ChanelMuslim.com – Akhirnya, Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-Obatan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengumumkan bahwa Restoran Solaria baik yang berada di Balikpapan maupun di seluruh outlet di Indonesia positif tidak mengandung DNA Babi. Hal ini diumumkan langsung oleh Direktur LPPOM MUI , Lukmanul Hakim dalam siaran persnya.
Berikut detail penjelasan proses pengujian yang dilakukan oleh LPPOM MUI terkait pengujian bahan makanan Restoran Solaria menggunakan metode Uji Cepat (Rapid Test) :
1. Penggunaan metode Uji Cepat (Rapid Test) hanya digunakan untuk menguji kandungan protein babi secara cepat.
2. Uji Cepat (Rapid Test) merupakan sarana pemeriksaan (Screening) awal terhadap objek uji dan bukan merupakan kesimpulan akhir.
3. Hasil dari uji yang menggunakan Uji Cepat (Rapid test) memerlukan uji lanjutan untuk memastikan ada tidaknya kandungan DNA babi pada objek yang diuji, dengan menggunakan PCR.
4. Dalam melakukan Uji cepat (Rapid test) LPPOM MUI terlebih dahulu melakukan validasi metode. Validasi adalah pembuktian ketepatan metode untuk menguji kandungan bahan tertentu, karena ada kemungkinan terjadinya kesalahan positif (false positive).
5. Sesuai dengan SOP analisis laboratorium Halal LPPOM MUI serta untuk menghindari kesalahan positif (sesuai poin 4) maka LPPOM MUI melakukan uji lanjutan dengan menggunakan metode PCR.
6. Terkait dengan Restoran Solaria, LPPOM MUI telah mengambil sampel dari berbagai Outlet restoran Solaria, baik yang berada di Jabodetabek maupun dari Kalimantan Timur untuk dilakukan uji menggunakan metode PCR.
7. Hasil dari uji PCR menunjukkan bahwa semua sampel uji tidak terdeteksi DNA Babi.
8. Berdasarkan hasil uji tes DNA dengan PCR tersebut maka status kehalalan restoran Solaria sesuai dengan Fatwa MUI sebelumnya.
Solaria adalah restoran keluarga asli Indonesia dengan konsep casual dining. Berdiri sejak 1995, restoran ini dikelola oleh satu manajemen, bukan waralaba. Seluruh bahan baku untuk semua outlet dikirimkan dari Jakarta.
(jwt/halalmui)