• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Muslim di Belgia Banding ke Pengadilan Terkait Larangan Penyembelihan Halal

02/10/2021
in Berita
Muslim di Belgia Banding ke Pengadilan Terkait Larangan Penyembelihan Halal

Muslim di Belgia Banding ke Pengadilan Terkait Larangan Penyembelihan Halal

72
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kantor Eksekutif Muslim di Belgia dan Dewan Koordinasi Institusi Islam Belgia memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan di pengadilan Eropa yang berbasis di Strasbourg setelah badan yudisial Belgia itu menyetujui larangan penyembelihan halal pada hari Kamis, kata organisasi tersebut dalam sebuah pernyataan.

Baca juga: Mahasiswa Muslim Belgia Protes Pelarangan Jilbab di Kampus

“Teknik penyembelihan agama saat ini merupakan alternatif lengkap untuk hewan yang menakjubkan dan sepenuhnya kompatibel dengan persyaratan kesehatan masyarakat, keamanan pangan, dan kesejahteraan hewan,” jelas mereka.

“Kewajiban yang menakjubkan, di sisi lain, hanyalah ukuran simbolis emosional, yang hanya berfungsi, merugikan minoritas agama, untuk menenangkan hati nurani konsumen rata-rata dan untuk mengaburkan kenyataan bahwa hewan dibesarkan sebagai objek konsumsi di dunia. mega-kios industri,” tambah mereka.

Pada 2019, undang-undang baru tentang perlindungan dan kesejahteraan hewan mulai berlaku di wilayah Wallonia dan Flanders di negara itu. Hukum melarang penyembelihan oleh ritus tradisional Muslim dan Yahudi dengan mewajibkan tukang daging untuk menyetrum hewan sebelum memotongnya.

Organisasi Muslim dan Yahudi menentang RUU tersebut, dengan alasan bahwa larangan penyembelihan ritual bertentangan dengan kebebasan beragama.

Pada Desember 2020, Pengadilan Eropa memutuskan pihak berwenang dapat memerintahkan agar hewan dipingsankan sebelum disembelih dalam sebuah langkah yang menurut kelompok Muslim dan Yahudi membatasi kebebasan beragama mereka. 

Pengadilan mendukung peraturan yang diberlakukan di wilayah Flemish Belgia, dalam sebuah langkah yang dianggap secara efektif melarang tradisi halal dan kosher Yahudi.

“Pengadilan menyimpulkan bahwa langkah-langkah yang terkandung dalam dekrit memungkinkan keseimbangan yang adil untuk dicapai antara pentingnya yang melekat pada kesejahteraan hewan dan kebebasan umat Yahudi dan Muslim untuk memanifestasikan agama mereka,” kata putusan itu.[ah/anadolu]

Tags: bandingmuslim belgiapenyembelihan halal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

TikTok Luncurkan Ruang Berita Khusus MENA

Next Post

Kesaksian Warga Muslim Xinjiang Uighur: ‘Ada Kamera di Mana-mana’

Next Post
Kesaksian Warga Muslim Xinjiang Uighur: 'Ada Kamera di Mana-mana'

Kesaksian Warga Muslim Xinjiang Uighur: 'Ada Kamera di Mana-mana'

Menyibak Makna Siang dan Malam

Penyesalan dari Orang yang Sudah Mati

Tips Sukses Cari Jodoh lewat Online

Tips Sukses Cari Jodoh lewat Online

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    483 shares
    Share 193 Tweet 121
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3434 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • BPBD DKI Jakarta Imbau Potensi Banjir Rob hingga 3 Februari 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4095 shares
    Share 1638 Tweet 1024
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7900 shares
    Share 3160 Tweet 1975
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5267 shares
    Share 2107 Tweet 1317
  • Peningkatan Kasus Virus Nipah di India bisa Berakibat Fatal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5259 shares
    Share 2104 Tweet 1315
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga