ChanelMuslim.com- Majelis Ulama Indonesia memberikan pendapat terkait diterbitkannya Perppu tentang ormas. Walau memahami urgensi diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2017, MUI berharap Perppu tidak menyasar ke salah satu ormas saja.
“MUI mengharapkan bahwa Perppu tersebut tidak hanya menyasar kepada salah satu ormas saja, tetapi semua ormas yang dapat dikatagorikan bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan eksistensi NKRI,” ucap Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, secara tertulis di Jakarta, Rabu (12/7).
Menurut Zainut Tauhid, dengan diterbitkannya Perppu Tentang UU Keormasan, MUI menghimbau kepada Pemerintah dapat menggunakan Perppu tersebut untuk kepentingan yang mendesak dan bersifat genting. Karena salah satu alasan diterbitkannya Perppu itu adalah karena adanya keadaan kegentingan yang memaksa. MUI memahami bahwa Presiden memiliki hak subyektif untuk menentukan pengertian kegentingan yang memaksa tersebut.
“Dalam menerapkan Perppu, Pemerintah juga harus tetap menghormati proses hukum, nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Karena Indonesia adalah Negara hukum dan negara demokrasi,” jelasnya.
MUI berpendapat, masih menurut Zainut Tauhid, bahwa untuk menangani ormas yang bermasalah tidak cukup dengan membubarkan ormas melalui pendekatan hukum dan keamanan saja. Tetapi yang lebih penting adalah pengawasan, pendampingan dan pembinaan ormas tersebut agar tidak menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila.
“Lebih dari itu, sikap konsistensi pemerintah dalam upaya penegakkan hukum juga sangat penting. Jangan terkesan hanya bersifat sporadis dan kagetan,” pungkasnya. (Mh/ind/foto: rmol.co)