• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 17 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

LMI Medan Gelar Talkshow Bertajuk “Bencana RUU P-KS”

Februari 17, 2019
in Berita
72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Acara talkshow dan diskusi bertajuk "Bencana RUU P-KS", digelar di Hotel Garuda Plaza Medan pada Ahad malam pekan lalu (10/2/2019). Dalam talkshow tersebut beberapa pembicara lokal dan nasional turut hadir. Dari Medan hadir Dr Abdul Hakim Siagian, SH, Mhum, sebagai dosen yang juga praktisi hukum pidana dan Prof. Dr. Ir. Hj. Darmayanti Lubis, anggota DPD RI dari Sumatera Utara. Sedangkan pembicara nasional hadir ustaz Dr. Fahmi Salim, MA, Wakil Sekjen MIUMI Pusat. Acara talkshow dimoderatori oleh Ustaz Rafdinal, SSos, M.AP.

Talkshow dan diskusi yang diselenggarakan oleh Liga Muslim Indonesia (LMI) ini dihadiri oleh seratusan peserta dari berbagai ormas yang ada di kota Medan.

Diskusi dibuka oleh Dr Abdul Hakim Siagian, SH, Mhum sebagai praktisi hukum pidana yang juga dosen hukum di beberapa universitas. Abdul Hakim menyatakan bahwa RUU P-KS dari naskah akademiknya sendiri sudah tidak jelas dasar hukumnya. Jangankan menggunakan literatur dari kitab suci, misalnya Al-Quran dan Sunnah bahkan Pancasila yang merupakan dasar negara dan sumber dari segala sumber hukumpun tidak tercantum dalam draft naskah akademik RUU P-KS.

"Pandangan saya RUU ini pantas disebut merupakan test case untuk membentuk hukum di indonesia dengan pendekatan atheisme atau paling tidak konsep di RUU memunculkan fakta bahwa paham sekularisme itu tampaknya mendapatkan posisi dan sekarang mereka berjuang untk mendapatkan legitimasi melalui RUU P-KS," tegas Abdul Hakim.

Pembicara lain, Prof. Dr. Ir. Hj. Darmayanti Lubis, anggota DPD RI dari Sumatera Utara, mengakui dirinya sebagai senator tidak bisa berbuat banyak terkait RUU P-KS karena haknya sebagai anggota DPD hanya sebatas memberikan pandangan dalam rapat di parlemen. Namun beliau berharap ke depannya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak haruslah hijau (kelompok Islam, red) kalau tidak warna kementerian tersebut akan menjadi liberal dan sekuler. Secara umum Prof. Dr. Ir. Hj. Darmayanti Lubis menegaskan bahwa dirinya berada di pihak yang mengkritisi RUU P-KS.

Pada bagiannya, wakil sekjen MIUMI, ustaz Dr Fahmi Salim, MA, mempertanyakan begitu cepatnya proses akselerasi RUU P-KS dibandingkan RUU lain yang masuk prolegnas 2018-2019. Menurutnya ada pihak-pihak yang merancang, menyusun, mendorong segera disahkannya RUU P-KS ini dan mereka tidak ingin menyianyiakan waktu yang ada.

"Mereka berkaca dalam kasus seperti tahun 2012 sampai 2014 ketika umat Islam bersama komponen-komponen Islam lainnya berhasil menunda atau menggagalkan RUU kesetaraan dan keadilan gender yang sarat dengan nilai-nilai liberalisme, sekularisme dan menihilkan ajaran agama," tegas Fahmi yang juga Sekertaris Komisi Dakwah MUI Pusat ini.

Lebih lanjut, Fahmi menyindir pihak-pihak yang dianggapnya penumpang gelap dalam RUU P-KS. Para penumpang gelap ini, menurut Fahmi selalu berteriak 'Saya Pancasila', 'Saya NKRI' tapi menyusun RUU P-PKS sama sekali tidak ada cantolan agamanya apalagi Pancasila. Pancasila lebih sering dipakai untuk menyudutkan umat Islam seolah-olah umat Islam ini tidak Pancasilais tapi giliran menyusun UU, Pancasilanya justru tidak ada apalagi nilai-nilai agama.

Dalam kesimpulannya, Fahmi menegaskan bahwa pihaknya sepakat untuk melindungi korban kekerasan seksual tapi dengan syarat jangan ada ideologi, paham-paham yang bertentangan dengan agama dan Pancasila ikut masuk kemudian menjadi penumpang gelap, kemudian tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam.

"Dan ini harga mati. Jangan cuma NKRI harga mati tapi syariat Islam juga harus harga mati. Disetiap UU tidak boleh ada yang bertentangan dengan syariat Islam," tandas Fahmi.

Talkshow dan diskusi "Bencana RUU P-KS" ini merupakan puncak acara dari program 'Safari Cinta Selamatkan Generasi Islam' yang digagas oleh Liga Muslim Indonesia (LMI) Medan.

Sebelumnya sejak dari tanggal 9 Februari, LMI menggelar acara sosialisasi kenapa RUU P-KS harus ditolak di beberapa masjid yang ada di kota Medan dengan menghadirkan pembicara ustaz Dr Fahmi Salim, MA dan ustaz Budhi Setiawan selaku pembina ormas Thariquna. Dan disetiap akhir acara, pihak panitia menggelar spanduk untuk ditandatangani jamaah sebagai bentuk dukungan menolak disahkannya RUU P-KS.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Saat Melepaskan Anak ke Pesantren

Next Post

#UninstallJokowi dan #ShutdownJokowi Respon Masyarakat atas Sikap Pemerintah

Next Post

#UninstallJokowi dan #ShutdownJokowi Respon Masyarakat atas Sikap Pemerintah

Milad 22 tahun, FLP Meluncurkan Buku Sejarah

Ide Sarapan Sehat dengan Salad Alpukat Jagung

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5011 shares
    Share 2004 Tweet 1253
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1493 shares
    Share 597 Tweet 373
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7514 shares
    Share 3006 Tweet 1879
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3116 shares
    Share 1246 Tweet 779
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4536 shares
    Share 1814 Tweet 1134
  • Tidak hanya Anak, ini Alasan Orang Tua juga Harus Membatasi Penggunaan Gawai

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Kisah Julia Prastini, Dulu Benci Islam Sekarang Mualaf Hafidz Qur’an

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib dan Dhuha

    417 shares
    Share 167 Tweet 104
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5387 shares
    Share 2155 Tweet 1347
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga