• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Jangan Asal Ibadah Tanpa Dalil, Hukum Asal Ibadah adalah Haram

Juli 4, 2022
in Syariah, Unggulan
Jangan Asal Ibadah Tanpa Dalil, Hukum Asal Ibadah adalah Haram

Foto: Unsplash

224
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM asal ibadah adalah haram, artinya ketentuan syariat yang berkaitan dengan persoalan ibadah memiliki hukum asal haram dan sebelum ada dalil yang berkaitan dengan ibadah maka hukum ibadah tetap haram.

Kita tidak bisa asal melaksanakan ibadah yang tidak pernah disebutkan dalam nash-nash agama. Misal, melaksanakan shalat dua rakaat sebelum berangkat sekolah. Kita katakan bahwa shalat itu untuk memberi kemudahan selama belajar, lalu kita sebut dengan shalat sunnah sebelum berangkat sekolah.

Baca Juga: Penyelewengan Tata Cara Ibadah Haji Masa Jahiliah

Jangan Asal Ibadah Tanpa Dalil, Hukum Asal Ibadah adalah Haram

Maka tentu ini tidak bisa dibenarkan, karena tidak ada dalil yang menyatakan adanya shalat tersebut. Oleh karena itu hukum shalat tersebut adalah haram.

Ulama Ushul menetapkan sebuah kaidah yang berbunyi:

الأصل في العبادات التحريم

“Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).”

Ibadah harus dilaksanakan berdasarkan dalil. Ibadah adalah sesuatu yang kita semua tidak pernah tahu kecuali agama yang memberikan tahu. Ketentuan ini adalah sesuatu yang logis.

Justru aneh jika ada seseorang melakukan ibadah yang tidak pernah disebutkan atau disyariatkan dalam Islam. Kita pastinya akan memandang orang tersebut telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan agama.

Maka bisa diterima oleh logika kita jika dikatakan bahwa hukum asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang merubah hukum asal tersebut.

Ada kaidah yang semakna dengan kaidah di atas:

اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف

“Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil)

Tawaqquf disini setidaknya memiliki tiga makna:

Yang pertama berhenti. Maksudnya, adalah kita bersikap diam sebelum ada dalil yang membenarkan kita melakukan suatu ibadah.

Yang kedua menahan diri. Maksudnya, kita menahan diri untuk tidak beribadah sebelum ada dalilnya.

Dan yang ketiga bergantung. Maksudnya, kita bergantung dengan dalil agama untuk melakukan suatu ibadah.

Sedangkan, kata asal memiliki tiga sifat:

Pertama, ‘aam (umum). Apapun yang sifatnya ibadah tidak boleh dilakukan sebelum ada dalil yang menetapkan keberadaan ibadah tersebut.

Kedua, mustahab yaitu mengembalikan sesuatu kepada hukum asal sebelum ada dalil yang merubahnya. Artinya, sebelum ada dalil yang merubah hukum asal ibadah yang haram ini maka hukum ibadah kembali kepada asalnya yaitu haram.

Ketiga, ar-Raajih artinya yang kuat. Status hukum ibadah adalah haram inilah yang paling kuat. Jika ada sebuah ibadah yang tanpa dalil maka ibadah tersebut lemah.

Ketiga sifat asal ini dapat berubah jika ada dalil yang merubah mereka.

Sebagai contoh: Sebelum ada dalil yang memerintahkan shalat, hukum shalat adalah haram. Namun, karena datang dalil yang mewajibkan kita shalat dalam surah Al-Baqarah ayat 43 maka hukum ibadah tersebut yang asalnya haram menjadi wajib.

Demikian pula puasa, zakat, haji dan ibadah-ibadah lainnya.

Para ulama tidak asal menetapkan kaidah di atas. Kaidah ini dirumuskan berdasarkan surah Asy-Syuraa ayat 21:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syuraa: 21)

Demikian pula dalam sabdah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.”

Demikianlah Ibadah itu keberadaannya baru bisa kita ketahui setelah ada dalilnya baik terkait hukumnya, maupun tata caranya. Oleh karena itu, Sahabat Muslim harus mengetahui dan yakin dengan bukti yang pasti bahwa ibadah yang selama ini dilakukan telah berlandaskan dalil-dalil agama.

Selain itu, harus pula berhati-hati dalam melakukan ibadah. Jangan sampai karena semangat kita dalam beribadah kita jadi asal saja melakukan ibadah yang tidak disyariatkan oleh agama. [Ln]

Tags: Hukum Asal Ibadah adalah HaramJangan Asal Ibadah Tanpa DalilSyariat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Permasalahan Telah Berlalu, ACT: Kami Sudah Berbenah

Next Post

Kupas Tuntas Kebijakan Terbaru Umrah Musim 1444 H

Next Post
Kupas Tuntas Kebijakan Terbaru Umrah Musim 1444 H

Kupas Tuntas Kebijakan Terbaru Umrah Musim 1444 H

Kupas Tuntas Kebijakan Terbaru Umrah Musim 1444 H

Penyelewengan Tata Cara Ibadah Haji Masa Jahiliah

Kisah Umar bin Abdul Aziz dan Anak-Anak yang Cerdas

Abu Ubaidah bin Jarrah, Orang Kepercayaan Umat

  • Kebakaran Gedung Terra Drone dan Korban Tewas yang Hamil Tua

    Kebakaran Gedung Terra Drone dan Korban Tewas yang Hamil Tua

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Cara Membaca Al-Qur’an yang Dilarang

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7695 shares
    Share 3078 Tweet 1924
  • Resep Choco Lava Ala Blue Band

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Muslim LifeFair 2025 Sukses Digelar di JICC, Hadirkan Ratusan Industri Halal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beri Bantuan Biaya Kuliah, Sultan HB X Minta Data Mahasiswa Asal Aceh, Sumbar dan Sumut ke Perguruan Tinggi di DIY

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5199 shares
    Share 2080 Tweet 1300
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga