ChanelMuslim.com- Pemilik Pizza Hut yang juga perusahaan waralaba terbesar di Amerika, NPC International, mengajukan perlindungan kebangkrutan, Rabu (1/7). Hal tersebut sebagai imbas dari terus mewabahnya pandemi Covid-19 yang tak kunjung turun di Amerika.
Dilansir dari Forbes, NPC mengajukan perlindungan kebangkrutan lantaran tak sanggup lagi dengan utang perusahaan yang mencapai 903 juta dolar Amerika, atau senilai 13 triliun rupiah. Hal ini menyusul ditutupnya sebagian besar gerainya di 1.225 lokasi.
NPC mengaku telah menandatangani perjanjian restrukturisasi pinjaman substansial untuk mengurangi pinjaman jangka panjang dan sekaligus memperkuat modal perusahaan.
Perusahaan yang juga pemilik bisnis restoran Wendy’s di Amerika ini mempekerjakan 7.500 karyawan penuh waktu, dan 28.500 karyawan paruh waktu di Amerika.
Nasib Pizza Hut Indonesia
Pemegang hak lisensi waralaba Pizza Hut Indonesia, PT Sarimelati Kencana, menyatakan bahwa pihaknya tak ada hubungan dengan perusahaan yang mengajukan pailit tersebut. Bahkan, Sarimelati mengaku tidak mengetahui proses kepailitan tersebut.
"Permasalahan kepailitan yang terjadi di Amerika Serikat, dapat kami sampaikan bahwa perkara tersebut bersifat terpisah. Kami tidak mengetahui bagaimana proses kepailitan yang terjadi di sana," jelas Sekretaris PT Sarimelati Kencana Tbk, Kurniadi Sulistyomo, seperti dilansir laman detikcom, Kamis (2/7).
Namun begitu, kasus yang terjadi di Amerika itu memberikan sentimen negatif terhadap perdagangan saham PT Salimelati Kencana dengan kode PZZA. Saham dengan kode tersebut mengalami penurunan hingga 6,88 persen. (Mh)