• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 27 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menag Minta Rakor Pencatatan Nikah Mabims Bahas Isu Mutakhir

25/08/2016
in Berita
76
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

menag mabims

Selain untuk membangun silaturahim antar negara serumpun (Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia dan Singapura) atau Mabims, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap Rapat Koordinasi Pencatatan Nikah Negara Anggota Mabims, juga untuk membahas isu-isu mutakhir yang berkaitan dengan pencatatan nikah antar negara anggota Mabims.

Menag berharap, dari forum ini bisa menyamakan standar dan prosedur pencatatan pernikahan antar negara-negara anggota Mabims.

Sebab, lanjut Menag, isu pernikahan lintas agama perlu mendapatkan perhatian bersama seiring dengan pertumbuhan demografi kawasan, khususnya wilayah negara ASEAN setiap waktu.

“Misal saja, isu-isu yang berkembang dan menggejala saat ini terkait dengan pernikahan sejenis dan pernikahan beda agama. Ini perlu penanganan khusus dan serius,” kata Menag saat membuka Rapat Koordinasi Pencatatan Nikah Negara Anggota MABIMS di Jakarta, Rabu (24/8) malam dalam rilis yang diterima Chanelmuslim.com.

Menurut Menag, isu pernikahan sejenis yang diusung komunitas tertentu jelas sangat bertentang dengan norma agama, kesusilaan, maupun hukum yang berlaku di negara kita.

Oleh karena itu, Menag berharap pada Mabims ini perlu dilakukan terobosan dengan merumuskan Standar Operating Procedure (SOP) yang lebih ketat dalam melakukan pemeriksaan dokumen pernikahan calon pengantin.

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Machasin dihadapan Atase Agama Malaysia Tuan Zainal Abidin Bin Arifin, para peserta Mabims, dan pejabat eselon II dilingkungan Direktorat Jenderal Bimas Islam, mengatakan bahwa Rakor ini memiliki makna untuk memperkuat catatan nikah di negara Mabims,serta merespon surat terkait layanan administrasi Malaysia.

Tujuan Rakor ini, tambah Machasin adalah untuk membangun kesepahaman standar prosedur pernikahan negara anggota Mabims, diikuti 75 orang peserta. [pz]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tangisan Wanita Nashrani karena Indahnya Redaksi Al Qur’an (2-Habis)

Next Post

Rezeki Kita Ada pada Orang Lemah?

Next Post
Rezeki Kita Ada pada Orang Lemah?

Rezeki Kita Ada pada Orang Lemah?

Mengajak Anak untuk Belajar Islam ketika Ibu dan Ayah Berbeda Keyakinan

Tes Bakat untuk Anak, Perlukah?

Doa Rasulullah Saat Keluar Rumah

Mau Alis Terlihat Tebal? Pakai Saja Minyak Jarak

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1758 shares
    Share 703 Tweet 440
  • Kisah Nuhair yang Tak Berani Meminta Surga

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8015 shares
    Share 3206 Tweet 2004
  • Viral! Siswa SMA dari Jakarta Islamic Boarding School Mampir ke Restoran Sunda Saat Perjalanan Umroh Bersama

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1683 shares
    Share 673 Tweet 421
  • Madenia Syari Hadirkan “Secret Reverie”, Koleksi Modest Wear Bernuansa Dark Elegance untuk Lebaran 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3532 shares
    Share 1413 Tweet 883
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3723 shares
    Share 1489 Tweet 931
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga