KONGRES Budaya Umat Islam Indonesia yang digelar pada Rabu (26/07/2023) menghasilkan Deklarasi Muharram.
Deklarasi dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya Dr. K.H. Jeje Zainuddin didampingi oleh Pembina Lembaga Seni, Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI) MUI Rhoma Irama dan para pengurus MUI Pusat.
Kegiatan yang mengangkat tema “Mengukuhkan Peran Kebudayaan Islam Indonesia dalam Merekatkan Kebhinekaan Bangsa” itu digelar di Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta.
Baca juga: Kongres Budaya Umat Islam Indonesia Resmi Dibuka
Kongres Budaya Umat Islam Indonesia Hasilkan Deklarasi Muharram
Dalam Kongres Budaya Umat Islam Indonesia itu, para seniman dan budayawan muslim berkumpul dan mendeklarasikan 10 poin berikut.
1. Mengakui seni budaya sebagai fitrah naluriah karunia Illahi yang harus disyukuri, dirawat, dan dikembangkan sesuai panduan agama dan nilai serta norma kemanusiaan agar bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
2. Harmonisasi antara keragaman budaya bangsa Indonesia dengan nilai-nilai islami sangat berkontribusi bagi terwujudnya bangsa Indonesia yang bersahaja dan beradab dalam meningkatkan martabat dan citra bangsa Indonesia.
3. Akselerasi kebudayaan menjadi instrumen dakwah untuk menjemput hidayah Allah Subhanahu wa taala yang sangat membutuhkan dukungan seni dan budaya sehingga agama mampu menembus kalbu dan kesadaran logis umat Islam sebagai soko guru dan ruh yang sangat penting bagi pembentukan dan pengembangan jati diri kebudayaan bangsa.
4. Menggali, mendorong dan memperkuat kiprah dan kreativitas seniman dan budayawan Muslim Indonesia terutama kelompok usia milenial agar memiliki daya saing di dalam negeri sendiri serta mewarnai dan berkontribusi di tingkat global.
5. Memelihara, melindungi, mengembangkan, dan mengampanyekan nilai budaya luhur bangsa Indonesia dengan melakukan kampanye menolak budaya yang bertentangan dengan Pancasila, seperti LGBTQ+, sexual consent, child free marriage, menelantarkan orang tua, dan stigmatisasi negatif.
6. Mengapresiasi karya seni dan budaya yang orisinal serta mengimbau pemerintah dan masyarakat untuk mendorong terciptanya kreativitas, penghormatan, dan perlindungan terhadap HAKI.
7. Menjaga dan merawat kolaborasi (ta’awun) antar seniman dan budayawan Muslim Indonesia dalam menghasilkan karya yang berkualitas serta melakukan pemasaran dan sosialisasi yang optimal dalam skala lokal, nasional, maupun internasional melalui berbagai media baik konvensional maupun digital.
8. Menghadirkan dan menumbuhkembangkan karya seni budaya yang berbasis adab dan ketahanan keluarga serta menjaga kesehatan jasmani dan rohani; ramah anak, perempuan, dan penyandang disabilitas; serta tidak diskriminatif.
9. Menyelenggarakan konser dan festival seni budaya Islam secara reguler, bekerja sama dengan stake holder pemerintah dan lembaga non pemerintah, baik dalam dan luar negeri.
10. Mengembangkan seni budaya berbasis digital beserta literasinya dengan baik di era disrupsi untuk mendapatkan manfaat kebaikan yang tersedia serta menjauhi dan menjauhkan diri, keluarga, komunitas, dan masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan.
Kegiatan Kongres Budaya Umat Islam Indonesia dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua MUI Pusat K.H. Basri Barmanda dan dihadiri oleh para pimpinan MUI, ulama; pimpinan/perwakilan ormas Islam, ormas kepemudaan, kampus; seniman dan budayawan.
Di antaranya pelaku seni H. Rhoma Irama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.AP., Wakil Menteri Agama Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si., Ketua MUI Pusat Bidang Seni dan Budaya Dr. Jeje Zaenudin, M.Ag., dan Guru Besar Bidang Sejarah Universitas Indonesia Prof. Susanto Zuhdi, M.Hum.
Selain menghasilkan 10 poin Deklarasi Muharram, kongres juga mengeluarkan 27 rekomendasi terkait seni dan budaya umat Islam Indonesia.[ind]