• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 7 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mahasiswa Diminta Pulang karena Tuntutannya telah Dipenuhi, padahal UU KPK Belum Dicabut

September 25, 2019
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR sudah memenuhi tuntutan mahasiswa dengan menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan. Oleh karena itu, ia meminta mahasiswa pulang ke rumah masing-masing. "Saya minta kepada teman-teman mahasiswa sebaiknya sudah cukup penyampaian aspirasi yang disampaikan kepada kami, kembali ke rumah masing-masing karena kami sudah memenuhi tuntutan atau aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa, yaitu menunda KUHP, menunda RUU Pemasyarakatan sebagaimana yang disampaikan kepada kami di DPR," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019) kemarin.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto juga menyampaikan hal yang sama. Menurut dia, beberapa RUU sudah dinyatakan ditunda pengesahannya oleh DPR, yaitu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan (PAS). Sehingga, Wiranto menilai bahwa aksi demonstrasi dinilai sudah tidak lagi relevan. "Dengan adanya penundaan itu yang didasarkan oleh kebijakan pemerintah untuk lebih mendengarkan suara rakyat maka sebenarnya demonstrasi-demonstrasi yang menjurus kepada penolakan Undang-Undang Pemasyarakatan, RKUHP, Ketenagakerjaan, itu sudah enggak relevan lagi, enggak penting lagi," kata Wiranto.

Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah menegaskan masih ada tuntutan demonstran yang belum disetujui. Salah satunya agar Presiden Joko Widodo mencabut revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah direvisi. Caranya adalah melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Terkait tuntutan ini, Presiden Jokowi bahkan sudah secara tegas menyatakan tak akan menerbitkan Perppu KPK. "Kami menyayangkan sikap Presiden yang masih kukuh dengan persetujuan awalnya menyetujui revisi UU KPK. Artinya dengan tidak mengeluarkan perppu berarti tetap setuju dengan UU KPK hasil revisi," kata Dinno.

Dinno menilai UU KPK hasil revisi mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK. Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi. Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK. Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

"UU KPK ini jelas sangat melemahkan KPK. Kita sangat menyayangkan sikap presiden, tidak mau menerbitkan Perppu. Artinya Presiden tak punya komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR-Pemerintah Klaim Tuntutan Mahasiswa Dipenuhi, padahal UU KPK Belum Dicabut.” [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hijrah & Ukhuwah di Amazing Muharram #8

Next Post

Mahasiswa Berdemonstrasi, Presiden Bergeming

Next Post

Mahasiswa Berdemonstrasi, Presiden Bergeming

Ananda Faizal, Like Mama Like Son

Estafet Pemikiran

  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Zohran Mamdani, Sejarah Baru sejak Empat Ratus Tahun New York

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tutorial Pashmina Simpel Bahan Jersey

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Film Elemental Dikritik, Kontennya Tidak Cocok untuk Anak-anak

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7586 shares
    Share 3034 Tweet 1897
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1544 shares
    Share 618 Tweet 386
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3174 shares
    Share 1270 Tweet 794
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5145 shares
    Share 2058 Tweet 1286
  • Ilmuwan-ilmuwan Hebat Era Utsmani

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga