• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 7 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Majelis Ulama Indonesia Larang Penyaluran Zakat Massal

02/07/2015
in Berita
71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat melarang pembagian zakat dan sedekah secara massal atau mengumpulkan calon penerima dalam jumlah banyak di satu tempat karena itu tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Pembagian zakat dan sedekah dengan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak terkesan melecehkan penerima, menyusahkan dan berisiko menimbulkan korban karena berdesak-desakan, kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar Gusrizal Gazahar di Padang, Rabu.

Menurut dia, dalam ajaran Islam dianjurkan jika tangan kanan memberikan sedekah sebaiknya tangan kiri tidak mengetahui kendati tidak ada larangan untuk mengumumkan sedekah.

Apalagi jika zakat dan sedekah yang dibagikan hanya Rp20 ribu, jelas tidak sebanding antara yang diberikan dengan upaya yang dilakukan penerima untuk mendapatkannya, mengantre berjam-jam dan berdesakan, kata dia.

Dikatakannya, dalam memberikan zakat dan sedekah tidak boleh menyakiti penerima baik secara fisik maupun mental.

Dengan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak secara tidak langsung telah menyakiti secara mental karena terkesan melecehkan penerima, kata dia.

Apalagi sebenarnya dari harta yang dizakatkan tersebut terdapat hak orang lain yang harus disalurkan, kata dia.

Jika ada harta seseorang yang dititipkan kepada kita, sudah seharusnya diantarkan langsung, bukan mengumpulkan massa untuk kemudian dibagi-bagikan.

Ia menyarankan, bagi dermawan yang hendak membayar zakat dan sedekah sebaiknya dilakukan melalui lembaga amil karena lebih aman dan tepat sasaran.

Namun, amil juga jangan melakukan hal serupa, membagi zakat dengan mengumpulkan banyak calon penerima di satu tempat.

Selain berisiko, menurut Gusrizal, bisa jadi di antara orang yang berhak menerima zakat tersebut ada yang memiliki rasa segan dan menjunjung tinggi harga diri sehingga yang bersangkutan malu untuk mengambil haknya, kata dia.(antaranews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Indonesia Masih Kekurangan Alquran

Next Post

Agar Tak Kalah Saing, 5000 Pasar Rakyat Akan Direvitalisasi

Next Post

Agar Tak Kalah Saing, 5000 Pasar Rakyat Akan Direvitalisasi

Sinagog Terkemuka di Toronto Jadi Tuan Rumah Buka Puasa Bersama

Singapura Luncurkan 'Helpline' Khusus Muslim

  • Refleksi Bumi yang Berguncang: Ketika Empat Gunung Meletus Bersamaan dan Pesan di Baliknya

    Refleksi Bumi yang Berguncang: Ketika Empat Gunung Meletus Bersamaan dan Pesan di Baliknya

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9271 shares
    Share 3708 Tweet 2318
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Asosiasi PPIU Bentuk Kanal Komunikasi bagi Tour Leader yang Mendampingi Jemaah

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Trik Mudah Mengolah Pare agar Tidak Pahit

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2393 shares
    Share 957 Tweet 598
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4197 shares
    Share 1679 Tweet 1049
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4781 shares
    Share 1912 Tweet 1195
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11739 shares
    Share 4696 Tweet 2935
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga