• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

LPSK Sebut Kasus Kekerasan Anak Meningkat

31/07/2015
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

kekerasan-thd-anak_ilustrasi-300x200

ChanelMuslim.com – Tindak pidana dengan anak sebagai korban, dalam beberapa bulan terakhir banyak terungkap ke permukaan. Kondisi ini tentu menimbulkan keprihatinan tersendiri.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, tidak heran jika kasus yang menjadikan anak sebagai korban selalu mendapat perhatian dari masyarakat.

“Begitu pula dengan tindak pidana lain, seperti pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), korupsi dan perdagangan orang,” kata Semendawai pada Laporan Kinerja LPSK Semester I Tahun 2015 di Jakarta, Kamis 30 Juli 2015.

Abdul Haris menjelaskan, kekerasan terhadap anak merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi prioritas penanganan LPSK. Dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2015, LPSK menerima 24 permohonan perlindungan dan bantuan dari kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Sebenarnya ada 37 permohonan dari kasus tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban. Sebanyak 24 laporan dari kasus kekerasan seksual terhadap anak, dan sisanya dari tindak pidana umum lainnya, seperti penelantaran dan perampasan kemerdekaan anak,” ungkapnya.

Semendawai mengungkapkan, pada semester I tahun 2015, LPSK menerima 755 laporan permohonan. Dari 755 laporan itu, sebanyak 544 laporan dari kasus pelanggaran HAM, 52 laporan kasus korupsi, 37 kasus dengan anak sebagai korban, 10 laporan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dua laporan kasus narkotika dan satu laporan kasus pencucian uang.

“Sisanya sebanyak 109 laporan, kata dia, berasal dari kasus tindak pidana umum lainnya, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, kekerasan fisik dan penelantaran anak, perampasan kemerdekaan terhadap anak di bawah umur,” tuturnya.

“Kemudian perampasan dan pengrusakan, pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan, penggelapan dan penganiayaan, narkotika dan penganiayaan berat, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, pemerasan dan pencucian uang, penipuan, pengrusakan dan penggelapan,” imbuhnya.

Masih menurut Semendawai, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2015, LPSK telah memberikan layanan perlindungan bagi 293 orang, terdiri dari kasus korupsi 76 orang, TPPO 88 orang, penganiayaan 57 orang, kekerasan seksual 24 orang, penggelapan pajak satu orang dan tindak pidana lainnya 47 orang.

Sedangkan untuk layanan bantuan, seperti medis, psikologis restitusi dan kompensasi, diberikan kepada 1.300 orang, terdiri dari kasus pelanggaran HAM berat 1.212 orang (861 medis dan 351 psikologis), kekerasan dalam rumah tangga dua orang (satu psikologis dan satu restitusi).

Diikuti kasus kekerasan seksual terhadap anak 17 orang (tujuh medis dan 14 psikologis), korupsi tiga orang (satu medis, dua psikologis dan dua restitusi), tindak pidana penganiayaan tiga orang (satu medis, dua psikologis dan dua restitusi), serta tindak pidana perdagangan orang 63 orang (12 medis, 12 psikologis dan 56 restitusi).

“Pemberian layanan perlindungan dan bantuan ini termasuk akumulasi dari kasus yang dilaporkan tahun sebelumnya. Jadi, bukan hanya laporan yang masuk tahun ini saja,” ujar Semendawai. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MPR Kritik Fatwa MUI Soal BPJS Haram

Next Post

Tempe Kacang Panjang Kuah Santan

Next Post

Tempe Kacang Panjang Kuah Santan

Klaim Universitas Birmingham Temukan Al-Quran Tertua Picu Perdebatan

MUI Akan Terbitkan Fatwa BPJS Syariah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8261 shares
    Share 3304 Tweet 2065
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3706 shares
    Share 1482 Tweet 927
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2072 shares
    Share 829 Tweet 518
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2206 shares
    Share 882 Tweet 552
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4235 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11278 shares
    Share 4511 Tweet 2820
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Menghina Allah dalam Hati

    464 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Hari Transportasi Nasional, Transjakarta Terapkan Tarif Rp1

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga