LPPOM menyampaikan perkembangan regulasi halal dan strategi membangun rantai nilai halal regional yang semakin terintegrasi.
Tahun 2026 menjadi tonggak penting bagi penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Mulai 17 Oktober 2026, cakupan kewajiban sertifikasi halal akan semakin luas, mencakup berbagai jenis produk dan layanan yang beredar di Indonesia.
Perkembangan ini menjadi perhatian pelaku usaha di kawasan ASEAN, mengingat Indonesia merupakan pasar halal terbesar di dunia dengan regulasi yang terus diperkuat.
Momentum tersebut menjadi salah satu topik yang disampaikan LPPOM dalam Halal Business Seminar 2026 bertajuk Singapore Vietnam and Beyond: Building the Regional Halal Value Chain yang diselenggarakan secara hybrid di Singapura pada Sabtu (27/6/2026).
Forum ini menghadirkan regulator, lembaga sertifikasi halal, pelaku industri, hingga pemangku kepentingan dari berbagai negara.
Dalam sesi Regulatory Spotlight Series: Halal Trade Regulations & Market Entry Requirements Across ASEAN, Dr. Muslich, Commercial & Partnership Director LPPOM, menjadi pembicara bersama Mr. Ramliam Osman, Director, Halal Certification Authority of Vietnam (HALCERT).
Diskusi yang dimoderatori oleh Ms. Dewi Suratty, Founder & CEO Dawn Horizon Pte Ltd, mengulas berbagai persyaratan memasuki pasar halal di kawasan ASEAN, termasuk perkembangan kebijakan halal di Indonesia.
Baca juga: LPPOM Sambut Antusiasme Masyarakat dalam Kampanye Wajib Halal Oktober 2026
LPPOM Bahas Perkembangan Regulasi Halal dan Strategi Membangun Rantai Nilai Halal Regional
Dalam paparannya, Dr. Muslich menjelaskan bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia merupakan sistem yang melibatkan beberapa institusi dengan fungsi yang saling melengkapi.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertindak sebagai regulator yang bertanggung jawab menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seluruh proses administrasi dilakukan secara digital melalui platform SIHALAL.
Sementara itu, MUI melalui Komisi Fatwa menetapkan status kehalalan suatu produk berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal.
Dalam sistem tersebut, LPPOM berperan melakukan audit halal, memverifikasi kesesuaian proses produksi, serta menyusun dan mempresentasikan hasil audit kepada Komisi Fatwa MUI sebelum penetapan halal dilakukan.
Menurut Dr. Muslich, sistem yang melibatkan regulator, ulama, dan lembaga pemeriksa halal tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun kredibilitas sertifikasi halal Indonesia sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun konsumen.
Ia juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Regulasi tersebut mengatur bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang secara jelas berasal dari bahan haram, seperti minuman beralkohol dan produk berbahan babi.
Kewajiban tersebut tidak hanya mencakup produk makanan dan minuman, tetapi juga kosmetik, obat-obatan, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika yang berkaitan dengan pangan, kosmetik, dan obat, barang gunaan berbahan hewani, hingga berbagai layanan yang mendukung rantai pasok halal seperti rumah potong hewan, industri maklon (toll manufacturing), logistik, pergudangan, distribusi, dan ritel.
Dr. Muslich menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 menjadi fase penting dalam implementasi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.
Pada tahap ini, kewajiban berlaku bagi makanan dan minuman, termasuk produk impor serta produk dari pelaku usaha mikro dan kecil, obat tradisional dan suplemen, kosmetik, produk kimia dan produk rekayasa genetika yang berkaitan dengan pangan dan kosmetik, barang gunaan tertentu, alat kesehatan dengan tingkat risiko A, bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, hingga berbagai layanan seperti maklon, logistik, dan ritel yang berkaitan dengan produk halal.
Dalam kesempatan tersebut, LPPOM juga memperkenalkan kapasitasnya sebagai salah satu lembaga pemeriksa halal paling berpengalaman di dunia.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selama lebih dari 30 tahun, LPPOM telah melayani lebih dari 50.000 perusahaan dari 65 negara dengan dukungan lebih dari 1.000 auditor halal yang kompeten.
LPPOM juga telah memperoleh akreditasi untuk seluruh ruang lingkup pemeriksaan halal serta memiliki kantor perwakilan di China, Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang.
Untuk mendukung percepatan layanan sertifikasi halal, LPPOM mengembangkan berbagai inovasi, mulai dari platform digital CEROL, basis data halal internal, hingga dukungan tenaga teknis yang membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi secara lebih efektif dan efisien.
Keikutsertaan LPPOM dalam forum internasional di Singapura menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk terus memperkuat kolaborasi global sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha internasional terhadap regulasi halal Indonesia.
Di tengah semakin berkembangnya industri halal dunia, sinergi antarnegara menjadi faktor penting dalam menciptakan rantai pasok halal yang saling terhubung, terpercaya, dan mampu menjawab kebutuhan pasar global.
Dengan memasuki babak baru implementasi sertifikasi halal pada 2026, Indonesia tidak hanya memperkuat perlindungan konsumen dalam negeri, tetapi juga semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu pusat pengembangan ekosistem halal dunia.
Melalui pengalaman, kompetensi, dan jejaring internasional yang dimilikinya, LPPOM terus berperan aktif mendukung terwujudnya sistem halal Indonesia yang kredibel sekaligus berdaya saing di tingkat global. [Din]



