Sunday, February 28, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Langgar UU Naker, Kebijakan Pengupahan Jokowi Tak Adil

November 27, 2015
in Berita
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

Ilustrasi-Hari-Buruh

ChanelMuslim.com – Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Teknologi, dan Lingkungan Hidup (Ekuintek-LH)  Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Memed Sosiawan mengatakan kebijakan Pemerintah Joko Widodo soal pengupahan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP 78/2015), tidak sesuai prinsip keadilan.

Memed menegaskan hal ini terkait terbitnya PP 78/2015 tentang Kebijakan Pengupahan yang dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam Pasal 88 ayat 4 UU Nomor 13 tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur dan mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum harus berdasarkan hasil survey Komponen Hidup Layak (KHL), sedangkan Pasal 44 PP 78/2015 tentang Pengupahan mengatur bahwa penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan hasil survei KHL, namun hanya berdasar Angka UMP tahun sebelumnya
ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Penerbitan PP 78/2015 membuktikan Presiden Joko Widodo tersandera oleh kepentingan pengusaha dan pemodal. Sehingga tidak mampu berkutik ketika menandatangani PP 78/2015 yang menabrak UU 13/2003,” kata Memed dalam pernyataan resminya, Jumat (27/11/2015).

Lebih jauh Memed menjelaskan, PP 78/2015 yang mengatur tentang pengupahan dalam Paket Kebijakan Ekonomi IV, berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia yang saat ini berada dalam tekanan hebat.

Kebijakan tersebut seakan-akan seperti menghadapkan kepentingan pengusaha yang mendukung kebijakan pengupahan tersebut, dengan pekerja yang menolak kebijakan pengupahan tersebut karena melanggar undang- undang ketenegakerjaan terkait komponen hidup layak.

“Menghadapkan pemilik modal dengan pekerja secara berhadapan tanpa pembelaan pemerintah sangat tidak sesuai dengan prinsip keadilan,” tutur Memed.

Menurut Memed, formula penghitungan Upah Minimum yang terdapat pada Pasal 44 PP 78/2015, lebih tepat untuk menghitung kenaikan gaji seluruh karyawan bagi sebuah perusahaan per tahun. Sehingga, formula tersebut tidak tepat kalau diterapkan untuk menentukan Upah Minimum.

Upah Minimum yang paling adil bagi para pekerja, lanjut Memed, adalah tetap melalui survei Komponen Hidup Layak (KHL) di setiap daerah (provinsi/kab/kota). Survei diperlukan agar pekerja dapat tetap hidup layak dalam menghidupi keluarga mereka, dengan ambang batas minimal upah yang layak.

“Sedangkan bagi karyawan dengan gaji yang jauh di atas Upah Minimum, baru formula pada Pasal 44 itu sangat cocok untuk diberlakukan,” tukasnya.

Di sisi lain, menurut Memed, pemerintah juga perlu memperhatikan keadilan bagi pengusaha atau pelaku industri. Ia memberi masukan berupa pemberian kemudahan insentif pajak, agar para pelaku usaha atau industri bisa memberikan Upah Minimum yang layak bagi karyawannya.

“Jadi intinya, pemerintah perlu menegakkan keadilan bagi pekerja dan pengusaha. Bagi pekerja berupa
penetapan Upah Minimum berdasarkan survei KHL. Sedangkan bagi pengusaha, dengan menciptakan iklim
investasi yang baik, seperti kemudahan regulasi perizinan, pajak, dan sebagainya,” pungkas Memed. (nf)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Gerakan Pramuka & UNICEF Komitmen Berikan Perlindungan Terhadap Hak Anak

Next Post

LPPOM MUI Nyatakan Restoran Solaria Bebas dari DNA Babi

Related Posts

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

February 7, 2021
Next Post

LPPOM MUI Nyatakan Restoran Solaria Bebas dari DNA Babi

BNI Syariah Tandatangani Kerja sama Properti dan Pembiayaan Usaha dengan PT JIEP

Terbaru

Waketum Persis: Minuman Keras adalah Induk Segala Kejahatan

PTDII Tolak Izin Investasi Miras dan Desak Wapres Bicara

February 28, 2021
Bersama Warga, ARM HA-IPB Renovasi Masjid Ar-Rahmah di Suri, Mamuju

Bersama Warga, ARM HA-IPB Renovasi Masjid Ar-Rahmah di Suri, Mamuju

February 28, 2021
PKS Tolak Perpres Terkait Penanaman Modal untuk Industri Minuman Keras

PKS Tolak Perpres Terkait Penanaman Modal untuk Industri Minuman Keras

February 28, 2021
Relawan Terjang Banjir sambil Memikul Sembako untuk Bantuan

Relawan Terjang Banjir sambil Memikul Sembako untuk Bantuan

February 28, 2021
Waketum Persis: Minuman Keras adalah Induk Segala Kejahatan

Waketum Persis: Minuman Keras adalah Induk Segala Kejahatan

February 28, 2021
Ratusan Peserta Se-Indonesia Ramaikan Webinar Parenting Salimah Kalbar

Ratusan Peserta Se-Indonesia Ramaikan Webinar Parenting Salimah Kalbar

February 28, 2021
Restoran Bay Area menyelenggarakan Pekan Makanan Muslim Kulit Hitam

Restoran Bay Area menyelenggarakan Pekan Makanan Muslim Kulit Hitam

February 28, 2021
Luar Biasa, Ini 4 Manfaat Gula untuk Kecantikan

Luar Biasa, Ini 4 Manfaat Gula untuk Kecantikan

February 28, 2021
Diplomasi Perubahan Iklim di Indonesia

Diplomasi Perubahan Iklim di Indonesia

February 28, 2021
Pemula di Dapur, Ini 5 Bumbu Dasar Wajib saat Memasak

Pemula di Dapur, Ini 5 Bumbu Dasar Wajib saat Memasak

February 28, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Puasa Ayyamul Bidh Bukan pada Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidup Kaya Raya dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga