• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 24 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mahasiswa Diminta Pulang karena Tuntutannya telah Dipenuhi, padahal UU KPK Belum Dicabut

25/09/2019
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR sudah memenuhi tuntutan mahasiswa dengan menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan. Oleh karena itu, ia meminta mahasiswa pulang ke rumah masing-masing. "Saya minta kepada teman-teman mahasiswa sebaiknya sudah cukup penyampaian aspirasi yang disampaikan kepada kami, kembali ke rumah masing-masing karena kami sudah memenuhi tuntutan atau aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa, yaitu menunda KUHP, menunda RUU Pemasyarakatan sebagaimana yang disampaikan kepada kami di DPR," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019) kemarin.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto juga menyampaikan hal yang sama. Menurut dia, beberapa RUU sudah dinyatakan ditunda pengesahannya oleh DPR, yaitu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan (PAS). Sehingga, Wiranto menilai bahwa aksi demonstrasi dinilai sudah tidak lagi relevan. "Dengan adanya penundaan itu yang didasarkan oleh kebijakan pemerintah untuk lebih mendengarkan suara rakyat maka sebenarnya demonstrasi-demonstrasi yang menjurus kepada penolakan Undang-Undang Pemasyarakatan, RKUHP, Ketenagakerjaan, itu sudah enggak relevan lagi, enggak penting lagi," kata Wiranto.

Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah menegaskan masih ada tuntutan demonstran yang belum disetujui. Salah satunya agar Presiden Joko Widodo mencabut revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah direvisi. Caranya adalah melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Terkait tuntutan ini, Presiden Jokowi bahkan sudah secara tegas menyatakan tak akan menerbitkan Perppu KPK. "Kami menyayangkan sikap Presiden yang masih kukuh dengan persetujuan awalnya menyetujui revisi UU KPK. Artinya dengan tidak mengeluarkan perppu berarti tetap setuju dengan UU KPK hasil revisi," kata Dinno.

Dinno menilai UU KPK hasil revisi mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK. Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi. Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK. Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

"UU KPK ini jelas sangat melemahkan KPK. Kita sangat menyayangkan sikap presiden, tidak mau menerbitkan Perppu. Artinya Presiden tak punya komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR-Pemerintah Klaim Tuntutan Mahasiswa Dipenuhi, padahal UU KPK Belum Dicabut.” [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hijrah & Ukhuwah di Amazing Muharram #8

Next Post

Mahasiswa Berdemonstrasi, Presiden Bergeming

Next Post

Mahasiswa Berdemonstrasi, Presiden Bergeming

Ananda Faizal, Like Mama Like Son

Estafet Pemikiran

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8260 shares
    Share 3304 Tweet 2065
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3704 shares
    Share 1482 Tweet 926
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2070 shares
    Share 828 Tweet 518
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4234 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11277 shares
    Share 4511 Tweet 2819
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3310 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Menghina Allah dalam Hati

    462 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3172 shares
    Share 1269 Tweet 793
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga