• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

LPSK Sebut Kasus Kekerasan Anak Meningkat

31/07/2015
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

kekerasan-thd-anak_ilustrasi-300x200

ChanelMuslim.com – Tindak pidana dengan anak sebagai korban, dalam beberapa bulan terakhir banyak terungkap ke permukaan. Kondisi ini tentu menimbulkan keprihatinan tersendiri.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, tidak heran jika kasus yang menjadikan anak sebagai korban selalu mendapat perhatian dari masyarakat.

“Begitu pula dengan tindak pidana lain, seperti pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), korupsi dan perdagangan orang,” kata Semendawai pada Laporan Kinerja LPSK Semester I Tahun 2015 di Jakarta, Kamis 30 Juli 2015.

Abdul Haris menjelaskan, kekerasan terhadap anak merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi prioritas penanganan LPSK. Dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2015, LPSK menerima 24 permohonan perlindungan dan bantuan dari kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Sebenarnya ada 37 permohonan dari kasus tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban. Sebanyak 24 laporan dari kasus kekerasan seksual terhadap anak, dan sisanya dari tindak pidana umum lainnya, seperti penelantaran dan perampasan kemerdekaan anak,” ungkapnya.

Semendawai mengungkapkan, pada semester I tahun 2015, LPSK menerima 755 laporan permohonan. Dari 755 laporan itu, sebanyak 544 laporan dari kasus pelanggaran HAM, 52 laporan kasus korupsi, 37 kasus dengan anak sebagai korban, 10 laporan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dua laporan kasus narkotika dan satu laporan kasus pencucian uang.

“Sisanya sebanyak 109 laporan, kata dia, berasal dari kasus tindak pidana umum lainnya, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, kekerasan fisik dan penelantaran anak, perampasan kemerdekaan terhadap anak di bawah umur,” tuturnya.

“Kemudian perampasan dan pengrusakan, pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan, penggelapan dan penganiayaan, narkotika dan penganiayaan berat, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, pemerasan dan pencucian uang, penipuan, pengrusakan dan penggelapan,” imbuhnya.

Masih menurut Semendawai, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2015, LPSK telah memberikan layanan perlindungan bagi 293 orang, terdiri dari kasus korupsi 76 orang, TPPO 88 orang, penganiayaan 57 orang, kekerasan seksual 24 orang, penggelapan pajak satu orang dan tindak pidana lainnya 47 orang.

Sedangkan untuk layanan bantuan, seperti medis, psikologis restitusi dan kompensasi, diberikan kepada 1.300 orang, terdiri dari kasus pelanggaran HAM berat 1.212 orang (861 medis dan 351 psikologis), kekerasan dalam rumah tangga dua orang (satu psikologis dan satu restitusi).

Diikuti kasus kekerasan seksual terhadap anak 17 orang (tujuh medis dan 14 psikologis), korupsi tiga orang (satu medis, dua psikologis dan dua restitusi), tindak pidana penganiayaan tiga orang (satu medis, dua psikologis dan dua restitusi), serta tindak pidana perdagangan orang 63 orang (12 medis, 12 psikologis dan 56 restitusi).

“Pemberian layanan perlindungan dan bantuan ini termasuk akumulasi dari kasus yang dilaporkan tahun sebelumnya. Jadi, bukan hanya laporan yang masuk tahun ini saja,” ujar Semendawai. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MPR Kritik Fatwa MUI Soal BPJS Haram

Next Post

Tempe Kacang Panjang Kuah Santan

Next Post

Tempe Kacang Panjang Kuah Santan

Klaim Universitas Birmingham Temukan Al-Quran Tertua Picu Perdebatan

MUI Akan Terbitkan Fatwa BPJS Syariah

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5001 shares
    Share 2000 Tweet 1250
  • Tatacara Shalat Tarawih Skema 4-4-3

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7982 shares
    Share 3193 Tweet 1996
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1900 shares
    Share 760 Tweet 475
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3508 shares
    Share 1403 Tweet 877
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga