• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 28 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Langgar UU Naker, Kebijakan Pengupahan Jokowi Tak Adil

27/11/2015
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Ilustrasi-Hari-Buruh

ChanelMuslim.com – Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Teknologi, dan Lingkungan Hidup (Ekuintek-LH)  Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Memed Sosiawan mengatakan kebijakan Pemerintah Joko Widodo soal pengupahan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP 78/2015), tidak sesuai prinsip keadilan.

Memed menegaskan hal ini terkait terbitnya PP 78/2015 tentang Kebijakan Pengupahan yang dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam Pasal 88 ayat 4 UU Nomor 13 tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur dan mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum harus berdasarkan hasil survey Komponen Hidup Layak (KHL), sedangkan Pasal 44 PP 78/2015 tentang Pengupahan mengatur bahwa penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan hasil survei KHL, namun hanya berdasar Angka UMP tahun sebelumnya
ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Penerbitan PP 78/2015 membuktikan Presiden Joko Widodo tersandera oleh kepentingan pengusaha dan pemodal. Sehingga tidak mampu berkutik ketika menandatangani PP 78/2015 yang menabrak UU 13/2003,” kata Memed dalam pernyataan resminya, Jumat (27/11/2015).

Lebih jauh Memed menjelaskan, PP 78/2015 yang mengatur tentang pengupahan dalam Paket Kebijakan Ekonomi IV, berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia yang saat ini berada dalam tekanan hebat.

Kebijakan tersebut seakan-akan seperti menghadapkan kepentingan pengusaha yang mendukung kebijakan pengupahan tersebut, dengan pekerja yang menolak kebijakan pengupahan tersebut karena melanggar undang- undang ketenegakerjaan terkait komponen hidup layak.

“Menghadapkan pemilik modal dengan pekerja secara berhadapan tanpa pembelaan pemerintah sangat tidak sesuai dengan prinsip keadilan,” tutur Memed.

Menurut Memed, formula penghitungan Upah Minimum yang terdapat pada Pasal 44 PP 78/2015, lebih tepat untuk menghitung kenaikan gaji seluruh karyawan bagi sebuah perusahaan per tahun. Sehingga, formula tersebut tidak tepat kalau diterapkan untuk menentukan Upah Minimum.

Upah Minimum yang paling adil bagi para pekerja, lanjut Memed, adalah tetap melalui survei Komponen Hidup Layak (KHL) di setiap daerah (provinsi/kab/kota). Survei diperlukan agar pekerja dapat tetap hidup layak dalam menghidupi keluarga mereka, dengan ambang batas minimal upah yang layak.

“Sedangkan bagi karyawan dengan gaji yang jauh di atas Upah Minimum, baru formula pada Pasal 44 itu sangat cocok untuk diberlakukan,” tukasnya.

Di sisi lain, menurut Memed, pemerintah juga perlu memperhatikan keadilan bagi pengusaha atau pelaku industri. Ia memberi masukan berupa pemberian kemudahan insentif pajak, agar para pelaku usaha atau industri bisa memberikan Upah Minimum yang layak bagi karyawannya.

“Jadi intinya, pemerintah perlu menegakkan keadilan bagi pekerja dan pengusaha. Bagi pekerja berupa
penetapan Upah Minimum berdasarkan survei KHL. Sedangkan bagi pengusaha, dengan menciptakan iklim
investasi yang baik, seperti kemudahan regulasi perizinan, pajak, dan sebagainya,” pungkas Memed. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gerakan Pramuka & UNICEF Komitmen Berikan Perlindungan Terhadap Hak Anak

Next Post

LPPOM MUI Nyatakan Restoran Solaria Bebas dari DNA Babi

Next Post

LPPOM MUI Nyatakan Restoran Solaria Bebas dari DNA Babi

BNI Syariah Tandatangani Kerja sama Properti dan Pembiayaan Usaha dengan PT JIEP

Barang Bekas ini Bisa Jadi Perabotan Rumah

Teraturlah Berolahraga, Efek Bugar Hanya 72 Jam

  • Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7896 shares
    Share 3158 Tweet 1974
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4092 shares
    Share 1637 Tweet 1023
  • Victory Waterpark Soreang, Referensi Liburan Keluarga di Bandung

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    477 shares
    Share 191 Tweet 119
  • Ayo Less Waste Bersama PNH Menyalurkan Bibit Pohon di Yogyakarta dalam Upaya Cegah Bencana Ekologis Berulang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3430 shares
    Share 1372 Tweet 858
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5266 shares
    Share 2106 Tweet 1317
  • Daftar Media Islam di Indonesia: Sumber Tepercaya untuk Edukasi, Dakwah, dan Keluarga Muslim

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga