• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mulai 1 Januari 2015, Pemerintah Hentikan Penerimaan CPNS

31/12/2014
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

M1uSpn0NGMChanelMuslim.com – Pemerintah secara resmi mengumumkan, bahwa mulai 1 Januari lusa
(2015) akan melakukan penghentian sementara (moratorium) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi.

“Mulai tanggal satu Januari tahun depan kita akan
laksanakan moratorium penerimaan CPNS,” tegas  Menteri dalam pertemuan dengan para Sekjen, Sesmen serta Sestama di kantor Kementerian PAN-
RB, Jakarta, Senin (29/12).

Menurut Yuddy, moratorium penerimaan CPNS merupakan salah satu dari tiga pesan Presiden Joko Widodo kepada Menteri PAN-RB dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya di bidang sumberdaya manusia aparatur.

Ia menyebutkan, pesan Presiden Joko Widodo itu
disampaikan dalam sidang kabinet pada Senin (22/12) lalu.

“Presiden Joko Widodo wanti-wanti agar moratorium benar- benar berjalan, harus dilakukan audit organisasi di setiap kementerian, lembaga, dan pemda,” kata Yuddy.

Setiap instansi pemerintah, lanjut Menteri PAN-RB, juga diwajibkan untuk kembali melakukan reviu dan menghitung ulang formasi pegawainya untuk masa-masa mendatang.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi juga menjelaskan, moratorium penerimaan CPNS tidak berlaku untuk jabatan tertentu yang akan terus dibuka dengan kriteria yang sangat ketat, yaitu untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penegak hukum dan jabatan fungsional khusus.
Sekolah Kedinasan
Terkait dengan kebijakan moratorium penerimaan CPNS itu, Yuddy juga mengemukakan, bahwa reformasi birokrasi di bidang SDM aparatur, Kementerian PAN-RB juga melakukan penghitungan kembali formasi untuk sekolah-sekolah kedinasan.

Ia menegaskan, sekolah kedinasan akan direviu kembali.

“Semua instansi pemerintah yang memiliki sekolah
kedinasan, minggu depan sudah harus memasukkan
datanya ke Kementerian PAN-RB,” ujarnya. (jwt/humas Kemen PAN-RB/Setkab)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Air Asia Ditemukan di Pangkalan Bun Kalteng

Next Post

Persiapan Wanita Bekerja Sebelum PHK

Next Post
Buton, Destinasi Wisata Tanpa Batas

Persiapan Wanita Bekerja Sebelum PHK

Rakyat Gaza bantu korban longsor Banjarnegara

Muslim Malawi Berikan Harapan Anak Cacat untuk Dapat Pendidikan

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1922 shares
    Share 769 Tweet 481
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3573 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11207 shares
    Share 4483 Tweet 2802
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8069 shares
    Share 3228 Tweet 2017
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2964 shares
    Share 1186 Tweet 741
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4172 shares
    Share 1669 Tweet 1043
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga