ChanelMuslim.com – PT. Bank Syariah Bukopin kini resmi menjadi Bank Penerima Setoran Haji. Hal ini berdasarkan surat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) No. B.0230/BPKH/02/2018 Tanggal 28 Februari 2018. Demikian yang dikatakan Direktur Utama Bank Syariah Bukopin, Saidi Mulia Lubis di peluncuran Kantor Penerima Dana Haji Bank Syariah Bukopin Kantor Cabang Pembantu Masjid Agung Sunda Kelapa, Senin (9/7/2018).
"Peluncuran ini ditandai dengan diberikannya bukti setoran awal kepada nasabah Bank Syariah Bukopin yang telah melakukan penyetoran awal ke BPKH melalui Bank Syariah Bukopin yang memiliki tabungan haji sebagai tanda telah beroperasinya Bank Syariah Bukopin sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH)," katanya.
Sebenarnya Bank Syariah Bukopin (BSB) telah melayani penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sejak masih menjadi Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Bukopin. Dengan telah beroperasinya BSB menjadi Bank Umm Syariah (BUS). BSB telah mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung antara lain Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), jaringan pelayanan (outlet) di seluruh kantor BSB, serta sumber daya insani (SDI) untuk mempermudah nasabah dalam melakukan setoran BPIH.
Saat ini BSB telah memiliki tabungan Haji sebagai sarana bagi nasabah untuk menabung guna memenuhi setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji.
"Dengan ditunjuknya BSB sebagai BPS-BPIH kami berharapa dapat mendongkrak penghimpunan dana pihak ketiga (DPK), khususnya melalui produk tabungan haji sehingga dapat meningkatkan dana murah kami,"jelasnya.
Nasabah yang ingin membuka tabungan haji cukup membawa KTP, NPWP ke outlet BSB yang sesuai dengan KTP nasabah dengan setoran modal sebesar lima ratus ribu dan untuk setoran selanjutnya minimal sebesar seratus ribu dan bebas biaya bulanan.
Tabungan haji ini nantinya, kata Said, sebagai reference account bagi nasabah yang sudah membayar lunas sebesar Rp25 juta.
"Apabila saldo nasabah sudah mencukupi biaya penyetoran maka nasabah dapat langsung melakukan penyetoran awal ibadah haji ke BPKH melalui BSB dengan membawa persyaratan yaitu KTP nasabah, buku tabungan ibadah haji BSB, pas foto 3×4 sebanyak lima lembar dengan latar belakang putih dan mengisi form Surat Pernyataan Calon Haji (SPCH)," katanya
Nasabah yang telah melakukan penyetoran awal akan mendapatkan bukti setoran awal dari BSB dan membawa bukti setoran awal beserta persyaratan lainnya ke kementerian agama Kabupaten/Kota sesuai KTP nasabah untuk mendapatkan nomor porsi.
"Kami berharap dengan ditunjuknya BSB sebagai Bank Penerima Setoran dapat memperluas akses masyarakat dalam melakukan pembayaran haji dan dapat mengundang masyarakat baik pribadi maupun KBIH untuk membayar setoran haji melalui outle BSB sesuai KTP masing-masing nasabah,"pungkasnya. (Ilham)