ChanelMuslim.com – Remaja berumur 18 tahun berinisial MAA ditangkap oleh kepolisian di rumahnya, Kawasan Parit Rantang, Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Senin (22/4/2019), pukul 16.00 WIB.
MAA ditangkap karena diduga oleh tim Tipidsiber Bareskrim Polri melakukan pembobolan Website milik KPU RI. Dia disangkakan atas dugaan percobaan melakukan Illegal Acces penestration testing melalui tools accunetix untuk Web Crawler dan scan folder, SQL Map untuk injeksi SQL dan payload, sehingga menemukan celah “open redirect” di situs KPU, menurut sumber Kepolisian yang beredar di WAG Balai Wartawan.
Sementara itu, orang tuanya , Dedi Hendri kepada awak media, Selasa (23/4) malam, mengaku kaget dan terpukul anaknya diamankan Tim Cyber Mabes Polri. Bahkan di dalam akun sosmed Facebooknya, Dedi Hendri, membantah sekaligus mengklarifikasi atas dugaan tuduhan yang dialamatkan kepada anaknya tersebut.
Menurutnya MAA dikenal cukup menguasai Informasi Teknologi ( IT). Sehari hari anaknya itu bekerja sebagai Bug Bounty, atau pelaku penjelajah mencari kelemahan sebuah server. Tujuannya melakukan haking dan berselancar sebagai hacker bukanlah untuk melakukan kejahatan. Namun lebih cenderung sebuah pekerjaan menjual jasa dengan memberi tahu kepada pihak pemilik server yang alatnya rentan di bobol diretas.
” Pekerjaan anak saya tersebut, banyak dilakukan oleh para ahli IT di luar negeri untuk mendapatkan bayaran”, ujar Hendri.
Dia juga mengungkap jika, pada tanggal 1 April 2019, saat anaknya berselancar di dunia maya, anaknya menemukan celah pembobolan Website milik KPU R. Mendapatkan hasil temuannya tersebut yang bersangkutan langsung memberikan laporan kepada pemiliknya melalui email ke BSSN [email protected]
Selanjutnya pada tanggal 18 April, anaknya kembali melihat server KPU RI untuk melakukan pengecekan. Namun aktifitas anaknya itu terpantau oleh sistem keamanan KPU RI hingga lembaga Negara tersebut melaporkan ke Mabes Polri, papar Dedi Hendri menuturkan panjang lebar. [Lam]