• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 24 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Apresiasi Pembatalan Disahkannya RUU P-KS

27/09/2019
in Berita
71
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut keputusan DPR RI menunda pengesahaan beberapa RUU khususnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) sebagai keputusan bijak. Menurut Wakil Ketua Umum MUI, Buya Zainut Tauhid Sa’adi, RUU P-KS khususnya telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat sehingga materi RUU ini perlu pendalaman lebih lanjut.

“RUU P-KS telah menimbulkan pro dan kontra yang sangat tajam dari berbagai kelompok masyarakat sehingga menurut pandangan kami perlu ada pendalaman lebih lanjut,” ungkap Buya Zainut, Kamis (26/09) di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta.

Maksud pendalaman lebih lanjut itu, kata dia, dengan lebih banyak melibatkan masyarakat. Tujuannya agar didapatkan RUU P-KS yang kualitasnya lebih baik dan lengkap. RUU P-KS harus ditunda juga karena menunggu terlebih dahulu disahkannya Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sehingga singkron.

“Beberapa pasal sanksi pidana dalam RUU P-KS harus merujuk pada pasal-pasal dalam KUHP agar sinkron,” ujarnya.

Karena itulah, MUI selama ini menyuarakan agar RKUHP disahkan terlebih dahulu. RKUHP ini menurutnya merupakan bentuk pemenuhan kebutuhan bangsa Indonesia untuk memiliki KUHP karya sendiri. Selama ini, KUHP yang ada merupakan produk turunan belanda dan pada beberapa materinya kurang sesuai dengan nilai-nilai asli Indonesia. MUI pun, kata dia, menyesalkan adanya penundaan pengesahaan RUU KUHP ini.

“Indonesia butuh KUHP yang berpijak dan bersumber dari nilai-nilai moral, agama dan budaya bangsanya sendiri, bukan UU yang bersumber dari kolonial Belanda seperti KUHP yang kita gunakan selama ini,” katanya.

Meski begitu, MUI, kata dia, memaklumi adanya penundaan pengesahaan RKUHP karena situasi yang sedang tidak kondusif. MUI pun memahami hal itu. MUI berharap, DPR periode selanjutnya mampu melanjutkan pembahasan RUU ini dengan lebih aspiratif dan akomodatif sehingga menghasilkan produk RUU yang lebih sempurna.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, RUU P-KS dan RKUHP akan dilimpahkan ke anggotaa DPR periode berikutnya. Meski begitu, dia tidak bisa memastikan kapan dua RUU ini akan dibahas bahkan disahkan.

Baca Juga  Prof Huzaemah Sampaikan 4 Tuntunan Al-Qur'an dalam Penggunaan Medsos
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, DPR nanti kemungkinan akan mengadakan roadshow ke beberapa kampus untuk sosialisasi beberapa RUU. Menurutnya, sosialisasi seperti ini penting agar tidak ada salah tafsir dalam memahami materi-materi di dalam RUU tersebut.

“Kami akan roadshow ke kampus-kampus untuk menjelaskan isi dari kedua RUU tersebut agar tidak ada salah tafsir. Kami juga akan mengundang ormas-ormas untuk berdiskusi membahas RUU tersebut,” paparnya.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bosnia Jadi Tuan Rumah Pameran Industri Halal Internasional

Next Post

Bertepuk Sebelah Tangan, Undangan Jokowi ke Istana Ditolak Mentah-mentah BEM SI

Next Post

Bertepuk Sebelah Tangan, Undangan Jokowi ke Istana Ditolak Mentah-mentah BEM SI

Antara Ibu, Putra dan Demo Mahasiswa

BNI Syariah Raih Social Media Award 2019

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8719 shares
    Share 3488 Tweet 2180
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    995 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11495 shares
    Share 4598 Tweet 2874
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3924 shares
    Share 1570 Tweet 981
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2238 shares
    Share 895 Tweet 560
  • Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Warna Coklat Susu

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Hanya Islam yang Pantas Pimpin Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    213 shares
    Share 85 Tweet 53
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga