• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 24 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lagi, Perempuan Kena Tipu WNA Lewat Medsos

27/03/2016
in Berita
76
SHARES
581
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Waspada-Penipuan-Lewat-Facebook-Rp-800-juta-Raib-1-300x173

ChanelMuslim—Sebagian orang pribumi masih “terpikat” dengan orang asing alias bule. Perempuan juga kadang terkesan dengan pria bule yang bertampang macho, yang mengenalkan dirinya lewat jejaring media sosial.

Gara-gara terbawa rasa empati pada WNA itu juga, dua perempuan asal Indonesia, baru-baru ini mengaku menjadi korban penipuan pemilik akun Facebook palsu. Akun Facebook palsu itu menamakan diri sebagai Sparrow Kemneth dan Sivarama Krishna. Keduanya mengaku sebagai anggota tentara Amerika Serikat yang sedang bertugas di negara yang sedang dilanda konflik, Irak.

Penipuan model seperti ini sudah beberapa kali terjadi. Kali ini RDW (42) dan EK (38), dua perempuan ini dikelabuhi oleh kedua penipu tersebut dengan memasang foto berlatar militer, serta mendekati korban secara intens hingga keduanya percaya bahwa Kemneth dan Sivarama benar-benar asli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono, mengungkapkan alasan pelaku banyak menyasar perempuan Indonesia karena mereka mudah percaya dengan orang asing.

“Dan mereka pura-pura diajak investasi di Indonesia. Mereka mengatakan telah mengirim uangnya ke Indonesia namun mengatakan tertahan di bea cukai sehingga meminta tolong untuk dikirimkan uang. Dan tanpa sadar telah ditipu korban mengeluarkan uang yang cukup banyak,” kata Kombes Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (26/3/2016).

Akibat “percaya penuh” dengan kedua orang asing itu, uang RDW sebesar Rp 120 juta dan EK sebesar Rp 244 juta, melayang. Menurut Mujiyono, para pelaku kebanyakan berasal dari benua Afrika dan sebagian dari mereka telah memperistri perempuan Indonesia. Istri merekalah yang kemudian dimanfaatkan KTP-nya untuk membuka rekening. Pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang yang dialamatkan pada rekening atas nama istrinya.

“Mereka dijadikan istri orang asing dan nama mereka digunakan untuk membuka rekening,” kata Mujiyono sambil menunjuk pelaku, saat ia merilis kasus penipuan online di Mapolda Metro Jaya.

Dari laporan keduanya, polisi menahan CE alias M (46), warga Gambia; AJ alias HI (36) dan DCS (25), warga Nigeria, serta AR (32) dan NJFO (34). Dua pelaku lainnya, yakni P dan SPY, yang juga warga Nigeria, masih buron.

Polisi juga menyita barang bukti di antaranya 4 buah paspor, 17 KTP Palsu, 9 buah laptop, 42 buah handphone, 41 kartu ATM dari berbagai bank, 43 buku tabungan dari berbagai bank, 2 buah token, 27 simcard, 6 buah modem, 1 unit mobil beserta BPKB dan STNK, serta uang tunai Rp 30 juta rupiah.

Atas kejadian ini, Mujiyono mengimbau masyarakat terutama kaum perempuan untuk lebih jeli dan tidak mudah percaya apabila diminta orang asing yang dikenal melalui dunia maya. Apalagi, katanya, bila mereka meminta untuk mentransfer sejumlah uang.

“Saya juga berharap siapapun korban kejahatan, segera lapor ke polisi. Sehingga kami akan mudah menyelidiki, pelaku kami tangkap, dan barang bukti cepat kami sita. Ini untungnya korban cukup cepat melapor ke polisi,” kata dia. (mr/tempo.co/foto:smeaker)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Aung San Suu Kyi Naik Pitam Saat Ditanya Soal Muslim Rohingya

Next Post

Muslimat NU di Mata Presiden Joko Widodo

Next Post

Muslimat NU di Mata Presiden Joko Widodo

Mensos: Pelaku Eksploitasi Anak Harus Dihukum Berat

Pengawasan Sindikat Narkoba di Penjara Masih Lemah

  • Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh dan Dinkes Aceh Tamiang Perkuat Kompetensi Kader Posyandu Pascabencana

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9171 shares
    Share 3668 Tweet 2293
  • Heboh Duit Palsu Grade A

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    377 shares
    Share 151 Tweet 94
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11709 shares
    Share 4684 Tweet 2927
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4150 shares
    Share 1660 Tweet 1038
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    628 shares
    Share 251 Tweet 157
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga