• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 16 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mensos: Pelaku Eksploitasi Anak Harus Dihukum Berat

28/03/2016
in Berita
72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi: Joki 3in1 bawa anak (foto: kaakus)
Ilustrasi: Joki 3in1 bawa anak (foto: kaakus)

Chanelmuslim.com-Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi yang berat pada pelaku penelantaran serta perdagangan anak sebagaimana praktik penyewaan anak yang diungkap oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.

“Di UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, penelantaran anak bisa dipenjara sampai lima tahun dan didenda sampai Rp100 juta,” katanya di sela wisuda di Universitas Darul Ulum Kabupaten Jombang, Ahad (27/3).

Ia mengatakan sanksi itu cukup berat, namun ia berharap adanya pemberian sanksi yang bisa membuat jera pelaku penelantaran anak, termasuk pelaku perdagangan anak.

Menurut dia, hal ini penting agar bisa dijadikan sebagai warning (peringatan) bagi orang tua lain bahwa semiskin apapun agar tetap melindungi anaknya, sebab melindungi anak sudah menjadi kewajiban bagi orang tua.

Ia mengaku prihatin dengan temuan kasus penelantaran anak. Saat ini, terdapat tiga anak yang menjadi korban eksploitasi dan tinggal di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur. Ketiga anak tersebut berinisial W (5), R (7) dan MI (6 bulan).

Ia prihatin dengan kondisi psikologis ibu yang tega menyewakan anaknya. Bahkan, dari tiga anak yang saat ini berada di RPSA Bambu Apus, Jakarta Timur, tersebut, bayi berumur enam bulan itu harus mendapatkan penanganan lebih serius. Bayi itu terlalu banyak diberi obat penenang, sehingga harus dibawa ke rumah sakit.

“Sekarang harus melihat bagaimana sebetulnya kondisi psikologi ibu sampai tega menyewakan anaknya. Ini hasil update saya dengan staf bahwa bayi enam bulan ini harus mendapatkan penanganan lebih serius, sepertinya obat penenang yang diberikan terlalu banyak,” ujarnya.

Anak-anak tersebut juga sudah dikunjungi oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. Mensos Khofifah juga berencana mengunjungi anak-anak tersebut di RPSA.

Sementara itu, Menteri Yohana meminta orang tua untuk sadar dan menjaga anak-anak mereka, sebab anak-anak merupakan aset negara yang harus dijaga.

Ia juga meminta pemerintah daerah membantu untuk menghapuskan berbagai praktik yang merugikan anak.

Kepada seluruh masyarakat, kepala daerah setempat ataupun lurah, ia meminta agar segera melaporkan ke kepolisian atau pusat pelayanan terpadu yang tersebar di Indonesia jika menemukan kasus penelantaran maupun perdagangan anak.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap praktek eksploitasi bayi. Polisi mendapati bayi berusia enam bulan yang diberi obat penenang oleh dua pelaku yang merupakan pasangan, saat melakukan praktik “joki three in one” di jalanan.

Polisi menyebut, dalam sehari, anak tersebut disewakan seharga Rp200 ribu. Anak tersebut diberikan obat penenang jenis Riklona (Clonazepam) 2 miligram supaya tidak rewel.(ind/ant)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muslimat NU di Mata Presiden Joko Widodo

Next Post

Pengawasan Sindikat Narkoba di Penjara Masih Lemah

Next Post

Pengawasan Sindikat Narkoba di Penjara Masih Lemah

Tingkatkan Market Share, BNI Syariah Genjot Sektor Pariwisata

Innalillahi, Bocah Ini Tewas dalam Kebakaran Rumahnya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9542 shares
    Share 3817 Tweet 2386
  • Meski 96 Persen Muslim, Azerbaijan Larang Siswi dan Guru Berjilbab

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4309 shares
    Share 1724 Tweet 1077
  • Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1365 shares
    Share 546 Tweet 341
  • Prof. Euis Sunarti Terus Kembangkan Inovasi Sosial Kampung Ramah Keluarga

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2468 shares
    Share 987 Tweet 617
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4864 shares
    Share 1946 Tweet 1216
  • Menghina Allah dalam Hati

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2411 shares
    Share 964 Tweet 603
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga