• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI: Terapkan Protokol Kesehatan Saat Kurban

11/07/2020
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF meminta umat Islam untuk menerapkan protokol kesehatan saat menjalankan ibadah sunah kurban sehingga terhindar dari penularan COVID-19.

"Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat kemarin.

Merujuk Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020, dia mengatakan pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan agar saling menjaga jarak fisik dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, kata dia, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, saat mengantarkan daging kepada penerima dan sebelum pulang ke rumah.

"Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal," kata dia.

Jika tidak dapat bermitra dengan rumah pemotongan, kata dia, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, sanitasi serta kebersihan lingkungan.

Dia mengatakan pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari mulai setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah hingga sebelum Maghrib 13 Zulhijah.

"Panitia kurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan," katanya.

Kemudian dalam pendistribusian daging kurban, kata dia, dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Bagi pemerintah, kata dia, agar memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan COVID-19.[ah/antara]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

12 Sikap Bijak Istri Kepada Suami yang Perlu Dipraktekkan

Next Post

Pengadilan Turki Batalkan Status Hagia Sophia Sebagai Museum

Next Post

Pengadilan Turki Batalkan Status Hagia Sophia Sebagai Museum

Erdogan Resmi Kembalikan Hagia Sophia Sebagai Masjid dan Shalat Jumat Pertama pada 24 Juli

Delapan Tips Liburan Aman dan Tenang di Era New Normal

Delapan Tips Liburan Aman dan Tenang di Era New Normal

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8609 shares
    Share 3444 Tweet 2152
  • Bangsa yang Lupa Merenung: Relevankah Pancasila di Era Krisis Atensi?

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3874 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11422 shares
    Share 4569 Tweet 2856
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Suhud Alynudin Resmi Menjabat Ketua DPRD DKI Jakarta, Siap Mengemban Amanah Umat dan Warga Ibu Kota

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Rumah Zakat Hadir Dampingi Penyintas Kebakaran Kemayoran, Salurkan Bantuan dan Lakukan Pendataan Kebutuhan Pengungsi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Cara Membuahkan Pohon Anggur

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kajian Akbar Bertema Langkah Baik Bersama Muslim Pro dan Maybank Indonesia Digelar Secara Gratis

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4401 shares
    Share 1760 Tweet 1100
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga