LEMBAGA Seni, Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI) MUI (Majelis Ulama Indonesia) menganggap penting kaderisasi kreator konten sejarah Islam.
Poin tersebut merupakan satu dari 27 rekomendasi yang dibahas dalam Kongres Budaya Umat Islam Indonesia, Rabu (26/07/2023).
Dalam rangka memperingati Milad ke-48 tahun, Majelis Ulama Indonesia mengadakan kongres budaya umat Islam Indonesia dan membahas empat poin penting terkait seni dan budaya Islam.
Keempat poin tersebut terbagi menjadi empat komisi yang membahas sejarah kebudayaan Islam Indonesia, pemertahanan dan penguatan praktik kebudayaan Islam Indonesia, pendidikan dan pengembangan kebudayaan Islam Indonesia, dan kelembagaan LSBPI MUI.
Baca juga: Kongres Budaya Umat Islam Indonesia Hasilkan Deklarasi Muharram
MUI Angkat Pentingnya Kaderisasi Kreator Konten Sejarah Islam, Baca 27 Rekomendasi Kongres Budaya Umat Islam Indonesia
Setelah melakukan elaborasi pada setiap komisi dan melakukan rapat pleno pimpinan Komisi, Buya Pasni membacakan 27 rekomendasi yang dihasilkan dalam Kongres Budaya Umat Islam Indonesia berikut.
Aspek Penulisan Sejarah
1. Melanjutkan dan menyempurnakan penulisan Sejarah Umat Islam Indonesia yang pernah ditulis oleh MUI.
2. Memperhatikan aspek-aspek metodologi dalam penulisan sejarah Islam Indonesia agar menghasilkan sejarah yang valid dan ilmiah.
3. Memperhatikan independensi dalam penulisan sejarah Umat Islam Indonesia.
4. Memasukkan sejarah pemikiran, implementasi syariat Islam, ekonomi dan aspek-aspek sejarah lokal.
5. Memperhatikan sudut pandang Islam di dalam penulisan sejarah.
Aspek Penyebarluasan Sejarah
1. Sejarah disajikan dengan isu kontekstual dan dengan gaya yang populer melalui media sosial.
2. Perlu kerja sama dengan berbagai elemen umat.
3. Perlu didirikan museum sejarah Islam Indonesia sebagai media mengenalkan sejarah Umat Islam Indonesia.
4. Wisata sejarah Islam sebagai media untuk pengenalan sejarah dan penyadaran kesejarahan Umat Islam Indonesia.
5. Perlu media ramah anak dan remaja (misalnya, komik dan kartun) dalam mensosialisasikan sejarah Umat Islam Indonesia.
6. Memanfaatkan media cerita (story telling) untuk memasyarakatkan sejarah Umat Islam Indonesia.
7. Memanfaatkan media khutbah dan pengajian untuk menyebarluaskan sejaran Umat Islam Indonesia.
8. Perlu kaderisasi content creator sejarah Umat Islam Indonesia.
9. Perlu ada forum pertemuan intensif antara MUI dengan lembaga-lembaga terkait untuk penyebaran sejarah Umat Islam Indonesia.
10. MUI meng-endorse Kemdikbud agar sejarah Umat Islam Indonesia masuk ke dalam kurikulum.
11. Memberikan beasiswa/dana untuk peneliti dan conten creator sejarah Umat Islam Indonesia.
Pemertahanan dan Penguatan Praktik Kebudayaan Islam Indonesia
1. Memberikan kesempatan dan modal kepada para pelaku seni budaya agar bersaing di dunia global.
2. Membawa seni budaya nasional pada tataran global seperti karya lagu, sastra, dan film dengan bahasa dunia.
3. Memfasilitasi dan mendorong penyelenggaraan ajang pencarian bakat seniman/budayawan muda muslim.
4. Memberikan award (penghargaan) untuk seniman/budayawan muslim (kategori musik, film, sastra islami, dll).
Pendidikan dan Pengembangan Kebudayaan Islam Indonesia
1. Perlu dukungan kebijakan dan pembinaan dari pemerintah untuk masuknya materi seni budaya Islam, termasuk yang bersifat lokal, melalui pendidikan formal serta mendukung lembaga-lembaga seni budaya Islam dengan manajemen yang baik.
2. Memberikan pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi tentang cara sensor mandiri terhadap konten-konten seni budaya.
3. Mendorong ekosistem industri seni budaya Islam, termasuk mengemas sosialisasi kebudayaan yang lebih segar.
4. Menfasilitasi para influencer kebudayaan untuk memberikan pembinaan dan pengembangan literasi budaya kepada generasi muda, termasuk kreator-kreator konten medsos untuk mengembangkan budaya Islam
Kelembagaan LSBPI MUI
Rekomendasi terkait kelembagaan berisi tentang pembentukan LSBPI di tingkat provinsi dan daerah yang mencakup garis struktural dan koordinasi, personalia pengurus serta cakupan kerja.
Selain itu, rekomendasi lainnya yakni melakukan sosialisasi LSBPI di tingkat Provinsi dan Daerah, bekerja sama dengan stake holder.[ind]