• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 29 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kupas Tuntas Kebijakan Terbaru Umrah Musim 1444 H

04/07/2022
in Berita
Kupas Tuntas Kebijakan Terbaru Umrah Musim 1444 H
87
SHARES
671
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

UMROH.com menyelenggarakan webinar untuk mengupas tuntas kebijakan terbaru umrah musim 1444 H. Dalam webinar yang diadakan Kamis, (30/6) Umroh.com mengundang Wakil Ketua Yayasan Dialog Islam Garuda, Ustaz Arie Noviana untuk menyampaikan terkait kebijakan-kebijakan tersebut.

Baca Juga: Tentang Walimatus Safar Haji dan Umrah

Kupas Tuntas Kebijakan Terbaru Umrah Musim 1444 H

Ustaz Arie mengupas tentang alasan mengapa harga umrah lebih mahal pada tahun ini sekaligus persyaratan umrah terbaru.

Ustaz Arie mengungkapkan bahwa salah satu alasa harga umrah meningkat adalah karena pajak yang diberlakukan di Arab Saudi serta harga-harga barang yang naik.

Saat ini, banyak sekali hal-hal yang dikenakan pajak, seperti hotel. Selain itu, bahan bakar minyak juga mengalami kenaikan dan Ustaz Arie menceritakan bahwa air mineral yang dahulunya seharga 1 riyal, kini sudah naik menjadi 2 riyal.

Kenaikan signifikan juga terjadi pada harga visa. Sebelum Covid-19, harga visa hanya mencapai kisaran 60 dolar. Namun, karena Covid-19, harga naik menjadi 230 dolar ditambah dengan bis.

Kenaikan ini juga mengikuti persyaratan terbaru Umrah pada Mei 2022 lalu. Ustaz Arie menjelaskan bahwa asuransi kesehatan jauh lebih mahal karena adanya asuransi Covid-19.

Jadi, apabila ketika umrah ternyata dinyatakan Covid-19 dan harus diisolasi, semua itu bisa didapatkan dengan gratis karena adanya asuransi ini

Persyaratan lainnya apabila ingin pergi umrah adalah menyiapkan paspor yang berlaku minimal enam bulan ketika keberangkatan

Kemudian, vaksin lengkap, yaitu 1, 2, dan booster. Kalau memang ada yang memiliki penyakit jantung atau lainnya yang tidak memungkinkan untuk vaksin covid, cara lain adalah bisa dengan PCR 1×24 jam

Selain itu, sertifikat vaksin meningitis atau kartu kuning juga menjadi persyaratan umrah. Kartu tersebut baru berlaku dua minggu setelah disuntik. Misal, mau berangkat umrah 24 Juni, minimal sebelum tanggal 10 Juni sudah disuntik. Jangan sampai mepet waktu seperti H-5 atau H- kurang dari dua minggu.

Penuhi juga visa umrah dan surat pernyataan akan mengikuti setiap ketentuan yang berlaku. Ustaz Arie menegaskan pihak travel tidak bertanggung jawab dengan perubahan aturan-aturan yang baru dan jemaah harus mengikuti aturan yang berlaku pada saat itu.

Contoh, sebelumnya aturan awalnya tidak PCR, ternyata aturan baru harus PCR. Jemaah harus membayar sendiri uang PCRnya.

Umroh.com mengadakan webinar berjudul “Kupas Tuntas Kebijakan Terbaru Umroh Muslim 1444 H: Situasi Terkini Kota Suci Makkah Al Mukarromah”, Kamis (30/6) via zoom dan live youtube. Acara tersebut mengundang Pakar Sejarah Islam, Ustaz Salman Iskandar dan Wakil Ketua Yayasan Dialog Islam Garuda, H. Arie Noviana yang membahas tentang hal-hal terkait umrah, seperti persyaratan, dokumen, biaya, dan sebagainya. [Cms]

Tags: Kupas tuntas kebijakan umrah musim 1444 HUmroh.com
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Asal Ibadah Tanpa Dalil, Hukum Asal Ibadah adalah Haram

Next Post

Penyelewengan Tata Cara Ibadah Haji Masa Jahiliah

Next Post
Kupas Tuntas Kebijakan Terbaru Umrah Musim 1444 H

Penyelewengan Tata Cara Ibadah Haji Masa Jahiliah

Kini Berkurban dengan BAZNAS Bisa Melalui Grab dan BenihBaik

Kini Berkurban bersama BAZNAS Bisa Melalui Grab dan BenihBaik

Senyum itu Sedekah

Tiga Cara Setan Membuat Suami Istri Pisah

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9424 shares
    Share 3770 Tweet 2356
  • Guruh Soekarnoputra Berpulang dan Warisan Karyanya untuk Indonesia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menjelang Wajib Halal Oktober Pelaku Usaha Harus Pahami Aturan Baru terkait Berbagai Hal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1317 shares
    Share 527 Tweet 329
  • Salimah Gandeng RSIA Pasutri Bogor Bekali Pengurus Kemampuan Bantuan Hidup Dasar

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4834 shares
    Share 1934 Tweet 1209
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4265 shares
    Share 1706 Tweet 1066
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11796 shares
    Share 4718 Tweet 2949
  • Indonesia Berhasil Menghimpun Imam Besar dari 46 Negara

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga