• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Majelis Ulama Indonesia Larang Penyaluran Zakat Massal

02/07/2015
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat melarang pembagian zakat dan sedekah secara massal atau mengumpulkan calon penerima dalam jumlah banyak di satu tempat karena itu tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Pembagian zakat dan sedekah dengan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak terkesan melecehkan penerima, menyusahkan dan berisiko menimbulkan korban karena berdesak-desakan, kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar Gusrizal Gazahar di Padang, Rabu.

Menurut dia, dalam ajaran Islam dianjurkan jika tangan kanan memberikan sedekah sebaiknya tangan kiri tidak mengetahui kendati tidak ada larangan untuk mengumumkan sedekah.

Apalagi jika zakat dan sedekah yang dibagikan hanya Rp20 ribu, jelas tidak sebanding antara yang diberikan dengan upaya yang dilakukan penerima untuk mendapatkannya, mengantre berjam-jam dan berdesakan, kata dia.

Dikatakannya, dalam memberikan zakat dan sedekah tidak boleh menyakiti penerima baik secara fisik maupun mental.

Dengan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak secara tidak langsung telah menyakiti secara mental karena terkesan melecehkan penerima, kata dia.

Apalagi sebenarnya dari harta yang dizakatkan tersebut terdapat hak orang lain yang harus disalurkan, kata dia.

Jika ada harta seseorang yang dititipkan kepada kita, sudah seharusnya diantarkan langsung, bukan mengumpulkan massa untuk kemudian dibagi-bagikan.

Ia menyarankan, bagi dermawan yang hendak membayar zakat dan sedekah sebaiknya dilakukan melalui lembaga amil karena lebih aman dan tepat sasaran.

Namun, amil juga jangan melakukan hal serupa, membagi zakat dengan mengumpulkan banyak calon penerima di satu tempat.

Selain berisiko, menurut Gusrizal, bisa jadi di antara orang yang berhak menerima zakat tersebut ada yang memiliki rasa segan dan menjunjung tinggi harga diri sehingga yang bersangkutan malu untuk mengambil haknya, kata dia.(antaranews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Indonesia Masih Kekurangan Alquran

Next Post

Agar Tak Kalah Saing, 5000 Pasar Rakyat Akan Direvitalisasi

Next Post

Agar Tak Kalah Saing, 5000 Pasar Rakyat Akan Direvitalisasi

Sinagog Terkemuka di Toronto Jadi Tuan Rumah Buka Puasa Bersama

Singapura Luncurkan 'Helpline' Khusus Muslim

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    4696 shares
    Share 1878 Tweet 1174
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1729 shares
    Share 692 Tweet 432
  • PCA Jatiasih dan Divisi Keakhawatan Masjid Almanie Buka Kelas Tahsin Angkatan Kedua

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Rakerda Salimah Kudus untuk Kontribusi Umat

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7851 shares
    Share 3140 Tweet 1963
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    275 shares
    Share 110 Tweet 69
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga