• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 13 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Majelis Ulama Indonesia Larang Penyaluran Zakat Massal

02/07/2015
in Berita
70
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat melarang pembagian zakat dan sedekah secara massal atau mengumpulkan calon penerima dalam jumlah banyak di satu tempat karena itu tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Pembagian zakat dan sedekah dengan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak terkesan melecehkan penerima, menyusahkan dan berisiko menimbulkan korban karena berdesak-desakan, kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar Gusrizal Gazahar di Padang, Rabu.

Menurut dia, dalam ajaran Islam dianjurkan jika tangan kanan memberikan sedekah sebaiknya tangan kiri tidak mengetahui kendati tidak ada larangan untuk mengumumkan sedekah.

Apalagi jika zakat dan sedekah yang dibagikan hanya Rp20 ribu, jelas tidak sebanding antara yang diberikan dengan upaya yang dilakukan penerima untuk mendapatkannya, mengantre berjam-jam dan berdesakan, kata dia.

Dikatakannya, dalam memberikan zakat dan sedekah tidak boleh menyakiti penerima baik secara fisik maupun mental.

Dengan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak secara tidak langsung telah menyakiti secara mental karena terkesan melecehkan penerima, kata dia.

Apalagi sebenarnya dari harta yang dizakatkan tersebut terdapat hak orang lain yang harus disalurkan, kata dia.

Jika ada harta seseorang yang dititipkan kepada kita, sudah seharusnya diantarkan langsung, bukan mengumpulkan massa untuk kemudian dibagi-bagikan.

Ia menyarankan, bagi dermawan yang hendak membayar zakat dan sedekah sebaiknya dilakukan melalui lembaga amil karena lebih aman dan tepat sasaran.

Namun, amil juga jangan melakukan hal serupa, membagi zakat dengan mengumpulkan banyak calon penerima di satu tempat.

Selain berisiko, menurut Gusrizal, bisa jadi di antara orang yang berhak menerima zakat tersebut ada yang memiliki rasa segan dan menjunjung tinggi harga diri sehingga yang bersangkutan malu untuk mengambil haknya, kata dia.(antaranews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Indonesia Masih Kekurangan Alquran

Next Post

Agar Tak Kalah Saing, 5000 Pasar Rakyat Akan Direvitalisasi

Next Post

Agar Tak Kalah Saing, 5000 Pasar Rakyat Akan Direvitalisasi

Sinagog Terkemuka di Toronto Jadi Tuan Rumah Buka Puasa Bersama

Singapura Luncurkan 'Helpline' Khusus Muslim

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8187 shares
    Share 3275 Tweet 2047
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3656 shares
    Share 1462 Tweet 914
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4529 shares
    Share 1812 Tweet 1132
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2031 shares
    Share 812 Tweet 508
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1981 shares
    Share 792 Tweet 495
  • Salurkan Hobi Padel Sambil Aksi Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup untuk Pulihkan Ekosistem Kawasan Konservasi

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1200 shares
    Share 480 Tweet 300
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga