• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Akan Terbitkan Fatwa BPJS Syariah

31/07/2015
in Berita
71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim

Ilustrasi
Ilustrasi

.com – Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Jaih Mubarok menyatakan pihaknya akan menerbitkan fatwa BPJS Syariah. Fatwa tersebut merupakan tindak lanjut dari fatwa yang menyatakan BPJS Kesehatan yang beroperasi saat ini belum sesuai kaidah syariah.

“Fatwa hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa, baru menyatakan BPJS belum syariah. Akan ada fatwa lagi untuk BPJS syariah,” kata Jaih, dalam rilisnya Kamis (30/7).

Lebih lanjut Jaih memaparkan, fatwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke 5 di Cikura Tegal Jawa Tengah, pada Juni 2015 lalu merupakan pintu gerbang untuk menggulirkan BPJS syariah. Ia pun mencontohkan hal itu, seperti fatwa MUI yang mengharamkan bunga perbankan.

Untuk mewujudkan BPJS Syariah, kata Jaih, terdapat dua fatwa yang bisa menjadi landasan. Fatwa-fatwa itu yaitu tentang asuransi syariah dan penjaminan syariah. Selain itu, pihak BPJS juga perlu menjelaskan internal pengelolaan dan investasinya. “Jika diinvestasikan di bank konvensional, maka ada riba. Ketika harus bayar klaim apa akadnya, harus jelas semuanya,” ujarnya.

Dalam perekonomian nasional, tegas Jaih, telah diakui ada sistem konvesional dan syariah. Oleh karena itu, selain BPJS konvesional perlu ada BPJS syariah. Jaih mengaku bahwa kelak BPJS syariah tidak hanya bisa dimanfaatkan umat Muslim. “Muamalah sifatnya terbuka. Warga non Muslim juga bisa menggunakannya,” pungkasnya.

Dalam sidang Pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke 5 di Cikura Tegal Jawa Tengah, pada 9 Juni 2015, MUI mengeluarkan putusan bahwa program BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam.

Sidang yang dipimpin Ketua Bidang Fatwa MUI Ma’ruf Amin membahas program termasuk modus transaksional yang dilakukan BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fikih mu’amalah, dengan merujuk pada fatwa DSN MUI dan beberapa literatur.

“Tampaknya bahwa secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak,” demikian diungkapkan Ma’ruf dalam sidang pleno.

Dalam poin, ketentuan hukum dan rekomendasi, sidang pleno memutuskan penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang berkaitan dengan akad antara pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

Ma’ruf mengatakan, MUI  mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan pelayanan prima. Sidang ijtima juga mengeluarkan 2 rekomendasi. Pertama, agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka Jaminan Kesehatan, yang berlaku bagi setiap penduduk negeri.Hal ini merupakan wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya. Sedangkan kedua,  agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan, agar sesuai dengan prinsip syariah.

Sementar itu,  menurut Wakil Ketua MUI Ma’ruf Amin, sejak 1994, Indonesia sebetulnya telah mulai mengembangkan asuransi syariah untuk merespon kebutuhan umat Islam. Kalaupun masih ada yang mengikuti asuransi konvensional, hal itu dilakukan karena alasan kondisi darurat.

Untuk membantu pengembangan asuransi syariah, DSN MUI juga sudah menerbitkan sejumlah fatwa.MUI khawatir jika BPJS tetap berjalan seperti kondisi saat ini, akan ada penolakan dari kalangan umat Islam. Pada akhirnya pelaksanaan BPJS akan tidak optimal dan memicu permasalahan. “MUI mendorong pemerintah menyempurnakan ketentan dan sistem BPJS Kesehatan agar sesuai prinsip syariah,” kata Ma’ruf. Menurutnya, penyempurnaan ini dianggap penting karena seluruh warga negara diwajibkan mengikuti program BPJS mulai 2019.(red)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Klaim Universitas Birmingham Temukan Al-Quran Tertua Picu Perdebatan

Next Post

Manfaat Teh Hijau untuk Kesehatan

Next Post
Jangan Buang Bekas Teh Celup, Gunakan Untuk Hal-Hal Berikut

Manfaat Teh Hijau untuk Kesehatan

Wisatawan Muslim Meningkat ke Jepang, Badan Pariwisata Rancang Buku Panduan

Fatwa di Malaysia Bolehkan Berikan Hak Asuh Anak kepada Orang Tua Non Muslim

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga