• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 6 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menag Minta Rakor Pencatatan Nikah Mabims Bahas Isu Mutakhir

25/08/2016
in Berita
78
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

menag mabims

Selain untuk membangun silaturahim antar negara serumpun (Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia dan Singapura) atau Mabims, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap Rapat Koordinasi Pencatatan Nikah Negara Anggota Mabims, juga untuk membahas isu-isu mutakhir yang berkaitan dengan pencatatan nikah antar negara anggota Mabims.

Menag berharap, dari forum ini bisa menyamakan standar dan prosedur pencatatan pernikahan antar negara-negara anggota Mabims.

Sebab, lanjut Menag, isu pernikahan lintas agama perlu mendapatkan perhatian bersama seiring dengan pertumbuhan demografi kawasan, khususnya wilayah negara ASEAN setiap waktu.

“Misal saja, isu-isu yang berkembang dan menggejala saat ini terkait dengan pernikahan sejenis dan pernikahan beda agama. Ini perlu penanganan khusus dan serius,” kata Menag saat membuka Rapat Koordinasi Pencatatan Nikah Negara Anggota MABIMS di Jakarta, Rabu (24/8) malam dalam rilis yang diterima Chanelmuslim.com.

Menurut Menag, isu pernikahan sejenis yang diusung komunitas tertentu jelas sangat bertentang dengan norma agama, kesusilaan, maupun hukum yang berlaku di negara kita.

Oleh karena itu, Menag berharap pada Mabims ini perlu dilakukan terobosan dengan merumuskan Standar Operating Procedure (SOP) yang lebih ketat dalam melakukan pemeriksaan dokumen pernikahan calon pengantin.

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Machasin dihadapan Atase Agama Malaysia Tuan Zainal Abidin Bin Arifin, para peserta Mabims, dan pejabat eselon II dilingkungan Direktorat Jenderal Bimas Islam, mengatakan bahwa Rakor ini memiliki makna untuk memperkuat catatan nikah di negara Mabims,serta merespon surat terkait layanan administrasi Malaysia.

Tujuan Rakor ini, tambah Machasin adalah untuk membangun kesepahaman standar prosedur pernikahan negara anggota Mabims, diikuti 75 orang peserta. [pz]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tangisan Wanita Nashrani karena Indahnya Redaksi Al Qur’an (2-Habis)

Next Post

Rezeki Kita Ada pada Orang Lemah?

Next Post
Rezeki Kita Ada pada Orang Lemah?

Rezeki Kita Ada pada Orang Lemah?

Mengajak Anak untuk Belajar Islam ketika Ibu dan Ayah Berbeda Keyakinan

Tes Bakat untuk Anak, Perlukah?

Doa Rasulullah Saat Keluar Rumah

Mau Alis Terlihat Tebal? Pakai Saja Minyak Jarak

  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    275 shares
    Share 110 Tweet 69
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9265 shares
    Share 3706 Tweet 2316
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Imbas Erupsi Krakatau, Delapan Bandara Ditutup Sementara

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1983 shares
    Share 793 Tweet 496
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4194 shares
    Share 1678 Tweet 1049
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2461 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11737 shares
    Share 4695 Tweet 2934
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga