• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menuju Kota Layak Anak, KPPPA Maksimalkan Kolaborasi Perlindungan Khusus Anak

16/03/2019
in Berita
76
SHARES
588
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menuju kota layak anak di berbagai daerah di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) maksimalkan kolaborasi. Bentuk kolaborasi tersebut berupa pencegahan, pendampingan, pemulihan dan penguatan lembaga layanan dalam perlindungan khusus anak.

“Menyelesaikan masalah kekerasan pada anak itu butuh adanya kerjasama khususnya dengan masyarakat dan peran kelembagaan,” ujar Nahar SH Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di KPPPA, Jakarta, Jumat (15/03)

Di sisi kelembagaan KPPPA, Nahar mengungkapkan ingin melakukan pembuatan kebijakan secara bersama-sama di lintas kementerian. Setelah adanya kebijakan, fungsi masing-masing lembaga pun semakin difokuskan misalnya KPPPA di bidang koordinasi pelayanan terhadap anak. Di sisi yang lain, Kemensos bertugas melakukan rehabilitasi terhadap anak yang terkena kekerasan.

[gambar1] foto : Syarifah Zahrina Firda/ChanelMuslim.com

Dalam sesi mediatalk KemenPPPA, Nahar tegaskan kebijakan pemerintah pusat tidak akan berhasil, ketika tatanan daerah belum maksimal melakukan perlindungan terhadap anak.

Program kota atau kabupaten layak anak KPPPA memang sudah direspon hampir semua daerah, tapi program ini sedang dalam proses agar kota layak anak bisa terwujud. Kota atau kabupaten yang layak disebut “kota layak anak” harus memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak.

Sistem tersebut harus mampu direalisasikan mulai dari kebijakan, kegiatan dan program perlindungan serta pemenuhan hak anak.   Kebijakan pemerintah daerah  menitikberatkan sistem yang dibangun. Ada juga 3 unsur penting yang perlu dilibatkan mulai dari masyarakat, dunia usaha dan media massa.

“Jika dalam satu provinsi kota atau kabupatennya sudah layak anak, provinsi itu juga disebut sebagai provinsi layak anak,” tambahnya.

Kategori suatu kota atau kabupaten disebut layak anak harus memenuhi hak pendidikan, hak sipil dan kebebasan, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta hak perlindungan khusus.

Sebagai Deputi Bidang Perlindungan Anak, tugas dan fungsi yang ditangani berada pada hak perlindungan khusus. Klaster ini dilihat dari korban situasi darurat dan pornografi, korban kekerasan dan eksploitasi, korban anak berhubungan dengan hukum, penyandang disabilitas serta stigmatisasi.

“KPPPA juga ingin sekali agar tiap daerah punya UPTD khusus untuk melayani kasus kekerasan anak. Kita jalin kolaborasi agar semua daerah betul-betul bisa menjadi kota layak anak,” pungkasnya. (Firda)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kak Seto Yakin Kaum Ibu Efektif Cegah Kekerasan pada Anak

Next Post

Usulkan Divisi Perlindungan Anak di Jakarta, Seto Mulyadi Ingin Bertemu Anies Baswedan

Next Post

Usulkan Divisi Perlindungan Anak di Jakarta, Seto Mulyadi Ingin Bertemu Anies Baswedan

Resep Gembira untuk Orang Tua ala Seto Mulyadi

Resep Gembira untuk Orang Tua ala Seto Mulyadi

Ambulan Gratis Solopeduli Makin Diminati Masyarakat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8613 shares
    Share 3445 Tweet 2153
  • 5 Cara Membuahkan Pohon Anggur

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11425 shares
    Share 4570 Tweet 2856
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4402 shares
    Share 1761 Tweet 1101
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3876 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2300 shares
    Share 920 Tweet 575
  • Simak Tips Membersihkan Kulkas dengan Baik agar Tetap Higienis

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Jalur Pendakian Gunung Slamet Via Dusun Bambangan Kembali Dibuka Mulai Rabu (10/6/2026)

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga