MENANGGAPI pernyataan yang dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Ketua Umum PP LIDMI Asrullah, S.H., M.H. menilai langkah tersebut tergesa-gesa, memalukan dan kurang cermat.
“Wamenkumham, Prof. Eddy terlalu tergesa-gesa, tidak cermat, dan kebablasan dalam menyikapi putusan MK ihwal Masa Jabatan Pimpinan KPK,” ucap Asrullah dalam pernyataan resminya, Senin (29/05/2023).
Seperti diketahui, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan akan adanya perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK selama 1 tahun.
“Berdasarkan penjelasan juru bicara Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang 1 tahun sampai 20 Desember 2024,” kata Eddy kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Menurut Asrullah, Wamenkumham hanya menyitir pandangan dan penjelasan Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Kemudian menegaskan bahwa Presiden akan mencabut Keppres pengangkatan Pimpinan KPK yang akan berakhir Desember 2023 untuk diperpanjang 1 Tahun sampai Desember 2024.
Ketua Umum PP LIDMI Anggap Sikap Wamenkumham Soal Putusan MK Memalukan
“Sangat disayangkan dan memalukan dalam kapasitas sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM RI tidak sepatutnya menyampaikan pendapat yang tidak berpijak pada basis putusan MK Itu sendiri yang secara subtansial problematis dan multi tafsir,” ujar Asrullah.
Lebih lanjut, Asrullah menekankan bahwa Wamenkumham seharusnya membedakan tafsir Juru bicara MK sebagai individu dan sikap resmi MK atas putusan tersebut.
“Wamenkumham wajib membedakan tafsir Juru bicara MK sebagai individu dan sikap resmi MK atas putusan tersebut sebagai suatu kelembagaan, karena itu adalah dua hal yang berbeda,” tekannya.
Asrullah menyarankan agar sikap arif dan bijaksana di kedepankan dalam menyikapi perbedaan pandangan soal Putusan MK tentang masa jabatan Pimpinan KPK.
“Karena ini menjadi sorotan publik dan menjadi fokus nasional di tengah-tengah dinamika politik yang potensi besar untuk ditarik ke segala arah dan dihubung-hubungkan, makanya perlu kehati-hatian, kecermatan dan sikap keadaban sebagai bagian dari etika pejabat publik,” pungkasnya.[ind]