ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat melarang pembagian zakat dan sedekah secara massal atau mengumpulkan calon penerima dalam jumlah banyak di satu tempat karena itu tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Pembagian zakat dan sedekah dengan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak terkesan melecehkan penerima, menyusahkan dan berisiko menimbulkan korban karena berdesak-desakan, kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar Gusrizal Gazahar di Padang, Rabu.
Menurut dia, dalam ajaran Islam dianjurkan jika tangan kanan memberikan sedekah sebaiknya tangan kiri tidak mengetahui kendati tidak ada larangan untuk mengumumkan sedekah.
Apalagi jika zakat dan sedekah yang dibagikan hanya Rp20 ribu, jelas tidak sebanding antara yang diberikan dengan upaya yang dilakukan penerima untuk mendapatkannya, mengantre berjam-jam dan berdesakan, kata dia.
Dikatakannya, dalam memberikan zakat dan sedekah tidak boleh menyakiti penerima baik secara fisik maupun mental.
Dengan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak secara tidak langsung telah menyakiti secara mental karena terkesan melecehkan penerima, kata dia.
Apalagi sebenarnya dari harta yang dizakatkan tersebut terdapat hak orang lain yang harus disalurkan, kata dia.
Jika ada harta seseorang yang dititipkan kepada kita, sudah seharusnya diantarkan langsung, bukan mengumpulkan massa untuk kemudian dibagi-bagikan.
Ia menyarankan, bagi dermawan yang hendak membayar zakat dan sedekah sebaiknya dilakukan melalui lembaga amil karena lebih aman dan tepat sasaran.
Namun, amil juga jangan melakukan hal serupa, membagi zakat dengan mengumpulkan banyak calon penerima di satu tempat.
Selain berisiko, menurut Gusrizal, bisa jadi di antara orang yang berhak menerima zakat tersebut ada yang memiliki rasa segan dan menjunjung tinggi harga diri sehingga yang bersangkutan malu untuk mengambil haknya, kata dia.(antaranews)