• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 Maret, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Rizal Ramli: Presidential Thereshold Langgar Pancasila dan UUD’45

Juli 10, 2018
in Berita
67
SHARES
514
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Presidential Thereshold kembali menjadi perdebatan karena dianggap melanggar Pancasila. Masalahnya dalam Presiden Thereshold menetapkan ambang batas presiden sebesar 20 persen. Apalagi dasar yang digunakan adalah hasil pemilu 2014. 

"Ini artinya partai yang menang dalam pemilu 2014 mempunyai keuntungan dalam menentukan capres. Padahal dalam UUD'45 tidak ada aturan dalam pemilihan presiden. Semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk dipilih maupun dipilih,"katanya di Tebet Dalam, Senin (9/7/2018).

Rizal sangat mendukung adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan Presidential Thereshold  yang telah disahkan oleh DPR pada 2017 lalu. Memang gugatan Presidential Thereshold bukan hal yang baru. Sebelumnya sudah pernah digugat. Namun, gugatan kali ini berbeda dengan gugatan sebelumnya.

Dengan menghilangkan ambang batas 20 persen, menurut Rizal Ramli pemilihan presiden 2019 mendatang akan sangat menarik.

"Kita bisa memilih berbagai calon presiden. Siapa saja bisa jadi calon presiden, saya, anda, maupun Pak Jokowi,"katanya.

Justru dengan cara ini seharusnya Presiden Jokowi tidak usah takut.

"beliau pasti masuk top two. Kenapa mesti dibatasin semakin banyak calon presiden semakin bagus," kata Rizal

Diketahui, kini gugatan Presidential Thereshold sudah sidang pertama. Para Pemohon yang terdiri dari Effendi Gazali, Reza Indragiri Amriel, Ahmad Wali Radhi, Khoe Seng Seng dan Usman meminta MK untuk menguji aturan PT 20 persen tersebut karena dinilai telah melanggar Pancasila. (Ilham)

 

Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Mau Menunaikan Ibadah Haji, Kini Bisa Setor ke Bank Syariah Bukopin

Next Post

Erupsi Gunung Agung Bali, Darling Dompet Dhuafa Sediakan Makanan untuk Pengungsi

Next Post

Erupsi Gunung Agung Bali, Darling Dompet Dhuafa Sediakan Makanan untuk Pengungsi

Omelet Potato Cornet, Resep Sarapan Pagi Cepat Saji

Liburan, PT Pelindo Teluk Bayur- PKPU HI Sumbar Gelar Khitanan Massal

FOKUS+

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    28489 shares
    Share 11396 Tweet 7122
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1789 shares
    Share 716 Tweet 447
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Bahaya Minum Ecoenzyme, Ini Penjelasan Pakar

    892 shares
    Share 357 Tweet 223
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    8244 shares
    Share 3298 Tweet 2061
  • Bagaimana Cara Menghindari Makanan dan Minuman Haram? Ketahui ini agar Kamu Tenang

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
  • 5 Pro dan Kontra Media Sosial

    3441 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    3827 shares
    Share 1531 Tweet 957
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    1737 shares
    Share 695 Tweet 434
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga