk program bantuan modal bergulir (revolving fund) ini. Diharapkan, semakin banyak juga masyarakat yang menyerahkan amanah wakaf tunainya sehingga semakin besar dana yang tersedia.

Lalu bagaimana skemanya dana wakaf ini bisa sampai ke anggota OK OCE. Pertama, wakaf tunai dikumpulkan melalui nazir wakaf resmi yang berhak menerima, menghimpun dan mengelola dana wakaf. Dana wakaf itu kemudian disalurkan kepada lembaga keuangan mikro Syariah (LKMS) yang berkompeten dalam pembiayaan usaha mikro, dan LKMS ini bekerja sama dengan penggerak OK OCE yang memiliki jaringan wirausaha OK OCE. Dari sini lah wirausaha yang tergabung dalam OK OCE mengakses pembiayaan modal usaha untuk pengembangan usaha mereka.

Setiap pengusaha yang mendapatkan modal usaha wajib mengembalikan pinjaman modal ini berikut imbal hasil, plus wakaf tunainya. Sehingga, akan lebih banyak pengusaha rintisan yang bisa mendapatkan bantuan modal usaha ini karena dananya terus bergulir. Besaran modal disesuaikan dengan kapasitas dan skala usaha masing-masing, dengan nilai maksimal Rp10-20 juta.    

Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan ini cukup mudah. Pertama, sudah menjalankan usaha minimal 3 bulan, dan tergabung atau mendapatkan rekomendasi dari OK OCE Indonesia. 

Selain itu, melengkapi data diri dan dokumen seperti KTP, KK dan surat keterangan usaha dari kelurahan setempat. Pengusaha  yang sudah memiliki anjak piutang dari klien, akan lebih mudah mendapatkan fasilitas ini. 

Terimakasih kepada OK OCE Wakaf atas penyerahan permodalan usaha dan berharap bantuan permodalan menjadi komimen sehingga menjadi stimulan kepada petani dan nelayan," ujar Cak Bun. (Wnd)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Makan Siang Super Simple, Cah Kangkung Ayam ala Doctor Daily Kitchen

Next Post

Antara Ibu dan Suami

Next Post

Antara Ibu dan Suami

Halal Park, Awal Pusat Industri Halal Dunia

BNI Syariah Incar Pasar Millenial Lewat Abipraya Properti Vaganza

  • Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Literasi Jadi Fokus Gebyar PORTADIN Kota Bekasi 2025

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1967 shares
    Share 787 Tweet 492
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7358 shares
    Share 2943 Tweet 1840
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1359 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2990 shares
    Share 1196 Tweet 748
  • Indeks Ketersediaan Lapangan Kerja Menurun, Anggota DPR Ini Soroti Potensi Lemahnya Belanja Masyarakat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Gebyar PORTADIN Kota Bekasi 2025: Dorong Literasi untuk Masa Depan Anak Disabilitas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bakti Wanita kepada Orangtua Setelah Menikah

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga