Chanelmuslim – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia. Penerbitan Perppu ini juga merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
Menurut Ketua Umum PP HIMA Persis, Nizar Ahmad Saputra, dalam keterangan tertulisnya bahwa Perppu tersebut telah menghilangkan proses pengadilan dalam pembubaran ormas. Dengan menghilangkan proses tersebut, Nizar beranggapan bahwa pemerintah sudah bergeser dari negara berdasarkan hukum menjadi negara kekuasaan.
Ia juga menambahkan, bentuk Perppu sudah sewenang-wenang karena tanpa menghormati hukum.
“Selain bentuk constitutional dictatorship, Perppu ini jelas beraroma kesewenang-wenangan. Demokrasi menjadi mati total dengan pembubaran sepihak oleh Pemerintah,” ungkap Nizar
Dengan pasal 59 ayat 3 di dalam Perppu tersebut sangat krusial karena penguasa bisa bertindak sewenang-wenang untuk membubarkan ormas.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah bisa berkoordinasi dan membuka dialog terbuka dengan ormas yang dianggap tidak sejalan dengan negara. (Mh/ilham)