• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

KPK Dalami Kasus Korupsi Haji yang Melibatkan SDA

Januari 7, 2015
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

SDA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.

Untuk itu, KPK memanggil seorang wiraswasta bernama Richard Lessang yang diketahui belakangan adalah sahabat SDA untuk dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Selain Richard, KPK juga memanggil seorang bernama M Noer Alya Fitra yang juga diperiksa sebagai saksi untuk SDA.

“Keduanya (Richard dan M Noer) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2015).

Pada dua hari lalu 5 Januari 2015, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lessang sebagai saksi untuk kasus yang menjerat SDA ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.

Akibat perbuatannya, SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Previous Post

PENJURU 5 SANTRI

Next Post

Lima Kondisioner Alami untuk Rambut

Next Post
Lima Kondisioner Alami untuk Rambut

Lima Kondisioner Alami untuk Rambut

Ditindas Rezim China, Muslim Uighur Melarikan Diri ke Kazakhstan

Ulama Afghanistan Berhasil Terjemahkan Al-Quran dalam Bahasa Uzbek

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga