• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Apresiasi Pembatalan Disahkannya RUU P-KS

27/09/2019
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut keputusan DPR RI menunda pengesahaan beberapa RUU khususnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) sebagai keputusan bijak. Menurut Wakil Ketua Umum MUI, Buya Zainut Tauhid Sa’adi, RUU P-KS khususnya telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat sehingga materi RUU ini perlu pendalaman lebih lanjut.

“RUU P-KS telah menimbulkan pro dan kontra yang sangat tajam dari berbagai kelompok masyarakat sehingga menurut pandangan kami perlu ada pendalaman lebih lanjut,” ungkap Buya Zainut, Kamis (26/09) di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta.

Maksud pendalaman lebih lanjut itu, kata dia, dengan lebih banyak melibatkan masyarakat. Tujuannya agar didapatkan RUU P-KS yang kualitasnya lebih baik dan lengkap. RUU P-KS harus ditunda juga karena menunggu terlebih dahulu disahkannya Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sehingga singkron.

“Beberapa pasal sanksi pidana dalam RUU P-KS harus merujuk pada pasal-pasal dalam KUHP agar sinkron,” ujarnya.

Karena itulah, MUI selama ini menyuarakan agar RKUHP disahkan terlebih dahulu. RKUHP ini menurutnya merupakan bentuk pemenuhan kebutuhan bangsa Indonesia untuk memiliki KUHP karya sendiri. Selama ini, KUHP yang ada merupakan produk turunan belanda dan pada beberapa materinya kurang sesuai dengan nilai-nilai asli Indonesia. MUI pun, kata dia, menyesalkan adanya penundaan pengesahaan RUU KUHP ini.

“Indonesia butuh KUHP yang berpijak dan bersumber dari nilai-nilai moral, agama dan budaya bangsanya sendiri, bukan UU yang bersumber dari kolonial Belanda seperti KUHP yang kita gunakan selama ini,” katanya.

Meski begitu, MUI, kata dia, memaklumi adanya penundaan pengesahaan RKUHP karena situasi yang sedang tidak kondusif. MUI pun memahami hal itu. MUI berharap, DPR periode selanjutnya mampu melanjutkan pembahasan RUU ini dengan lebih aspiratif dan akomodatif sehingga menghasilkan produk RUU yang lebih sempurna.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, RUU P-KS dan RKUHP akan dilimpahkan ke anggotaa DPR periode berikutnya. Meski begitu, dia tidak bisa memastikan kapan dua RUU ini akan dibahas bahkan disahkan.

Baca Juga  Prof Huzaemah Sampaikan 4 Tuntunan Al-Qur'an dalam Penggunaan Medsos
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, DPR nanti kemungkinan akan mengadakan roadshow ke beberapa kampus untuk sosialisasi beberapa RUU. Menurutnya, sosialisasi seperti ini penting agar tidak ada salah tafsir dalam memahami materi-materi di dalam RUU tersebut.

“Kami akan roadshow ke kampus-kampus untuk menjelaskan isi dari kedua RUU tersebut agar tidak ada salah tafsir. Kami juga akan mengundang ormas-ormas untuk berdiskusi membahas RUU tersebut,” paparnya.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bosnia Jadi Tuan Rumah Pameran Industri Halal Internasional

Next Post

Bertepuk Sebelah Tangan, Undangan Jokowi ke Istana Ditolak Mentah-mentah BEM SI

Next Post

Bertepuk Sebelah Tangan, Undangan Jokowi ke Istana Ditolak Mentah-mentah BEM SI

Antara Ibu, Putra dan Demo Mahasiswa

BNI Syariah Raih Social Media Award 2019

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2912 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7968 shares
    Share 3187 Tweet 1992
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1711 shares
    Share 684 Tweet 428
  • Menyambut Ramadan Meraih Ketinggian Derajat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Laki-Laki yang Gerahamnya Lebih Besar dari Gunung Uhud di Neraka

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4451 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11152 shares
    Share 4461 Tweet 2788
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3493 shares
    Share 1397 Tweet 873
  • Hamas Tolak Pasukan Asing Masuk Gaza termasuk TNI

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga